LABUHANBATU – Oknum personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Bripka YML (31), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Sidang perdana praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jalan Sisingamangaraja, Selasa (28/7/2026), dipimpin Hakim Tunggal Satria Saronikhamo Waruwu didampingi Panitera Pengganti Subakti.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Halomoan Panjaitan dan tim, membacakan sembilan petitum yang pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bripka YML tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, pemohon juga meminta majelis hakim menyatakan penahanan yang dilakukan Kejari Labusel tidak sah, membatalkan surat perintah penahanan, memerintahkan agar Bripka YML segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak-haknya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Memohon kepada majelis hakim menyatakan status tersangka tidak sah dan batal demi hukum,” kata Halomoan Panjaitan saat membacakan permohonan di hadapan persidangan. Pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, hadir melalui dua orang kuasa hukum.
Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal persidangan lanjutan, yakni Rabu (29/7/2026) untuk agenda jawaban termohon, Kamis (30/7/2026) penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak, Senin (3/8/2026) penyampaian kesimpulan, dan Selasa (4/8/2026) pembacaan putusan.
Sebelum menutup persidangan, hakim mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi independensi proses peradilan. Hakim juga mendorong media massa menjalankan fungsi kontrol publik agar proses persidangan berlangsung secara transparan dan setiap putusan diambil semata-mata berdasarkan fakta persidangan.
Usai sidang, Halomoan Panjaitan menyatakan permohonan praperadilan tersebut berfokus pada dua hal, yakni keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Menurutnya, penahanan Bripka YML bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berpendapat alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri maupun memengaruhi saksi yang dicantumkan dalam surat penahanan tidak didukung adanya tindakan nyata dari tersangka.
Kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan sejumlah bukti surat, termasuk dokumen yang menurut mereka menunjukkan bahwa Bripka YML tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Selain itu, pihaknya mengklaim kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana penafsiran mereka terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Halomoan juga mempertanyakan dasar penghitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.903.371.836 yang digunakan penyidik. Menurutnya, nilai tersebut dihitung oleh kantor akuntan publik sehingga dinilai tidak tepat. Ia menyebut pihaknya akan menguji dasar tersebut dalam proses persidangan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebelumnya menyatakan penetapan Bripka YML sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, menjelaskan Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bansos pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Menurut Kejari, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan melalui bon atau kuitansi fiktif, serta dugaan penggelembungan harga (mark up), yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.
Bripka YML ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan tertanggal 16 Juli 2026. Kejari menyatakan berkas perkara para tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
Perkara praperadilan tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan agenda berikutnya mendengarkan jawaban dari pihak termohon. (fdh/azw)

