Persoalan administrasi keuangan di tengah dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) kembali menjadi sorotan. Sejumlah mahasiswa yang disebut telah dinyatakan lulus bahkan mengikuti wisuda, masih mengeluhkan belum memperoleh transkrip nilai dan ijazah.
Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) mendesak Yayasan dan Rektorat Universitas Darma Agung (UDA) segera menyelesaikan persoalan tersebut dan tidak menjadikan alumni sebagai pihak yang dirugikan akibat persoalan internal yayasan.
Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, mengatakan persoalan administrasi keuangan antara kepengurusan yayasan lama dan baru seharusnya tidak dibebankan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademik mereka.
“Sangat kita sesalkan sekali. Soal administrasi keuangan itu kan masalah internal kepengurusan yayasan lama dan baru. Soal ke mana mahasiswa telah membayarkan uang kuliah saat itu, harusnya yayasan baru langsung pertanyakan ke yayasan lama. Jangan pula mahasiswa yang jadi korban,” kata Liston kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Menurut Liston, mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seharusnya tidak lagi dibebani persoalan administrasi yang berkaitan dengan kepengurusan yayasan.
Ia meminta Ketua YPDA saat ini, Hana Nelsri Kaban, tidak mempersulit alumni dalam memperoleh dokumen akademik yang menjadi hak mereka.
“Ketua YPDA diminta tidak mempersulit mahasiswa yang sudah berstatus alumni, karena alumni bisa menjadi orang yang akan membangkitkan Universitas Darma Agung di masa depan,” ujarnya.
Liston yang juga merupakan alumni Fakultas Teknik UDA itu menyebutkan, mahasiswa telah menjalankan kewajibannya dengan membayar uang kuliah dan administrasi lainnya kepada pihak kampus.
Karena itu, menurutnya, persoalan mengenai kepada pihak mana pembayaran tersebut harus dipertanggungjawabkan merupakan urusan internal pengelola yayasan dan tidak semestinya menghambat pemberian dokumen akademik kepada mahasiswa.
“Jadi soal ke mana uang kuliah itu dibayarkan, kan jelas yakni kepada pihak kampus. Lalu, kampus harusnya memberikan hak mahasiswa baik itu transkrip nilai maupun ijazah. Jangan ada lagi alasan karena tidak membayar di pihak baru lantas mahasiswa tidak bisa mendapatkan hak mereka,” tegasnya.
Liston juga meminta YPDA yang saat ini dipimpin Hana Nelsri Kaban menyelesaikan persoalan administrasi tersebut dengan meminta pertanggungjawaban kepada pihak yayasan sebelumnya.
Ia mengatakan, mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan mengaku telah membayar uang kuliah melalui rektorat yang saat itu dipimpin Dr Ir Lilis S. Gultom.
Menurut Liston, pembayaran tersebut dapat dibuktikan melalui kuitansi pembayaran uang kuliah yang dimiliki mahasiswa. “Jadi, harusnya jangan ada lagi penahanan baik itu transkrip nilai maupun ijazah mahasiswa. Saya rasa tidaklah sulit bagi yayasan baru untuk meminta laporan keuangan dari yayasan lama,” katanya.
Ia juga menyinggung posisi Richard Elias Pardede yang disebutnya merupakan Pembina pada yayasan lama maupun baru.
Ada Notula Kesepakatan
Sementara itu, Rektor UDA versi Partahi Siregar, Dr. Lilis S. Gultom, disebut telah menyerahkan data soft copy mahasiswa yang akan lulus pada Maret hingga April kepada LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.
Hal tersebut, menurut keterangan yang disampaikan Liston, telah dituangkan dalam notula rapat pada 30 Maret 2026. Dalam kesepakatan tersebut, persoalan uang kuliah dan administrasi lainnya yang telah dibayarkan mahasiswa kepada rektorat di bawah kepemimpinan Lilis S. Gultom akan dilaporkan dan disampaikan kepada Yayasan Partahi Siregar.
Notula tersebut juga mencantumkan bahwa mahasiswa yang telah melaksanakan sidang meja hijau tidak perlu menjalani sidang ulang dan tidak dikenakan biaya di luar ketentuan LLDIKTI Wilayah I Sumut.
Selain itu, mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan wisuda dapat diproses untuk mengikuti wisuda sebagaimana mestinya. Dokumen akademik, termasuk ijazah, juga disebut tidak boleh dipersulit.
“Itu sebabnya, mahasiswa diberikan status lulus dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) serta sebagian besar diwisuda oleh yayasan baru. Kok, yang sudah diluluskan dan diwisuda, dipersulit lagi dengan urusan yang sudah selesai di bulan September tahun 2025,” pungkas Liston. (map/ila)

