30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

KAI Sumut Terapkan Tarif Baru, Rapid Tes Antigen Turun Jadi Rp45 Ribu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) menurunkan harga rapid tes Antigen di sejumlah stasiun kereta api di provinsi ini sejak Jumat (24/9).

Ilustrasi.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengungkapkan, bahwa tarif layanan test Antigen yang sebelumnya Rp85.000, menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaannya. “Penyesuaian tarif baru layanan Rapid Test Antigen tersebut bisa dilakukan di Stasiun Medan, Kisaran dan Tanjung Balai,” ucap Mahendro saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (24/9).

Mahendro mengungkapkan penyesuaian tarif baru tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan. “PT KAI Divre I Sumut memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dengan turut melakukan penyesuaian tarif test Antigen ini agar pelanggan mudah dan nyaman,” tutur Mahendro.

KAI menyediakan fasilitas rapid test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api antar kota di Sumut ini. “Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya,” kata Mahendro.

Mahendro menjelaskan, cara untuk melakukan pemeriksaan rapid test Antigen di stasiun yakni calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA yang sudah lunas.

Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, kata dia, pelanggan KA Antar Kota diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. “Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” kata Mahendro.

Menurut Mahendro, KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. “Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen,” papar Mahendro.

Dilanjutkan Mahendro, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” bilang Mahendro.

Selain itu, kata Mahendro, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Mahendro menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Antar Kota telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. “KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Mahendro.

Untuk info selengkapnya seputar Rapid Test Antigen di stasiun dan syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Sebelumnya,  Tarif layanan tes antigen di stasiun kereta api turun menjadi Rp45.000 dari sebelumnya Rp85.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani test antigen. Di Sumatra Utara (Sumut) sendiri, ada empat stasiun yang melayani pemeriksaan tes antigen, yakni Medan, Kisaran, Tanjung Balai dan Tebing Tinggi.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/9/2021), mengatakan, penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan.”KAI menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api Jarak Jauh,” katanya.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas. Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta test antigen di stasiun.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) menurunkan harga rapid tes Antigen di sejumlah stasiun kereta api di provinsi ini sejak Jumat (24/9).

Ilustrasi.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengungkapkan, bahwa tarif layanan test Antigen yang sebelumnya Rp85.000, menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaannya. “Penyesuaian tarif baru layanan Rapid Test Antigen tersebut bisa dilakukan di Stasiun Medan, Kisaran dan Tanjung Balai,” ucap Mahendro saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (24/9).

Mahendro mengungkapkan penyesuaian tarif baru tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan. “PT KAI Divre I Sumut memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dengan turut melakukan penyesuaian tarif test Antigen ini agar pelanggan mudah dan nyaman,” tutur Mahendro.

KAI menyediakan fasilitas rapid test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api antar kota di Sumut ini. “Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya,” kata Mahendro.

Mahendro menjelaskan, cara untuk melakukan pemeriksaan rapid test Antigen di stasiun yakni calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA yang sudah lunas.

Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, kata dia, pelanggan KA Antar Kota diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. “Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” kata Mahendro.

Menurut Mahendro, KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. “Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen,” papar Mahendro.

Dilanjutkan Mahendro, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” bilang Mahendro.

Selain itu, kata Mahendro, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Mahendro menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Antar Kota telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. “KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Mahendro.

Untuk info selengkapnya seputar Rapid Test Antigen di stasiun dan syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Sebelumnya,  Tarif layanan tes antigen di stasiun kereta api turun menjadi Rp45.000 dari sebelumnya Rp85.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani test antigen. Di Sumatra Utara (Sumut) sendiri, ada empat stasiun yang melayani pemeriksaan tes antigen, yakni Medan, Kisaran, Tanjung Balai dan Tebing Tinggi.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/9/2021), mengatakan, penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan.”KAI menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api Jarak Jauh,” katanya.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas. Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta test antigen di stasiun.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/