“Di ranking teratas ada Denmark, Kanada, Finlandia, Swedia dan Swiss yang memang ditandai dengan transparansi dalam proses birokrasi, mengajak keterlibatan warga, kebebasan media dan sistem peradilan yang independen. Negara-negara ini mengijinkan warga mengakses informasi tentang bagaimana anggaran masyarakat digunakan. Mereka senantiasa berada di peringkat teratas. Sebaliknya ada juga negara-negara seperti Somalia, Sudan Selatan, Korea Utara yang dikoyak perang, atau dikendalikan oleh pemerintahan diktator, pemerintahannya tidak berfungsi dan korupsi adalah satu-satunya cara bagi warga dalam kehidupan sehari-hari,” imbuh Finn.
Donald Fariz di ICW mengatakan upaya reformasi hukum memang harus dilakukan secara terus menerus sehingga tidak memberi ruang munculnya niat dan tindakan korupsi. Di Indonesia, peringkat pertama korupsi justru terjadi di kalangan birokrasi, DPRD dan kepala daerah. Bentuk korupsi yang dilakukan bukan lagi sekedar manipulasi uang transportasi, hotel dan uang saku, tetapi tender proyek fiktif, pemerasan, mark-up pengadaan barang hingga pengelakan pajak.
“Jika kita bicara di rejim pemerintahan – khususnya di sektor birokrasi – banyak persoalan yang kompleks. Dalam hal pengadaan barang dan jasa misalnya terjadi mark-up, mark-down dan manipulasi pengadaan barang dan jasa. Tidak ada pengawasan efektif sehingga pelaksanaan di lapangan tidak sesuai rencana. Disisi lain ada sektor perijinan : ijin pertambangan, usaha perkebunan dll. Jika kita ambil conton ijin pertambangan, selama bertahun-tahun dibutuhkan upaya yang sangat luar biasa untuk bisa membuka usaha ini. Perlu ada studi lapangan yang dilakukan dll yang membuka akses antara swasta dan pemerintah, juga kepala daerah dan partai-partai, untuk mempengaruhi hasil studi yang menimbulkan dampak pada perijinan usaha tambang nanti. Kasus-kasus yang ditangani KPK menunjukkan perijinan tambang, alih fungsi hutan dan pengadaan barang dan jasa adalah kasus-kasus paling dominan yang ditangani penegak hukum karena celah terjadinya manipulasi sangat mudah,” tambah Donald.
Singapura yang berada pada peringkat ketujuh dengan skor CPI 87 adalah negara di Asia yang dinilai paling bebas korupsi. Disusul Brunei Darusalam di peringkat 41 dengan skor 58 dan Malaysia di peringkat 55 dengan skor 49. Indonesia berada di peringkat ke 90 – atau turun dua tingkat dibanding tahun sebelumnya – dengan skor 37 – atau naik satu poin. Indonesia berada di peringkat itu bersama-sama dengan Kolombia, Liberia, Moroko dan Macedonia. (voa)
“Di ranking teratas ada Denmark, Kanada, Finlandia, Swedia dan Swiss yang memang ditandai dengan transparansi dalam proses birokrasi, mengajak keterlibatan warga, kebebasan media dan sistem peradilan yang independen. Negara-negara ini mengijinkan warga mengakses informasi tentang bagaimana anggaran masyarakat digunakan. Mereka senantiasa berada di peringkat teratas. Sebaliknya ada juga negara-negara seperti Somalia, Sudan Selatan, Korea Utara yang dikoyak perang, atau dikendalikan oleh pemerintahan diktator, pemerintahannya tidak berfungsi dan korupsi adalah satu-satunya cara bagi warga dalam kehidupan sehari-hari,” imbuh Finn.
Donald Fariz di ICW mengatakan upaya reformasi hukum memang harus dilakukan secara terus menerus sehingga tidak memberi ruang munculnya niat dan tindakan korupsi. Di Indonesia, peringkat pertama korupsi justru terjadi di kalangan birokrasi, DPRD dan kepala daerah. Bentuk korupsi yang dilakukan bukan lagi sekedar manipulasi uang transportasi, hotel dan uang saku, tetapi tender proyek fiktif, pemerasan, mark-up pengadaan barang hingga pengelakan pajak.
“Jika kita bicara di rejim pemerintahan – khususnya di sektor birokrasi – banyak persoalan yang kompleks. Dalam hal pengadaan barang dan jasa misalnya terjadi mark-up, mark-down dan manipulasi pengadaan barang dan jasa. Tidak ada pengawasan efektif sehingga pelaksanaan di lapangan tidak sesuai rencana. Disisi lain ada sektor perijinan : ijin pertambangan, usaha perkebunan dll. Jika kita ambil conton ijin pertambangan, selama bertahun-tahun dibutuhkan upaya yang sangat luar biasa untuk bisa membuka usaha ini. Perlu ada studi lapangan yang dilakukan dll yang membuka akses antara swasta dan pemerintah, juga kepala daerah dan partai-partai, untuk mempengaruhi hasil studi yang menimbulkan dampak pada perijinan usaha tambang nanti. Kasus-kasus yang ditangani KPK menunjukkan perijinan tambang, alih fungsi hutan dan pengadaan barang dan jasa adalah kasus-kasus paling dominan yang ditangani penegak hukum karena celah terjadinya manipulasi sangat mudah,” tambah Donald.
Singapura yang berada pada peringkat ketujuh dengan skor CPI 87 adalah negara di Asia yang dinilai paling bebas korupsi. Disusul Brunei Darusalam di peringkat 41 dengan skor 58 dan Malaysia di peringkat 55 dengan skor 49. Indonesia berada di peringkat ke 90 – atau turun dua tingkat dibanding tahun sebelumnya – dengan skor 37 – atau naik satu poin. Indonesia berada di peringkat itu bersama-sama dengan Kolombia, Liberia, Moroko dan Macedonia. (voa)