25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Jika Proyek Apartemen De Glass Residence Tak Distanvaskan, Warga Akan Hentikan Paksa

Proyek Apartemen De Glass Residence, Medan Petisah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPW Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut bersama warga mengultimatum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui instansi terkait untuk segera menstanvaskan proyek Apartemen De Glass Residence di Jalan Gelas dan Jalan Belanga, Sei Putih Tengah, Medan Petisah. Bila tidak distanvaskan, warga akan menghentikan pembangunan itu secara paksa.

Ketua DPW LKLH Sumut, Indra Mingka mengatakan, Pemko Medan harus segera bertindak untuk memberi kenyamanan kepada warganya. “Keberadaan proyek tersebut sudah sangat membuat resah dan mengganggu. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya, kemarin.

Menurut Indra, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) patut dipertanyakan kenapa bisa keluar. Padahal, warga tidak pernah menandatangani persetujuan pembangunan apartemen dua tower tersebut. “Pemko jangan tutup mata, harus segera ambil tindakan dan stanvaskan,” sebutnya.

Diutarakan dia, seharusnya hari ini (kemarin, Red) ada pertemuan warga dengan pihak yang membangun apartemen di kantor Kelurahan Sei Putih Tengah. Pertemuan dilakukan untuk mencari solusi atas dampak yang ditimbulkan dan meminta pertanggungjawaban. Namun, pertemuan batal dilakukan. “Memang informasinya ada pertemuan, tapi batal. Rupanya, pertemuan itu baru sebatas informasi aja. Mereka (pihak yang membangun apartemen) hanya mau meredam kemarahan warga aja,” kata Indra.

Menurut Indra, tak hanya persoalan SIMB dan Izin AMDAL patut juga dipertanyakan keberadaannya terhadap tata ruang kota. Sebab, apartemen tersebut dibangun pada kawasan pemukiman penduduk dengan kepadatan yang tinggi. “Apakah sesuai apartemen itu dibangun peruntukannya dengan dua tower terhadap tata ruang kota, ini yang juga perlu dipertanyakan? Karena, informasinya kalau berada di pemukiman dengan kepadatan yang tinggi maka maksimal hanya 8 lantai bangunannya bukan sampai 26 lantai,” ungkapnya.

Fernando Sitompul, selaku kuasa hukum mengatakan, pihak yang membangun apartemen (pengembang) harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga lantaran tembok rumahnya retak. Hal ini disebabkan aktivitas pemasangan paku bumi di proyek itu. “Kalau nanti tidak pertanggungjawaban dari pihak apartemen, maka warga akan melakukan aksi dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sementara, Camat Medan Petisah M Agha Novrian mengakui memang ada protes atau keberatan dari warga sekitar. Namun sudah dimediasi antara warga dan pengembang sebanyak dua kali. Bahkan, hari ini (kemarin, Red) juga dilakukan pertemuan namun tidak jadi. Oleh karenanya, dijadwalkan lagi pertemuan lagi.

“Kebetulan saya masih baru menjadi camat di Medan Petisah, tapi sepengetahuan dari lurah sudah dimediasi dan ada persetujuan warga. Bahkan, 36 orang sudah tanda tangan. Untuk pertemuan selanjutnya, dijadwalkan minggu depan,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Medan, Isa, terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait Izin AMDAL yang dikeluarkan terhadap proyek tersebut. Berkali-kali dihubungi nomor ponselnya, Isa tak bersedia menjawab. Bahkan, saat dikirimkan pesan singkat termasuk juga ke whatsapp, dia tak mau membalas. (ris/ila)

Proyek Apartemen De Glass Residence, Medan Petisah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPW Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut bersama warga mengultimatum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui instansi terkait untuk segera menstanvaskan proyek Apartemen De Glass Residence di Jalan Gelas dan Jalan Belanga, Sei Putih Tengah, Medan Petisah. Bila tidak distanvaskan, warga akan menghentikan pembangunan itu secara paksa.

Ketua DPW LKLH Sumut, Indra Mingka mengatakan, Pemko Medan harus segera bertindak untuk memberi kenyamanan kepada warganya. “Keberadaan proyek tersebut sudah sangat membuat resah dan mengganggu. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya, kemarin.

Menurut Indra, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) patut dipertanyakan kenapa bisa keluar. Padahal, warga tidak pernah menandatangani persetujuan pembangunan apartemen dua tower tersebut. “Pemko jangan tutup mata, harus segera ambil tindakan dan stanvaskan,” sebutnya.

Diutarakan dia, seharusnya hari ini (kemarin, Red) ada pertemuan warga dengan pihak yang membangun apartemen di kantor Kelurahan Sei Putih Tengah. Pertemuan dilakukan untuk mencari solusi atas dampak yang ditimbulkan dan meminta pertanggungjawaban. Namun, pertemuan batal dilakukan. “Memang informasinya ada pertemuan, tapi batal. Rupanya, pertemuan itu baru sebatas informasi aja. Mereka (pihak yang membangun apartemen) hanya mau meredam kemarahan warga aja,” kata Indra.

Menurut Indra, tak hanya persoalan SIMB dan Izin AMDAL patut juga dipertanyakan keberadaannya terhadap tata ruang kota. Sebab, apartemen tersebut dibangun pada kawasan pemukiman penduduk dengan kepadatan yang tinggi. “Apakah sesuai apartemen itu dibangun peruntukannya dengan dua tower terhadap tata ruang kota, ini yang juga perlu dipertanyakan? Karena, informasinya kalau berada di pemukiman dengan kepadatan yang tinggi maka maksimal hanya 8 lantai bangunannya bukan sampai 26 lantai,” ungkapnya.

Fernando Sitompul, selaku kuasa hukum mengatakan, pihak yang membangun apartemen (pengembang) harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga lantaran tembok rumahnya retak. Hal ini disebabkan aktivitas pemasangan paku bumi di proyek itu. “Kalau nanti tidak pertanggungjawaban dari pihak apartemen, maka warga akan melakukan aksi dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sementara, Camat Medan Petisah M Agha Novrian mengakui memang ada protes atau keberatan dari warga sekitar. Namun sudah dimediasi antara warga dan pengembang sebanyak dua kali. Bahkan, hari ini (kemarin, Red) juga dilakukan pertemuan namun tidak jadi. Oleh karenanya, dijadwalkan lagi pertemuan lagi.

“Kebetulan saya masih baru menjadi camat di Medan Petisah, tapi sepengetahuan dari lurah sudah dimediasi dan ada persetujuan warga. Bahkan, 36 orang sudah tanda tangan. Untuk pertemuan selanjutnya, dijadwalkan minggu depan,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Medan, Isa, terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait Izin AMDAL yang dikeluarkan terhadap proyek tersebut. Berkali-kali dihubungi nomor ponselnya, Isa tak bersedia menjawab. Bahkan, saat dikirimkan pesan singkat termasuk juga ke whatsapp, dia tak mau membalas. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/