Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menegaskan pengadaan dan pemeliharaan alat berat senilai Rp11,4 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana mengatakan, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pengadaan maupun pemeliharaan alat berat dilakukan melalui Agen Tunggal Pemegang Merek dengan mempertimbangkan keaslian barang, layanan purnajual, ketersediaan suku cadang, serta ketentuan yang berlaku,” kata Melvi, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, penggunaan e-Katalog dalam proses pengadaan mengacu pada ketentuan LKPP, termasuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Melvi menjelaskan, produk dan penyedia yang tersedia dalam sistem pengadaan pemerintah telah melalui tahapan yang ditetapkan LKPP sebelum dapat digunakan oleh instansi pemerintah.
Penyedia yang mengikuti proses e-Purchasing, lanjut dia, tercatat dalam INAPROC (Indonesia National Procurement Portal), yakni portal pengadaan nasional yang dikembangkan dan dikelola LKPP.
“Produk yang ditayangkan melalui sistem tersebut telah melewati tahapan verifikasi dan kurasi sesuai ketentuan sebelum dapat dibeli oleh instansi pemerintah,” ujarnya.
Terkait pengadaan truck compactor senilai Rp1,898 miliar yang dikaitkan dengan PT IPM, Melvi menjelaskan perusahaan tersebut merupakan diler resmi kendaraan komersial Hino di Indonesia yang berada di bawah Indomobil Group.
Ia menyebut pemilihan penyedia untuk kendaraan dan alat berat dengan spesifikasi tertentu mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk jaminan keaslian unit serta layanan purnajual.
“Pengadaan kendaraan dan alat dengan spesifikasi serta nilai tertentu membutuhkan jaminan keaslian barang dan layanan purnajual,” katanya.
Sementara itu, terkait informasi pengadaan bulldozer 1650 L senilai Rp479 juta, Melvi menegaskan DLH Kota Medan tidak menganggarkan pembelian unit tersebut melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Melvi menambahkan, pengawasan terhadap proses pengadaan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi dan pelaporan indikator pencegahan korupsi yang melibatkan Inspektorat Kota Medan bersama perangkat daerah.
Pemko Medan, kata dia, menggunakan MCSP KPK (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan.
“Mekanisme pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya. (map/ila)

