28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

RSUD Pirngadi Musnahkan 85.759 Berkas Arsip Rekam Medis Inaktif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – RSUD Dr Pirngadi Kota Medan musnahkan Arsip Rekam Medis Inaktif dari Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2016 sebanyak 85.759 berkas di Halaman Gedung TPP RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan, Kamis (21/11/2024).

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembuburan hingga tidak berbentuk dan tidak terbaca, yang dilakukan oleh pihak ketiga. Arsip Rekam Medis In aktif yang dimusnahkan sebelumnya telah dinilai dan disetujui oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).

Kepala Tim Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Gibson Girsang menjelaskan adapun arsip rekam medis yang dimusnahkan merupakan arsip dari tahun 1999 hingga 2016.

“Arsip yang dimusnahkan mengacu pada undang-undang 43 tahun 2009 dengan berbagai penilaian seperti telah habis retensinya, tidak memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu masalah, tidak termasuk resume medis, laporan operasi, persetujuan tindakan dan lainnya,” kata Gibson, Senin (25/11/2024).

Tentunya, lanjut Gibson, pemusnahan ini juga dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan yang sudah sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan no 1 tahun 2021 tentang penyelenggara kearsiapan,” ucap Gibson.

Dikatakan Gibson, rekam medis yang dimusnahkan menjadi rutinitas pihak rumah sakit untuk melakukan pemusnahan dengan memastikan berkas rekam medis tidak tercecer, tidak disalahgunakan.

Kegiatan Pemusnahan ini juga disaksikan oleh Manajemen RSUD Dr Pirngadi Kota Medan, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan serta Inspektorat Kota Medan. (ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – RSUD Dr Pirngadi Kota Medan musnahkan Arsip Rekam Medis Inaktif dari Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2016 sebanyak 85.759 berkas di Halaman Gedung TPP RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan, Kamis (21/11/2024).

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembuburan hingga tidak berbentuk dan tidak terbaca, yang dilakukan oleh pihak ketiga. Arsip Rekam Medis In aktif yang dimusnahkan sebelumnya telah dinilai dan disetujui oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).

Kepala Tim Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Gibson Girsang menjelaskan adapun arsip rekam medis yang dimusnahkan merupakan arsip dari tahun 1999 hingga 2016.

“Arsip yang dimusnahkan mengacu pada undang-undang 43 tahun 2009 dengan berbagai penilaian seperti telah habis retensinya, tidak memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu masalah, tidak termasuk resume medis, laporan operasi, persetujuan tindakan dan lainnya,” kata Gibson, Senin (25/11/2024).

Tentunya, lanjut Gibson, pemusnahan ini juga dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan yang sudah sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan no 1 tahun 2021 tentang penyelenggara kearsiapan,” ucap Gibson.

Dikatakan Gibson, rekam medis yang dimusnahkan menjadi rutinitas pihak rumah sakit untuk melakukan pemusnahan dengan memastikan berkas rekam medis tidak tercecer, tidak disalahgunakan.

Kegiatan Pemusnahan ini juga disaksikan oleh Manajemen RSUD Dr Pirngadi Kota Medan, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan serta Inspektorat Kota Medan. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/