25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Wartawan TV One Propamkan Kasat Lantas

MEDAN- Kasat Lantas Polresta Medan Kompol I Made Ari Prandana dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Porpam) Poldasu oleh wartawan TV One Yoga Syahputra, karena menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di Jalan Gaperta Ujung, 26 Juni 2011 lalu.

“Mobil saya ditabrak, kok saya ditetapkan sebagai tersangka, inikan aneh,” protes Yoga, usai melapor ke Mapoldasu No LP:stpl/169/8/2011/propam Poldasu, Senin (24/10).

Yoga menceritakan kronologis tabrakan beruntun yang dialaminya, Minggu (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Sore itu, Yoga mengendarai mobil Daihatsu Feroza BK 1910 HH di Jalan Gaperta menuju Jalan Kelambir V . Persis dekat tukang tambal ban muncul angkot dari arah berlawan. Bersamaan sepeda motor Yamaha Force 1  BK 2715 PY juga datang, dari belakang memotong angkot. “Saat Forrce 1  itu memotong angkot, sepeda motor menabrak bomber mobil saya karena memotong jalan terlalu melebar ke kanan,” terangnya.

Terkejut melihat sepeda motor itu, Yoga mencoba menghindari  tabrakan. Mobil yang dikendarainya ternyata oleng membentur  sepeda motor Yamaha Scorpio, yang dikemudikan Syamsul dan berboncengan dengan istrinya. “Suami istri itu terjatuh dan mobil saya terhenti ,” akunya.

Setelah tabrakan itu, tak ada masalah apa-apa. Selanjutnya bubar. Malamnya didapati kabar mobilnya dibawa polisi ke Sat Lantas Polresta Medan.  “Saya dilaporkan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Aiptu K Nasution dan Kanit Laka, AKP Juwita, saya laporkan keduanya ke Propam Poldasu” katanya.  Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol  I Made Ari Perandana ditanya tentang laporan tersebut mengaku mempelajari kasus yang dialami tersangka. “Kita cek dulu posisi kasusnya,” katanya . (mag-7/mag-5)

.

MEDAN- Kasat Lantas Polresta Medan Kompol I Made Ari Prandana dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Porpam) Poldasu oleh wartawan TV One Yoga Syahputra, karena menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di Jalan Gaperta Ujung, 26 Juni 2011 lalu.

“Mobil saya ditabrak, kok saya ditetapkan sebagai tersangka, inikan aneh,” protes Yoga, usai melapor ke Mapoldasu No LP:stpl/169/8/2011/propam Poldasu, Senin (24/10).

Yoga menceritakan kronologis tabrakan beruntun yang dialaminya, Minggu (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Sore itu, Yoga mengendarai mobil Daihatsu Feroza BK 1910 HH di Jalan Gaperta menuju Jalan Kelambir V . Persis dekat tukang tambal ban muncul angkot dari arah berlawan. Bersamaan sepeda motor Yamaha Force 1  BK 2715 PY juga datang, dari belakang memotong angkot. “Saat Forrce 1  itu memotong angkot, sepeda motor menabrak bomber mobil saya karena memotong jalan terlalu melebar ke kanan,” terangnya.

Terkejut melihat sepeda motor itu, Yoga mencoba menghindari  tabrakan. Mobil yang dikendarainya ternyata oleng membentur  sepeda motor Yamaha Scorpio, yang dikemudikan Syamsul dan berboncengan dengan istrinya. “Suami istri itu terjatuh dan mobil saya terhenti ,” akunya.

Setelah tabrakan itu, tak ada masalah apa-apa. Selanjutnya bubar. Malamnya didapati kabar mobilnya dibawa polisi ke Sat Lantas Polresta Medan.  “Saya dilaporkan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Aiptu K Nasution dan Kanit Laka, AKP Juwita, saya laporkan keduanya ke Propam Poldasu” katanya.  Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol  I Made Ari Perandana ditanya tentang laporan tersebut mengaku mempelajari kasus yang dialami tersangka. “Kita cek dulu posisi kasusnya,” katanya . (mag-7/mag-5)

.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/