24 C
Medan
Tuesday, April 1, 2025

Sidang 4 Kg Sabu yang Libatkan Oknum TNI, Dua Kurir Divonis Berbeda

SIDANG: Dua terdakwa kurir 4 kg sabu menjalani sidang putusan terpisah, Selasa (24/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Irawan Andiko dan Budi Harianto divonis berbeda oleh majelis hakim di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9). Kedua terdakwa divonis 15 tahun dan 14 tahun karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 4 kg,

Hakim yang diketuai Gosen Butar-Butar juga menghukum Irawan dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lebih berat dari Budi dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

โ€œTerdakwa Irawan Andiko dan Budi Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,โ€ ucap Gosen.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

โ€œHal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan,โ€ kata Gosen.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan hukuman 16 tahun dan 15 tahun penjara. Diketahui, kedua terdakwa ditangkap bersama Januar Tanjung di Jalan Lintas Tanjung Morawa โ€“ Medan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, 10 Desember 2018 sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangan komplotan ini disita 4 kg sabu yang dibawa dari Tanjungbalai atas suruh seorang oknum TNI bernama Praka Ardi. Oknum ini berdinas di Kompi Senapan A Yonif 125 Balige.(man/ala)

SIDANG: Dua terdakwa kurir 4 kg sabu menjalani sidang putusan terpisah, Selasa (24/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Irawan Andiko dan Budi Harianto divonis berbeda oleh majelis hakim di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9). Kedua terdakwa divonis 15 tahun dan 14 tahun karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 4 kg,

Hakim yang diketuai Gosen Butar-Butar juga menghukum Irawan dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lebih berat dari Budi dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

โ€œTerdakwa Irawan Andiko dan Budi Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,โ€ ucap Gosen.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

โ€œHal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan,โ€ kata Gosen.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan hukuman 16 tahun dan 15 tahun penjara. Diketahui, kedua terdakwa ditangkap bersama Januar Tanjung di Jalan Lintas Tanjung Morawa โ€“ Medan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, 10 Desember 2018 sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangan komplotan ini disita 4 kg sabu yang dibawa dari Tanjungbalai atas suruh seorang oknum TNI bernama Praka Ardi. Oknum ini berdinas di Kompi Senapan A Yonif 125 Balige.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru