30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

BPPRD Pasang Tapping Box, Upaya Tingkatkan PAD Kota Medan

Zulkarnain
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tengah menyiapkan berbagai strategi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu strategi yang akan diberlakukan, dengan memasang alat tapping box atau pemantau transaksi pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Zulkarnain mengatakan, pemasangan tapping box sudah dikaji. Saat ini, sedang dalam proses pengadaan unitnya.

“Ada 100 unit dilakukan pengadaan alatnya yang dipasang pada objek pajak tertentu, misalnya yang memiliki potensi besar. Harapannya, segera terealisasi dalam waktu dekat,” kata Zulkarnain, akhir pekan lalu.

Menurut dia, dipasang alat tersebut bertujuan agar instrumen pengawasan perhitungan dengan wajib pajak semakin akurat. Selain itu, bisa mengetahui secara real time. “Aplikasi monitoring pajak daerah ini merupakan hasil studi banding dengan beberapa daerah seperti Bandung dan Bali. Mereka sudah menerapkannya dan terbilang cukup berhasil,” papar Zulkarnain.

Zulkarnain mengaku, memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan PAD dari pajak daerah. Hal ini sudah diwujudkan sejak tahun 2017 dimana realisasi pajak daerah tumbuh 20 persen atau Rp247 miliar lebih dibanding tahun 2016. “Realisasi tahun 2017 mencapai 99 persen jauh meningkat dibanding tahun 2016 hanya 84 persen. Makanya, tahun ini kita ingin meningkatkan lagi dibanding tahun sebelumnya,” tuturnya.

Diutarakan Zulkarnain, upaya lain dalam meningkatkan PAD juga dilakukan seperti membangun kerja sama membuat unit-unit pelayanan kepada perbankan atau non keuangan. Tujuannya, untuk mendekatkan akses masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah.

“Kita terus mendorong Bank Sumut untuk melakukan kerja sama dengan perbankan lain.

Sebab, ada regulasi yang mengatur atau membatasi kerja sama terhadap perbankan lain. Hal ini supaya memudahkan masyarakat dalam membayar kewajibannya,” ujar dia sembari mengatakan, perlu diketahui pembayaran pajak juga sudah bisa melalui online.

Lebih lanjut Zulkarnain mengatakan, semua upaya yang dilakukan ini bila tanpa dukungan stakeholder pajak daerah maka tidak akan mulus. Oleh karenanya, harus terus bersama-sama mengkampanyekan gerakan sadar dan patuh pajak daerah yang sudah dimulai beberapa bulan yang lalu.

“Jumlah wajib pajak yang besar, tidak mungkin kita bekerja sendiri karena keterbatasan pegawai. Makanya, semua pemangku kepentingan harus ikut untuk sosialisasi dan mengingatkan. Apalagi, membangun kota ini membutuhkan pembiayaan salah satunya dari pajak daerah,” cetusnya.

Zulkarnain mengharapkan beban target Rp1,4 triliun untuk tahun 2018 bisa tercapai pada akhir tahun. “Wajib pajak memiliki tanggung jawab moral. Kepada wajib pajak yang belum mendaftarkan diri untuk segera melaporkan. Selain itu, wajib pajak jangan menyetorkan pajaknya ke petugas tetapi langsung ke bank yang melayani,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, realisasi pajak daerah Kota Medan sampai dengan 31 Agustus 2018 mencapai Rp912 miliar lebih. Realisasi ini sudah mencapai 64,75 persen dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp1.4807,7 miliar.

Secara presentase, realisasi pajak daerah ini relatif sama dengan realisasi tahun 2017 dalam periode Agustus. Namun, sedangkan secara nominal meningkat Rp23 miliar. (ris/ila)

Zulkarnain
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tengah menyiapkan berbagai strategi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu strategi yang akan diberlakukan, dengan memasang alat tapping box atau pemantau transaksi pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Zulkarnain mengatakan, pemasangan tapping box sudah dikaji. Saat ini, sedang dalam proses pengadaan unitnya.

“Ada 100 unit dilakukan pengadaan alatnya yang dipasang pada objek pajak tertentu, misalnya yang memiliki potensi besar. Harapannya, segera terealisasi dalam waktu dekat,” kata Zulkarnain, akhir pekan lalu.

Menurut dia, dipasang alat tersebut bertujuan agar instrumen pengawasan perhitungan dengan wajib pajak semakin akurat. Selain itu, bisa mengetahui secara real time. “Aplikasi monitoring pajak daerah ini merupakan hasil studi banding dengan beberapa daerah seperti Bandung dan Bali. Mereka sudah menerapkannya dan terbilang cukup berhasil,” papar Zulkarnain.

Zulkarnain mengaku, memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan PAD dari pajak daerah. Hal ini sudah diwujudkan sejak tahun 2017 dimana realisasi pajak daerah tumbuh 20 persen atau Rp247 miliar lebih dibanding tahun 2016. “Realisasi tahun 2017 mencapai 99 persen jauh meningkat dibanding tahun 2016 hanya 84 persen. Makanya, tahun ini kita ingin meningkatkan lagi dibanding tahun sebelumnya,” tuturnya.

Diutarakan Zulkarnain, upaya lain dalam meningkatkan PAD juga dilakukan seperti membangun kerja sama membuat unit-unit pelayanan kepada perbankan atau non keuangan. Tujuannya, untuk mendekatkan akses masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah.

“Kita terus mendorong Bank Sumut untuk melakukan kerja sama dengan perbankan lain.

Sebab, ada regulasi yang mengatur atau membatasi kerja sama terhadap perbankan lain. Hal ini supaya memudahkan masyarakat dalam membayar kewajibannya,” ujar dia sembari mengatakan, perlu diketahui pembayaran pajak juga sudah bisa melalui online.

Lebih lanjut Zulkarnain mengatakan, semua upaya yang dilakukan ini bila tanpa dukungan stakeholder pajak daerah maka tidak akan mulus. Oleh karenanya, harus terus bersama-sama mengkampanyekan gerakan sadar dan patuh pajak daerah yang sudah dimulai beberapa bulan yang lalu.

“Jumlah wajib pajak yang besar, tidak mungkin kita bekerja sendiri karena keterbatasan pegawai. Makanya, semua pemangku kepentingan harus ikut untuk sosialisasi dan mengingatkan. Apalagi, membangun kota ini membutuhkan pembiayaan salah satunya dari pajak daerah,” cetusnya.

Zulkarnain mengharapkan beban target Rp1,4 triliun untuk tahun 2018 bisa tercapai pada akhir tahun. “Wajib pajak memiliki tanggung jawab moral. Kepada wajib pajak yang belum mendaftarkan diri untuk segera melaporkan. Selain itu, wajib pajak jangan menyetorkan pajaknya ke petugas tetapi langsung ke bank yang melayani,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, realisasi pajak daerah Kota Medan sampai dengan 31 Agustus 2018 mencapai Rp912 miliar lebih. Realisasi ini sudah mencapai 64,75 persen dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp1.4807,7 miliar.

Secara presentase, realisasi pajak daerah ini relatif sama dengan realisasi tahun 2017 dalam periode Agustus. Namun, sedangkan secara nominal meningkat Rp23 miliar. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/