26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

SHM Diduga Dibagi ke Oknum Jaksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penasehat Hukum ahli waris Sultan Deli X, Afrizon menuding ada puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai di Tanjungmulia, Medan Deli, yang dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum di Kejaksan. Dia pun menyebut, SHM yang diterbitkan BPN Medan di atas tahun 2010 tersebut diduga bodong.

Menurut Afrizon, di atas lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai itu sebelumnya terdapat 13 SHM yang diduga bodong. Satu diantara atas nama Abdul Kholik dengan luas tanah sekitar 12 hektar. Namun menurutnya, nama tersebut tidak jelas.

“Dari awalnya tanah itu, SHP (Surat Hak Pakai) Nomor 213 atas nama Abdul Kholik. Kemudian beralih dan dipecah-pecahkan menjadi 101 SHM yang terkena ganti rugi lahan tol tersebut. Anehnya, 56 SHM terkena ganti rugi lahan itu, atas nama oknum-oknum di Kejaksaan. Saya tidak menyebutkan jaksa mana saja. Tapi, itu pastinya oknum kejaksaan sebagai pengacara negara dalam masalah ini,” ungkap Afrizon kepada Sumut Pos di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/10) siang.

Karenanya, lanjut Afrizon, untuk mengambil hak selaku ahli waris Sultan Deli X, Tengku Azan Khan, Tengku Awaluddin Taufiq dan Tengku Isywari melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. “SHM yang dipecah-pecah dan dimiliki oknum Kejaksaan itu diterbitkan di atas tahun 2010 oleh BPN Kota Medan,” beber Afrizon.

Dia juga mengungkapkan, saat sidang lapangan digelar di lokasi pembangunan jalan tol Medan-Binjai, Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, Jumat (20/10) lalu, mereka sempat mendapat hadangan dari warga. Menurut warga, gugatan yang mereka lakukan akan membuat proses ganti rugi menjadi terhambat.

“Kami minta dimediasikan di kantor camat, lurah atau Kantor Polsek. Namun, warga tidak mau. Padahal sidang lapangan ini untuk membuktikan SHM bodong yang dimiliki oknum tak bertanggung jawab,” sebut Afrizon.

Dia pun menduga kalau warga telah diprovokasi oknum pemilik SHM bodong dengan janji tertentu. “Jadi warga dijanjikan mendapatkan 40 persen. Sedangkan pemilik SHM bodong mendapatkan 60 persen. Ini hak kita mau diambil, makanya kita lakukan gugatan hingga di persidangan lapangan,” lanjutnya.

Dalam sidang lapangan itu, Afrizon mangaku sudah menyerahkan 43 bukti terdiri dari dokumen-dokumen atas kepemilikan tanah atau lahan pembangunan jalan tol itu. “Semua bukti kepemilikan kita sampaikan seluruhnya. Baik bukti dari gelar pekara dilakukan di BPN Pusat. Sedangkan PPK 12 bukti hampir sama bukti disampaikan BPN Kota Medan, termasuk bukti yang disampaikan siapa-siapa saja warga menerima ganti rugi,” urainya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi terkait tudingan adanya SHM atas nama oknum di Kejaksaan, ia enggan berkomentar. Ia mengaku akan mengecek terlebih dulu ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut atas tudingan tersebut.

“Tidak bisa beri pendapat dulu. Saya tanya sama Datun dululah. Saya tak bisa sekarang berikan komentar itu,” kata Sumanggar, kemarin sore.

Diakuinya, dalam gugatan tersebut hingga proses ganti rugi lahan pembangunan jalan tol, pihak sebagai pengacara negara mendampingi pihak pengembang jalan tol tersebut. Namun, ia akan memastikan terlebih dulu terkait SHM yang diduga dimilik oknum Kejaksaan tersebut. “Kita memang sebagai pengacara negara. Tak bisa berkomentar dulu, saya cari tahu dulu. Tapi, tidak bisa sekarang ya. Karena, saya sedang sakit,” tandasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penasehat Hukum ahli waris Sultan Deli X, Afrizon menuding ada puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai di Tanjungmulia, Medan Deli, yang dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum di Kejaksan. Dia pun menyebut, SHM yang diterbitkan BPN Medan di atas tahun 2010 tersebut diduga bodong.

