MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Koperasi Karyawan PT Pertamina Medan, memasuki babak baru. Ternyata Kepala Koperasi Karyawan PT Pertamina UPMS-I Medan, Khaidar Aswan yang jadi tersangka dalam kasus ini tak hanya terjerat kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Jl. S Parman saja. Tapi terjadi juga di beberapa bank di Medan.
“Yang masih jelas dalam kredit fiktif itu kan baru dari satu bank saja. Tetapi setelah kita lakukan penyelidikan, ada juga didapati kasus ini di beberapa bank lainnya,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Muhammad Rum, saat ditemui di Kejatisu, Kamis (24/9) siang. Namun, dirinya belum bersedia menyebutkan nama-nama bank tersebut dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
“Ini kan masih penyelidikan, tapi nanti kalau statusnya sudah naik, pasti akan kita beritahukan informasinya,” jelasnya. Saat ditanya mengenai aset Khaidar Aswan yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU)? Rum menegaskan akan menyita aset tersebut jika memang terbukti, dan saat ini pihaknya yang bekerjasama dengan intelijen akan memeriksa dan melacak sejumlah aset Khaidar Aswan di daerah Batangkuis Kab. Deliserdang.
“Kita kerja sama dengan intelijen untuk selidiki aset tersangka yang sebagian besar berada di daerah Batangkuis. Dan kalau memang terbukti pasti akan kita sita asetnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejatisu, Muhammad Yusni, SH saat ditanyai apa-apa saja aset milik Khaidar Aswan, dirinya tidak mau memberitahukan dengan alasan takut aset tersebut akan dipindah tangankan. “Bukan kita gak mau memberitahukannya, tapi kita takut nanti kalau dipublikasikan, bisa saja asetnya dipindah tangan yang dapat menyulitkan penyelidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, selain Khaidar Aswan Kejatisu juga telah menetapkan Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani (49) dan Account Officer (AO) BRI Agro S Parman Bambang Wirawan (43) sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara mengajukan fiktif ke karyawan karyawan PT Pertamina Medan melalui Bank BRI Agro. Para tersangka melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Dari pemeriksaan Kepala Cabang Pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, terungkap pihak bank tak melakukan verifikasi dokumen kredit.
Kredit karyawan sebesar Rp25,1 miliar itu diterima dan digunakan Khaidar untuk kepentingan pribadinya,hingga merugikan negara Rp19,3 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp8,6 miliar. Dengan rincian, kredit yang diterima itu ada Rp25,1 miliar, kemudian pinjaman dari Bank Agro yang di take over ada Rp10,6 miliar. Total yang sudah dibayar sejak Agustus 2012 s/d Desember 2013 sebesar Rp5,8 miliar lebih tanpa didukung adanya data otentik. Sehingga uang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp8,6 miliar. (bay/deo)