25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Beli Sabu lalu Diciduk, Oknum PNS Langkat Bakal Dipecat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat mengaku sudah mengetahui ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya tertangkap mengantongi sabu.

“Iya, kita sudah tahu,” kata Sekda Kabupaten Langkat, dr Indra Salahuddin Mkes di Polres Langkat, usai menjadi narasumber pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD), Selasa (24/9).

Jika terbukti bersalah dan sudah inkrah, tidak menutup kemungkinan Muhamad Rafi (40) baka dipecat. Pemecatan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang ASN.

“Jika memang sudah inkrah dan hukumannya diatas 2 tahun, maka tidak menutup kemungkinan pemecatan akan dilakukan. Karena itu sesuai dengan peraturan,” tegas Sekda.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono mengatakan, bahwa hasil penyelidikan sabu akan digunakan sendiri. Sebab itu, penyidik akan menerapkan pasal memiliki dan menggunakan sesuai pasal 114 (1) subs 112 (1) subs 127 (1) UU RI NO 35 THN 2009, tetang narkoba.

“Itu pasal yang akan kita kenakan kepadanya,” jelas kasat.

Setelah diperiksa, tersangka telah memenuhi unsur untuk ditahan. Maka, penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Langkat.

“Itu langkah-langkah lanjut yang akan kita lakukan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum PNS yang berdinas di Pemkab Langkat diciduk petugas. Muhammad Rafi tertangkap mengantongi 1 paket narkotika jenis sabu.

Kini,warga Jalan Sultan Madceh, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu mendekam di sel Polres Langkat.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menjelaskan, oknum tersebut ditangkap atas informasi dari masyarakat. Alhasil petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.

“Tersangka baru siap membeli juga di Stabat. Pas mau masuk ke rumahnya, tersangka ditangkap. Informasinya, bertugas di Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Langkat,” katanya, Senin (23/9). (bam/ala)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemkab Langkat mengaku sudah mengetahui ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya tertangkap mengantongi sabu.

“Iya, kita sudah tahu,” kata Sekda Kabupaten Langkat, dr Indra Salahuddin Mkes di Polres Langkat, usai menjadi narasumber pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD), Selasa (24/9).

Jika terbukti bersalah dan sudah inkrah, tidak menutup kemungkinan Muhamad Rafi (40) baka dipecat. Pemecatan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang ASN.

“Jika memang sudah inkrah dan hukumannya diatas 2 tahun, maka tidak menutup kemungkinan pemecatan akan dilakukan. Karena itu sesuai dengan peraturan,” tegas Sekda.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono mengatakan, bahwa hasil penyelidikan sabu akan digunakan sendiri. Sebab itu, penyidik akan menerapkan pasal memiliki dan menggunakan sesuai pasal 114 (1) subs 112 (1) subs 127 (1) UU RI NO 35 THN 2009, tetang narkoba.

“Itu pasal yang akan kita kenakan kepadanya,” jelas kasat.

Setelah diperiksa, tersangka telah memenuhi unsur untuk ditahan. Maka, penyidik akan mengirimkan surat pemberitahuan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Langkat.

“Itu langkah-langkah lanjut yang akan kita lakukan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum PNS yang berdinas di Pemkab Langkat diciduk petugas. Muhammad Rafi tertangkap mengantongi 1 paket narkotika jenis sabu.

Kini,warga Jalan Sultan Madceh, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu mendekam di sel Polres Langkat.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menjelaskan, oknum tersebut ditangkap atas informasi dari masyarakat. Alhasil petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.

“Tersangka baru siap membeli juga di Stabat. Pas mau masuk ke rumahnya, tersangka ditangkap. Informasinya, bertugas di Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Langkat,” katanya, Senin (23/9). (bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/