25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ombudsman Minta Tunda Sistem Online

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta PDAM Tirtanadi menunda pembayaran rekening tagihan air secara online atau Payment Point Online Bank (PPOB), karena BUMD Sumut itu dinilai belum siap menjalankan sistem tersebut. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, dari monitoring yang dilakukan Ombudsman di sejumlah loket pembayaran tagihan air PDAM Tirtanadi, akhir pekan lalu, diketahui bahwa sistem tersebut belum matang sehingga belum dapat dioperasikan.

Kantor pos dan enam bank yang disiapkan sebagai tempat pembayaran, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Sumut, Bank BTN, dan Bank Bukopin, satupun belum ada yang bisa menjalankan sistem tersebut, kecuali Bank Bukopin di Jalan Gajah Mada Medan.

“Ternyata bank yang disiapkan ini belum dapat digunakan untuk pembayaran. Hanya Bank Bukopin, itu pun tidak semua Bukopin. Inikan menyulitkan masyarakat untuk mengaksesnya,” kata Abyadi kepada wartawan, kemarin (23/11/2014).

Abyadi menuturkan, kalaupun pembayaran via online tersebut tidak bisa dilakukan secara serentak, seharusnya PDAM lebih memprioritaskan bank yang jangkauannya lebih luas dan memiliki banyak unit untuk dioperasikan terlebih dahulu. Misalnya Bank Mandiri atau BRI yang ada hingga di tingkat kelurahan.

“Bukopin ini kan hanya ada beberapa titik saja di Kota Medan, sehingga tidak bisa dijangkau masyarakat luas. Itu pun, tidak semua Bukopin ternyata dapat melayani pembayaran itu, ini kan membuat sulit masyarakat saja,” ungkap Abyadi.

Karena itu, ujar Abyadi, Ombudsman meminta agar PDAM Tirtanadi menunda dulu sistem pembayaran online tersebut sampai benar-benar siap dijalankan.

“Kita melihat sistem ini belum matang, belum siap untuk dioperasionalkan Karena itu, kita minta ditunda dulu hingga benar-benar siap dan seluruh bank bisa terakses. Dan siapkan juga SDM yang menguasai sistem itu dan mengerti melayanin,” tegas Abyadi.

“Untuk apa program ini dipaksanakan kalau ternyata belum siap? Akhirnya yang timbul adalah keresahan masyarakat,” katanya.

Selain itu, lanjut Abyadi, menunggu sistem online ini siap dijalankan, PDAM Tirtanadi juga harus menyiapkan loket pembayaran di cabang-cabang Tirtanadi senyaman mungkin agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.

Sebab dari monitoring yang dilakukan Ombudsman di loket pembayaran PDAM Tirtanadi Cabang Medan Kota, tidak ada ruang tunggu yang nyaman bagi masyarakat yang ingin membayar tagihan. Sementara antrean siang itu cukup panjang.

“Saya sudah dari bank tadi, tapi ternyata belum ada yang bisa. Kantor Pos juga tidak bisa, belum online katanya. Cuma Bukopin Gajah Mada yang bisa. Itu pun tidak bisa membayar untuk tunggakan. Terpaksa saya ke sini juga. Jadi makin lama saya mondar-mandir seperti ini,” ujar seorang warga.

Abyadi Siregar juga menaruh curiga, ada apa di balik pemaksaan program ini dioperasikan. Kecurigaan ini semakin kuat, karena pihak PDAM Tirtanadi seperti menutup-nutupi masalah ini.

Saat Ombudsman meninjau sistem online ini di Kantor PDAM Cabang Medan Kota, seorang staf Bagian Umum bernama Zainal, tampak ketakutan saat dimintai keterangan oleh Tim Ombudsman RI. Padahal, tim hanya ingin didampingi petugas PDAM untuk melihat secara langsung bagaimana secara teknis pengoperasian sistem online ini.

“Tapi Zainal benar-benar tidak berani dan menyatakan agar tim Ombudsman RI meminta penjelasan dari publik relation PDAM Tirtanadi,” kata Abyadi.

“Kami melihat, ada yang ditutup-tutupi. Karena itu, kita ingin masalah ini clear agar tidak meresahkan masyarakat,” pungkas Abyadi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis mengungkapkan, pihaknya akan memanggil direksi PDAM Tirtanadi untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan keuangan perusahaan. Menurutnya, lembaga legislatif perlu mengetahui secara jelas apa yang menjadi permasalahan sehingga membuat BUMD tersebut selalu mengalami kerugian.

Bahkan pihaknya telah menargetkan dalam waktu dekat pasca mengundang PDAM Tirtanadi untuk dengar pendapat, akan ada rekomendasi yang dikeluarkan terkait bagaimana memberikan solusi atas permasalahan yang ada selama ini.

“Dengan kondisinya sekarang ini, tentunya perlu ada rekomendasi dari DPRD. Maka kita akan panggil PDAM Tirtanadi (direksi) untuk RDP bulan depan (2/12/2014),” sebut pria yang akrab disapa Puli ini.

