26.7 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Fokus Ranperda Retribusi

Awal 2012 DPRD akan melakukan pembahasan terhadap 34 ranperda. Sementara dalam program legislasi daerah (prolegda) 2011, DPRD Medan masih menyisahkan 16 prolegda ditambah lagi usulan Pemko Medan sebanyak 18 prolegda. Seperti apa? Berikut wawancara wartawan Sumut Posn
Adlansyah Nasution dengan Ketua Badan Legislasi DPRD Medan, HM Faisal Nasution.

Kapan DPRD Medan meneriman usulan ranperda dari Pemko Medan?
Sudah kami terima. Yang diajukan kepada DPRD sebanyak 18 ranperda mengenai pemberitahuan tentang prolegda tahun 2012 sebanyak 18 prolegda pada Januari ini. Berarti DPRD Medan sedikitnya akan melakukan pembahasan terhadap 34 ranperda. Untuk 18 prolegda yang diterima DPRD Medan Januari 2012, seluruhnya merupakan usulan dari Pemko Medan. Ke-18 prolegda tersebut diterima DPRD Medan 9 Januari 2012 melalui surat dengan nomor 180.1/408 yang ditujukan kepada Ketua DPR Medan.

Apa saja ke-18 prolegda tersebut?
Ke-18 prolegda tersebut di antaranya, ranperda tentang zonasi, izin pelayanan bidang sosial dan ketenagakerjaan, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi pelayanan dan perizinan bidang kesehatan, izin usaha konstruksi, retribusi pemotongan hewan, kawasan tanpa rokok, wajib belajar diniyah takmiliyah dan awaliyah, retribusi pelayanan pasar, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera ulang, retribusi pengendalian menara, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, penanaman modal daerah Kota Medan, fasilitas, kemudahan dan insentif penanaman modal Kota Medan, penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, pengelolaan lingkungan hidup. Jadi kita sudah menyiapkan semuanya dan sudah menggelar rapat untuk segera melakukan pembahasan.

Apa ke-16 ranperda itu?
Dalam surat tersebut disebutkan 16 ranperda tahun 2011, masih dalam proses, ke-16 ranperda tersebut di antaranya, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi izin mendirikan bangunan, bangunan gedung, retribusi izin usaha perikanan, izin usaha pertanian dan peternakan, retribusi pelayanan kebersihan, JPKMS, retribusi izin gangguan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan dan izin bidang perhubungan, izin usaha industri, perdagangan gudang/ruang dan tanda daftar perusahaan, izin usaha perfilman, izin usaha pariwisata, penyertaan modal kepada pihak ketiga dan tentang sistem kesehatan kota.

Bagaimana penyelesaiannya?
Prolegda 2011 memang ada 16 yang menjadi pekerjaan rumah di 2012, tapi delapan di antaranya sudah dilakukan proses pembahasan di beberapa tingkatan di antaranya beberapa ranperda sudah dibawa ke paripurna dan sudah dibahas di pansus.

Apa yang sedang fokus dibahas?
Untuk prolegda 2012, DPRD Medan akan memfokuskan kepada beberapa ranperda di antaranya masalah retribusi, pendidikan dan sosial. Kita  sudah melakukan rapat dan tahun 2012 ini ada beberapa fokus kita di antaranya masalah retribusi, pendidikan serta sosial. Baleg juga dalam 2012 ini akan memfokuskan sisa prolegda pada tahun 2011 kemarin. Untuk sisa prolegda 2011 kita juga memfokuskan agar diselesaikan pada 2012.(*)

Awal 2012 DPRD akan melakukan pembahasan terhadap 34 ranperda. Sementara dalam program legislasi daerah (prolegda) 2011, DPRD Medan masih menyisahkan 16 prolegda ditambah lagi usulan Pemko Medan sebanyak 18 prolegda. Seperti apa? Berikut wawancara wartawan Sumut Posn
Adlansyah Nasution dengan Ketua Badan Legislasi DPRD Medan, HM Faisal Nasution.

Kapan DPRD Medan meneriman usulan ranperda dari Pemko Medan?
Sudah kami terima. Yang diajukan kepada DPRD sebanyak 18 ranperda mengenai pemberitahuan tentang prolegda tahun 2012 sebanyak 18 prolegda pada Januari ini. Berarti DPRD Medan sedikitnya akan melakukan pembahasan terhadap 34 ranperda. Untuk 18 prolegda yang diterima DPRD Medan Januari 2012, seluruhnya merupakan usulan dari Pemko Medan. Ke-18 prolegda tersebut diterima DPRD Medan 9 Januari 2012 melalui surat dengan nomor 180.1/408 yang ditujukan kepada Ketua DPR Medan.

Apa saja ke-18 prolegda tersebut?
Ke-18 prolegda tersebut di antaranya, ranperda tentang zonasi, izin pelayanan bidang sosial dan ketenagakerjaan, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi pelayanan dan perizinan bidang kesehatan, izin usaha konstruksi, retribusi pemotongan hewan, kawasan tanpa rokok, wajib belajar diniyah takmiliyah dan awaliyah, retribusi pelayanan pasar, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan tera ulang, retribusi pengendalian menara, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, penanaman modal daerah Kota Medan, fasilitas, kemudahan dan insentif penanaman modal Kota Medan, penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, pengelolaan lingkungan hidup. Jadi kita sudah menyiapkan semuanya dan sudah menggelar rapat untuk segera melakukan pembahasan.

Apa ke-16 ranperda itu?
Dalam surat tersebut disebutkan 16 ranperda tahun 2011, masih dalam proses, ke-16 ranperda tersebut di antaranya, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi izin mendirikan bangunan, bangunan gedung, retribusi izin usaha perikanan, izin usaha pertanian dan peternakan, retribusi pelayanan kebersihan, JPKMS, retribusi izin gangguan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan dan izin bidang perhubungan, izin usaha industri, perdagangan gudang/ruang dan tanda daftar perusahaan, izin usaha perfilman, izin usaha pariwisata, penyertaan modal kepada pihak ketiga dan tentang sistem kesehatan kota.

Bagaimana penyelesaiannya?
Prolegda 2011 memang ada 16 yang menjadi pekerjaan rumah di 2012, tapi delapan di antaranya sudah dilakukan proses pembahasan di beberapa tingkatan di antaranya beberapa ranperda sudah dibawa ke paripurna dan sudah dibahas di pansus.

Apa yang sedang fokus dibahas?
Untuk prolegda 2012, DPRD Medan akan memfokuskan kepada beberapa ranperda di antaranya masalah retribusi, pendidikan dan sosial. Kita  sudah melakukan rapat dan tahun 2012 ini ada beberapa fokus kita di antaranya masalah retribusi, pendidikan serta sosial. Baleg juga dalam 2012 ini akan memfokuskan sisa prolegda pada tahun 2011 kemarin. Untuk sisa prolegda 2011 kita juga memfokuskan agar diselesaikan pada 2012.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/