MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur, semakin memanas. Terbaru, Camat Medan Timur, Ody Batubara diancam bakal dilaporkan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahli waris pemilik tanah Almarhum Basri merasa dirugikan karena tidak bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) di kecamatan tersebut.
Padahal, ahli waris sudah memenangkan gugatan di pengadilan terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan. Bahkan putusan itu sudah ada sejak 1997 silam.
“Kita akan melaporkan ke Mabes Polri dan KPK. Mungkin minggu depan, kita akan melapor,” ujar kuasa ahli waris. Ade Suferi (45) di Medan, kemarin.
Ade menegaskan, pihaknya terpaksa membawa kasus ini ke KPK karena pihak Kecamatan Medan Timur tidak juga mengindahkan putusan pengadilan. Sebab dalam putusan itu ahli waris dinyatakan selaku pemilik sah lahan tanah tersebut.
Ade menilai, tindakan itu seperti melecehkan supremasi hukum. Sebab, di dalam KUHP, pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama empat tahun lamanya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Beliau kami duga ada main dengan mafia tanah. Kami akan mendalami oknum-oknum siapa lagi yang diduga terlibat. Tak mungkin dia sendiri pasti, ada dibelakangnya. Kita akan ungkap semua,” tegasnya.
Sebelumnya, ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tahun 1994, Kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 1996, hingga Peninjauan Kembali (PK) MA tahun 1997. (dek)