24 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Sidang 4 Kg Sabu yang Libatkan Oknum TNI, Dua Kurir Divonis Berbeda

SIDANG: Dua terdakwa kurir 4 kg sabu menjalani sidang putusan terpisah, Selasa (24/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Irawan Andiko dan Budi Harianto divonis berbeda oleh majelis hakim di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9). Kedua terdakwa divonis 15 tahun dan 14 tahun karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 4 kg,

Hakim yang diketuai Gosen Butar-Butar juga menghukum Irawan dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lebih berat dari Budi dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa Irawan Andiko dan Budi Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Gosen.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan,” kata Gosen.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan hukuman 16 tahun dan 15 tahun penjara. Diketahui, kedua terdakwa ditangkap bersama Januar Tanjung di Jalan Lintas Tanjung Morawa – Medan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, 10 Desember 2018 sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangan komplotan ini disita 4 kg sabu yang dibawa dari Tanjungbalai atas suruh seorang oknum TNI bernama Praka Ardi. Oknum ini berdinas di Kompi Senapan A Yonif 125 Balige.(man/ala)

SIDANG: Dua terdakwa kurir 4 kg sabu menjalani sidang putusan terpisah, Selasa (24/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Irawan Andiko dan Budi Harianto divonis berbeda oleh majelis hakim di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/9). Kedua terdakwa divonis 15 tahun dan 14 tahun karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 4 kg,

Hakim yang diketuai Gosen Butar-Butar juga menghukum Irawan dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lebih berat dari Budi dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa Irawan Andiko dan Budi Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Gosen.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan,” kata Gosen.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan hukuman 16 tahun dan 15 tahun penjara. Diketahui, kedua terdakwa ditangkap bersama Januar Tanjung di Jalan Lintas Tanjung Morawa – Medan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, 10 Desember 2018 sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangan komplotan ini disita 4 kg sabu yang dibawa dari Tanjungbalai atas suruh seorang oknum TNI bernama Praka Ardi. Oknum ini berdinas di Kompi Senapan A Yonif 125 Balige.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/