Dirinya juga menyebutkan jika pengelolaan perusahaan milik pemerintah ini masih seperti sekarang dengan segala kekurangan dan kerugiannya, maka sebaiknya perlu ada evaluasi atas kinerja selama ini agar selain tidak lagi merugi, BUMD ini juga dapat memberikan sumbangsih terhadap pendapatan daerah.(gus/bal/adz)

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta PDAM Tirtanadi menunda pembayaran rekening tagihan air secara online atau Payment Point Online Bank (PPOB), karena BUMD Sumut itu dinilai belum siap menjalankan sistem tersebut. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, dari monitoring yang dilakukan Ombudsman di sejumlah loket pembayaran tagihan air PDAM Tirtanadi, akhir pekan lalu, diketahui bahwa sistem tersebut belum matang sehingga belum dapat dioperasikan.

Kantor pos dan enam bank yang disiapkan sebagai tempat pembayaran, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Sumut, Bank BTN, dan Bank Bukopin, satupun belum ada yang bisa menjalankan sistem tersebut, kecuali Bank Bukopin di Jalan Gajah Mada Medan.

“Ternyata bank yang disiapkan ini belum dapat digunakan untuk pembayaran. Hanya Bank Bukopin, itu pun tidak semua Bukopin. Inikan menyulitkan masyarakat untuk mengaksesnya,” kata Abyadi kepada wartawan, kemarin (23/11/2014).

Abyadi menuturkan, kalaupun pembayaran via online tersebut tidak bisa dilakukan secara serentak, seharusnya PDAM lebih memprioritaskan bank yang jangkauannya lebih luas dan memiliki banyak unit untuk dioperasikan terlebih dahulu. Misalnya Bank Mandiri atau BRI yang ada hingga di tingkat kelurahan.

“Bukopin ini kan hanya ada beberapa titik saja di Kota Medan, sehingga tidak bisa dijangkau masyarakat luas. Itu pun, tidak semua Bukopin ternyata dapat melayani pembayaran itu, ini kan membuat sulit masyarakat saja,” ungkap Abyadi.

Karena itu, ujar Abyadi, Ombudsman meminta agar PDAM Tirtanadi menunda dulu sistem pembayaran online tersebut sampai benar-benar siap dijalankan.

“Kita melihat sistem ini belum matang, belum siap untuk dioperasionalkan Karena itu, kita minta ditunda dulu hingga benar-benar siap dan seluruh bank bisa terakses. Dan siapkan juga SDM yang menguasai sistem itu dan mengerti melayanin,” tegas Abyadi.

“Untuk apa program ini dipaksanakan kalau ternyata belum siap? Akhirnya yang timbul adalah keresahan masyarakat,” katanya.

Selain itu, lanjut Abyadi, menunggu sistem online ini siap dijalankan, PDAM Tirtanadi juga harus menyiapkan loket pembayaran di cabang-cabang Tirtanadi senyaman mungkin agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.

Sebab dari monitoring yang dilakukan Ombudsman di loket pembayaran PDAM Tirtanadi Cabang Medan Kota, tidak ada ruang tunggu yang nyaman bagi masyarakat yang ingin membayar tagihan. Sementara antrean siang itu cukup panjang.

“Saya sudah dari bank tadi, tapi ternyata belum ada yang bisa. Kantor Pos juga tidak bisa, belum online katanya. Cuma Bukopin Gajah Mada yang bisa. Itu pun tidak bisa membayar untuk tunggakan. Terpaksa saya ke sini juga. Jadi makin lama saya mondar-mandir seperti ini,” ujar seorang warga.

Abyadi Siregar juga menaruh curiga, ada apa di balik pemaksaan program ini dioperasikan. Kecurigaan ini semakin kuat, karena pihak PDAM Tirtanadi seperti menutup-nutupi masalah ini.

Saat Ombudsman meninjau sistem online ini di Kantor PDAM Cabang Medan Kota, seorang staf Bagian Umum bernama Zainal, tampak ketakutan saat dimintai keterangan oleh Tim Ombudsman RI. Padahal, tim hanya ingin didampingi petugas PDAM untuk melihat secara langsung bagaimana secara teknis pengoperasian sistem online ini.

“Tapi Zainal benar-benar tidak berani dan menyatakan agar tim Ombudsman RI meminta penjelasan dari publik relation PDAM Tirtanadi,” kata Abyadi.

“Kami melihat, ada yang ditutup-tutupi. Karena itu, kita ingin masalah ini clear agar tidak meresahkan masyarakat,” pungkas Abyadi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis mengungkapkan, pihaknya akan memanggil direksi PDAM Tirtanadi untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan keuangan perusahaan. Menurutnya, lembaga legislatif perlu mengetahui secara jelas apa yang menjadi permasalahan sehingga membuat BUMD tersebut selalu mengalami kerugian.

Bahkan pihaknya telah menargetkan dalam waktu dekat pasca mengundang PDAM Tirtanadi untuk dengar pendapat, akan ada rekomendasi yang dikeluarkan terkait bagaimana memberikan solusi atas permasalahan yang ada selama ini.

“Dengan kondisinya sekarang ini, tentunya perlu ada rekomendasi dari DPRD. Maka kita akan panggil PDAM Tirtanadi (direksi) untuk RDP bulan depan (2/12/2014),” sebut pria yang akrab disapa Puli ini.

Dirinya juga menyebutkan jika pengelolaan perusahaan milik pemerintah ini masih seperti sekarang dengan segala kekurangan dan kerugiannya, maka sebaiknya perlu ada evaluasi atas kinerja selama ini agar selain tidak lagi merugi, BUMD ini juga dapat memberikan sumbangsih terhadap pendapatan daerah.(gus/bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/