Menurut Afrizon, di atas lahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai itu sebelumnya terdapat 13 SHM yang diduga bodong. Satu diantara atas nama Abdul Kholik dengan luas tanah sekitar 12 hektar. Namun menurutnya, nama tersebut tidak jelas.

“Dari awalnya tanah itu, SHP (Surat Hak Pakai) Nomor 213 atas nama Abdul Kholik. Kemudian beralih dan dipecah-pecahkan menjadi 101 SHM yang terkena ganti rugi lahan tol tersebut. Anehnya, 56 SHM terkena ganti rugi lahan itu, atas nama oknum-oknum di Kejaksaan. Saya tidak menyebutkan jaksa mana saja. Tapi, itu pastinya oknum kejaksaan sebagai pengacara negara dalam masalah ini,” ungkap Afrizon kepada Sumut Pos di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/10) siang.

Karenanya, lanjut Afrizon, untuk mengambil hak selaku ahli waris Sultan Deli X, Tengku Azan Khan, Tengku Awaluddin Taufiq dan Tengku Isywari melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. “SHM yang dipecah-pecah dan dimiliki oknum Kejaksaan itu diterbitkan di atas tahun 2010 oleh BPN Kota Medan,” beber Afrizon.

Dia juga mengungkapkan, saat sidang lapangan digelar di lokasi pembangunan jalan tol Medan-Binjai, Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, Jumat (20/10) lalu, mereka sempat mendapat hadangan dari warga. Menurut warga, gugatan yang mereka lakukan akan membuat proses ganti rugi menjadi terhambat.

“Kami minta dimediasikan di kantor camat, lurah atau Kantor Polsek. Namun, warga tidak mau. Padahal sidang lapangan ini untuk membuktikan SHM bodong yang dimiliki oknum tak bertanggung jawab,” sebut Afrizon.

Dia pun menduga kalau warga telah diprovokasi oknum pemilik SHM bodong dengan janji tertentu. “Jadi warga dijanjikan mendapatkan 40 persen. Sedangkan pemilik SHM bodong mendapatkan 60 persen. Ini hak kita mau diambil, makanya kita lakukan gugatan hingga di persidangan lapangan,” lanjutnya.

Dalam sidang lapangan itu, Afrizon mangaku sudah menyerahkan 43 bukti terdiri dari dokumen-dokumen atas kepemilikan tanah atau lahan pembangunan jalan tol itu. “Semua bukti kepemilikan kita sampaikan seluruhnya. Baik bukti dari gelar pekara dilakukan di BPN Pusat. Sedangkan PPK 12 bukti hampir sama bukti disampaikan BPN Kota Medan, termasuk bukti yang disampaikan siapa-siapa saja warga menerima ganti rugi,” urainya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi terkait tudingan adanya SHM atas nama oknum di Kejaksaan, ia enggan berkomentar. Ia mengaku akan mengecek terlebih dulu ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut atas tudingan tersebut.

“Tidak bisa beri pendapat dulu. Saya tanya sama Datun dululah. Saya tak bisa sekarang berikan komentar itu,” kata Sumanggar, kemarin sore.

Diakuinya, dalam gugatan tersebut hingga proses ganti rugi lahan pembangunan jalan tol, pihak sebagai pengacara negara mendampingi pihak pengembang jalan tol tersebut. Namun, ia akan memastikan terlebih dulu terkait SHM yang diduga dimilik oknum Kejaksaan tersebut. “Kita memang sebagai pengacara negara. Tak bisa berkomentar dulu, saya cari tahu dulu. Tapi, tidak bisa sekarang ya. Karena, saya sedang sakit,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/