25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

181 Pedagang Sukaramai Bakal Diusir

 

Sejumlah warga berjalan di gedung Pasar Sukaramai yang baru dibangun, belum lama inj.
Sejumlah warga berjalan di gedung Pasar Sukaramai yang baru dibangun, belum lama inj.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Nasib para pedagang di Pasar Sukaramai benar-benar memperihatinkan. Pasalnya, sejak mereka menempati gedung baru, omset mereka menurun drastis. Kondisi ini mengakibatkan mereka tak mampu membayar cicilan kios ataupun stan yang mereka tempati.

Akibatnya, 181 pedagang akan diusir dari kios dan stan mereka jika tak sanggup membayar cicilan. PD Pasar member tenggat waktu kepada mereka hingga Minggu (30/11) mendatang.

Direktur Operasional PD Pasar, Sulaiman menyebutkan, pihaknya sudah memberikan tanda silang terhadap seluruh kios yang belum melunasi tanggung jawabnya. “Kita berikan waktu sampai Hari Minggu (30/11) kepada para pedagang untuk melunasi tanggungjawabnya, apabila sampai batas waktu yang diberikan tidak kunjung dilunasi, maka hak pedagang atas kios maupun stand akan dicabut,” tegas Sulaiman kepada wartawan di Pasar Sukaramai Jalan AR Hakim, Senin (24/11).

Dia memaparkan, jumlah kios maupun stand yang berada di Pasar Sukaramai berjumlah 661 yang dibagi atas tiga lantai. Untuk lantai basement, kata dia, terdiri dari 196 stand, dan 61 diantaranya belum melunasi kewajibannya. Lantai satu, lanjut dia, terdiri dari 233 kios dan 82 kios belum melunasi tanggung jawabnya.

Sedangkan lantai dua, memiliki 232 kios dan 38 diantaranya belum melunasi sisa pembayaran baik secara tunai maupun kredit melalui bank.

“Secara keseluruhan ada 181 kios dan stand yang belum melunasi tanggung jawabnya. Kalau sampai batas waktu yang ditetapkan, tidak kunjung dilunasi, maka kios akan kami gembok dan akan mengusir pedagang yang berjualan di stand,” jelasnya.

Disinggung mengenai keengganan pedagang yang tidak bersedia membayar sisa uang muka atas kios ataupun stand karena keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pasar Aki yang menyebabkan omset pedagang Sukaramai menurun,

Sulaiman enggan mencampuri hal tersebut. Sebab, penataan PKL bukan berada di bawah naungan PD Pasar. “Masalah itu urusan lain, tidak bisa dicampur aduk,” ucapnya mengakhiri.

Ditemui di Pasar Sukaramai, L Nababan menyebutkan, selama masih ada PKL diseputaran Jalan AR Hakim dan Pasar Aki yang bersebelahan dengan Pasar Sukaramai, jualan pedagang di Pasar Sukaramai tidak akan laku.

“Ada beberapa langganan saya yang lebih memilih belanja di luar, karena lebih mudah diakses,” kata pedagang yang berjualan sayuran itu.

Ia menyatakan, sebelum Pasar Sukaramai dibangun kembali, Dirut PD Pasar Kota Medan, Beny Harianto Sihotang pernah berjanji untuk menertibkan PKL dan Pasar Aki.

“Tapi apa kenyataannya saat ini, PD Pasar jangan mau cari untung sendiri tanpa memikirkan nasib pedagang. Kalau pedagang tidak membayar kontribusi, bagaiman PD Pasar membayar gaji karyawannya. Jadi jangan sesuka hati,” ucapnya.

Pedagang lainnya, Sembiring mengaku harga yang dibebankan kepada pedagang untuk satu stand terlalu mahal. “Ukurannya hanya 2×1,5 meter tapi harganya Rp60 juta untuk harga kontan. Apabila dibayar dengan mencicil melalui bank selama 5 tahun, totalnya Rp90 juta dan itu sangat memberatkan pedagang dengan kondisi saat ini,” tuturnya.

