26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

BPJS Kesehatan Terutang Rp50 M, Klaim ke RSUP H Adam Malik Belum Dibayar

file/sumutpos
ADAM MALIK: Gedung RSUH Adam Malik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga kini masih menunggak pembayaran klaim yang diajukan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik. Totalnya mencapai Rp50 miliar, yang merupakan tunggakan bulan Oktober dan November.

Kasubag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak yang dikonfirmasi, Jumat (25/1) mengaku klaim diajukan pihaknya mencapai Rp50 miliar. “Alasannya sudah nasional. Memang mereka defisit. Bukan hanya ke RSUP H Adam Malik mereka gitu. Kita juga mau bagaimana,” ungkap Rosario.

Dengan kondisi itu, kata wanita yang akrab disapa Ocha itu mengaku operasional RSUP H Adam Malik ada mengalami gangguan. Namun pihaknya masih bisa bertahan karena ada pemasukan lain.

“Kalau terus-terusan menunggak kami yang susah. Sekarang ini pengadaan obat secara online, kalau belum dibayar, langsung terkunci dan tak bisa kita melakukan pengadaan. Jadi kami mendahulukan membelanjakan bahan-bahan farmasi untuk pasien secara tunai, memakai uang rumah sakit,” kata Ocha.

Sedangkan untuk klaim bulan Desember, pihaknya belum mengajukan. “Masih kita verifkasi. Untuk denda 1 persen, BPJS Kesehatan masih konsisten membayar denda,” bilang Ocha.

Kata Ocah, meski begitu pihaknya tetap melayani pasien BPJS Kesehatan. Sedangkan pemasukan terbesar rumah sakit, adalah dari pasien BPJS Kesehatan.

Terpisah, Kasubag Humas dan Hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin mengaku, klaim BPJS Kesehatan yang sudah diajukan pihaknya namun belum dibayar sebesar Rp6,2 miliar. Sementara untuk bulan November, belum diajukan.

Menyikapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Ari yang dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ilham Lailatul Qodr mengatakan, dalam hal pembayaran klaim, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, diharapkan fasilitas kesehatan dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan ketentuan pemenuhan kewajiban. Sedangkan untuk pembayaran klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan, tidak akan bermasalah dan dapat dipastikan bahwa semua akan terbayar sesuai ketentuan. (ain/ila)

file/sumutpos
ADAM MALIK: Gedung RSUH Adam Malik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga kini masih menunggak pembayaran klaim yang diajukan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik. Totalnya mencapai Rp50 miliar, yang merupakan tunggakan bulan Oktober dan November.

Kasubag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak yang dikonfirmasi, Jumat (25/1) mengaku klaim diajukan pihaknya mencapai Rp50 miliar. “Alasannya sudah nasional. Memang mereka defisit. Bukan hanya ke RSUP H Adam Malik mereka gitu. Kita juga mau bagaimana,” ungkap Rosario.

Dengan kondisi itu, kata wanita yang akrab disapa Ocha itu mengaku operasional RSUP H Adam Malik ada mengalami gangguan. Namun pihaknya masih bisa bertahan karena ada pemasukan lain.

“Kalau terus-terusan menunggak kami yang susah. Sekarang ini pengadaan obat secara online, kalau belum dibayar, langsung terkunci dan tak bisa kita melakukan pengadaan. Jadi kami mendahulukan membelanjakan bahan-bahan farmasi untuk pasien secara tunai, memakai uang rumah sakit,” kata Ocha.

Sedangkan untuk klaim bulan Desember, pihaknya belum mengajukan. “Masih kita verifkasi. Untuk denda 1 persen, BPJS Kesehatan masih konsisten membayar denda,” bilang Ocha.

Kata Ocah, meski begitu pihaknya tetap melayani pasien BPJS Kesehatan. Sedangkan pemasukan terbesar rumah sakit, adalah dari pasien BPJS Kesehatan.

Terpisah, Kasubag Humas dan Hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin mengaku, klaim BPJS Kesehatan yang sudah diajukan pihaknya namun belum dibayar sebesar Rp6,2 miliar. Sementara untuk bulan November, belum diajukan.

Menyikapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Ari yang dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ilham Lailatul Qodr mengatakan, dalam hal pembayaran klaim, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, diharapkan fasilitas kesehatan dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan ketentuan pemenuhan kewajiban. Sedangkan untuk pembayaran klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan, tidak akan bermasalah dan dapat dipastikan bahwa semua akan terbayar sesuai ketentuan. (ain/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/