Mereka telah membentuk tim dari masyarakat berjumlah 10 orang perwakilan memperjuangkan pembebasan ganti rugi sesuai dengan KJJP dan surat yang dipegang masyarakat. “Saya bagian dari tim masyarakat, kita tetap meminta hak sesuai dengan nilai tanah. Di lahan ganti rugi ini ada masyarakat yang memegang SK Lurah, SK Camat, bahkan SHM, jadi sesuaikan saja ganti rugi dengan surat dan nilai tanah,” ungkap Saut.
Dikatakan Saut, pihaknya memperjuangkan sesuai dengan nilai tanah berdasarkan pengalaman sejarah yang pernah terjadi, pada tahun 1982 pembebasan lahan tol dan pembangunan sarana PT Jasa Marga pada tahun 1991 masyarakat diberikan ganti rugi 100 persen sesuai dengan nilai tanah dan bangunan.
“Ada dua kali terjadi pembebasan lahan pada tahun 1982 dan 1991, itu tanah yang dikuasai masyarakat adalah garapan, tapi pemerintah tetap membayarnya sepenuhnya kepada masyarakat. Padahal, masyarakat hanya menggarap, kenapa di tanah yang sudah kami kuasai puluhan tahun ini dengan surat yang kami pegang harus dibodoh – bodohi, janganlah begitu,” ketus Saut.
Kesimpulannya, sebut Saut, masyarakat tetap meminta haknya yang secara wajar dan transparan, bila itu dilakukan, pembebasan lahan pasti akan dapat diterima masyarakat. “Intinya, kami tetap meminta hak kami dan jangan sakiti kami, sekarang bukan lagi zaman membodohi,” ungkap Saut.
Di tempat lain, Sutri yang ikut rumah dan tanahnya pembebasan pembangunan tol, hanya bisa pasrah dan menyerahkan masalah itu kepada tim yang akan memperjuangkan hak tempat tinggal mereka secara wajar. “Kalau saya ditanya, kami mau diganti sesuai dengan harga tanah, adanya ini itu di pengadilan kami tidak ikut campur, yang jelas kami angkat kaki dari tanah diberikan hak ganti rugi untuk membeli rumah lain,” pinta Sutri.
Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maulana Harahap ditanya perkembangan pembahasan ganti rugi mengaku, pihaknya belum ada melakukan pertemuan sejak adanya gugat menggugat di PN Medan, artinya, pembasahan ganti rugi antara panitia pembebasan lahan dengan masyarakat belum ada kesepakatan. “Kemarin sudah dilakukan lapangan soal gugat menggungat, mengenai ganti rugi belum ada pembahasan lanjutan, saya sendiri ikut dalam gugatan itu, jadi kita masih menunggu hasil dari keputusan pengadilan,” ungkap Maulana. (gus/fac/adz)