Yang memberatkan pedagang, aku dia, ialah keberadaan Pasar Aki dan PKL yang dibiarkan berjualan. “Kalau jualan kami tidak laku seperti ini, bagaimana mau bayar cicilannya,” katanya dengan nada lesu.(dik/adz)

 

Sejumlah warga berjalan di gedung Pasar Sukaramai yang baru dibangun, belum lama inj.
Sejumlah warga berjalan di gedung Pasar Sukaramai yang baru dibangun, belum lama inj.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Nasib para pedagang di Pasar Sukaramai benar-benar memperihatinkan. Pasalnya, sejak mereka menempati gedung baru, omset mereka menurun drastis. Kondisi ini mengakibatkan mereka tak mampu membayar cicilan kios ataupun stan yang mereka tempati.

Akibatnya, 181 pedagang akan diusir dari kios dan stan mereka jika tak sanggup membayar cicilan. PD Pasar member tenggat waktu kepada mereka hingga Minggu (30/11) mendatang.

Direktur Operasional PD Pasar, Sulaiman menyebutkan, pihaknya sudah memberikan tanda silang terhadap seluruh kios yang belum melunasi tanggung jawabnya. “Kita berikan waktu sampai Hari Minggu (30/11) kepada para pedagang untuk melunasi tanggungjawabnya, apabila sampai batas waktu yang diberikan tidak kunjung dilunasi, maka hak pedagang atas kios maupun stand akan dicabut,” tegas Sulaiman kepada wartawan di Pasar Sukaramai Jalan AR Hakim, Senin (24/11).

Dia memaparkan, jumlah kios maupun stand yang berada di Pasar Sukaramai berjumlah 661 yang dibagi atas tiga lantai. Untuk lantai basement, kata dia, terdiri dari 196 stand, dan 61 diantaranya belum melunasi kewajibannya. Lantai satu, lanjut dia, terdiri dari 233 kios dan 82 kios belum melunasi tanggung jawabnya.

Sedangkan lantai dua, memiliki 232 kios dan 38 diantaranya belum melunasi sisa pembayaran baik secara tunai maupun kredit melalui bank.

“Secara keseluruhan ada 181 kios dan stand yang belum melunasi tanggung jawabnya. Kalau sampai batas waktu yang ditetapkan, tidak kunjung dilunasi, maka kios akan kami gembok dan akan mengusir pedagang yang berjualan di stand,” jelasnya.

Disinggung mengenai keengganan pedagang yang tidak bersedia membayar sisa uang muka atas kios ataupun stand karena keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pasar Aki yang menyebabkan omset pedagang Sukaramai menurun,

Sulaiman enggan mencampuri hal tersebut. Sebab, penataan PKL bukan berada di bawah naungan PD Pasar. “Masalah itu urusan lain, tidak bisa dicampur aduk,” ucapnya mengakhiri.

Ditemui di Pasar Sukaramai, L Nababan menyebutkan, selama masih ada PKL diseputaran Jalan AR Hakim dan Pasar Aki yang bersebelahan dengan Pasar Sukaramai, jualan pedagang di Pasar Sukaramai tidak akan laku.

“Ada beberapa langganan saya yang lebih memilih belanja di luar, karena lebih mudah diakses,” kata pedagang yang berjualan sayuran itu.

Ia menyatakan, sebelum Pasar Sukaramai dibangun kembali, Dirut PD Pasar Kota Medan, Beny Harianto Sihotang pernah berjanji untuk menertibkan PKL dan Pasar Aki.

“Tapi apa kenyataannya saat ini, PD Pasar jangan mau cari untung sendiri tanpa memikirkan nasib pedagang. Kalau pedagang tidak membayar kontribusi, bagaiman PD Pasar membayar gaji karyawannya. Jadi jangan sesuka hati,” ucapnya.

Pedagang lainnya, Sembiring mengaku harga yang dibebankan kepada pedagang untuk satu stand terlalu mahal. “Ukurannya hanya 2×1,5 meter tapi harganya Rp60 juta untuk harga kontan. Apabila dibayar dengan mencicil melalui bank selama 5 tahun, totalnya Rp90 juta dan itu sangat memberatkan pedagang dengan kondisi saat ini,” tuturnya.

Yang memberatkan pedagang, aku dia, ialah keberadaan Pasar Aki dan PKL yang dibiarkan berjualan. “Kalau jualan kami tidak laku seperti ini, bagaimana mau bayar cicilannya,” katanya dengan nada lesu.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/