25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pemko Diminta Terbitkan Perwal Wajib Belajar MDTA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan hingga kini belum juga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmaliyah Awaliyah (MDTA). Sehingga, ketika Perda tersebut hendak diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat, sejumlah sekolah belum bisa melaksanakan kewajibannya.

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, saat sosialisasi perda MDTA di Jalan Eka Rasmi, Medan Johor, Minggu (24/1) sore.Markus/sumutpos.

Hal ini diungkap anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, saat menggelar sosialisasi perda tersebut di Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Suka, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (24/1) sore.

Dalam pertemuan yang mengacu pada protokol kesehatan itu, anggota Komisi I DPRD Medan ini mengkritisi kepemimpinan Wali Kota Medan di masa kepemimpinan Eldin-Akhyar yang belum juga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan terkait perda tersebut.

“Memang kita di DPRD ini sifatnya hanya mendorong pemerintah, tidak bisa kita menghakimi mereka. Tidak bisa juga kita memaksa kehendak secara semena-mena, ada regulasi ada aturan. Kami tidak tahu apa yang menjadi pemikiran dari pada Wali Kota yang lalu sehingga ini tidak diperjuangkan,” ucap Mulia.

Dikatakannya, terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabag Hukum Pemko tentang dasar hukumnya. Dalam RDP di Komisi I, dirinya juga mempertanyakan alasan belum diperwalkannya Perda tersebut.

“Tapi alasannya harus di sinkronkan dengan Kemenag. Padahal dalam isi Perda ini sudah jelas dan sebelum Perda ini kami sahkan di DPRD, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenag. Sehingga jelas ini tinggal di Perwalkan dan dilaksanakan, tidak ada lagi kendala. Cuma memang pihak dari pada eksekutif terus memberikan alasan yang tidak jelas. Tapi saya berjanji dalam waktu dekat ini akan kita perjuangkan,” paparnya.

Lebih lanjut Mulia menjelaskan, pada kontestasi Pilkada kemarin, pasangan nomor urut 02 Bobby-Aulia telah mencanangkan program yang salah satunya berkaitan dengan Perda MDTA ini. Maka, sudah menjadi suatu kewajiban ke depannya untuk melaksanakan janji tersebut pasca mereka dilantik bulan Februari mendatang.

Tujuan Perda ini, dinilainya sangat baik. Karena ini menjadi dasar anak didik untuk mengetahui agama sejak kecil. Lalu, hasil dari pendidikan MDTA ini menjadi dasar untuk masuk ke jenjang pendidikan SMP.

Selain itu, para pengajar MDTA juga akan diperhatikan kesejahteraannya, para pengajar dapat menerima gaji Rp1,5 juta atau Rp2,5 juta per bulannya.

“Mereka kemarin mengharapkan Perda ini supaya diperwalkan, ini lah tujuan kita. Maka hari ini saya sosialisasikan kembali supaya bisa mendorong pihak eksekutif mempercepat Perda ini diperwalkan dan mempercepat ini bisa diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Lingkungan 12 Kelurahan Gedung Johor, Marno, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung terlaksananya Perda MDTA ini. Sebab, dengan adanya landasan agama sejak dini, generasi muda bisa terhindar dari perilaku negatif. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan hingga kini belum juga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmaliyah Awaliyah (MDTA). Sehingga, ketika Perda tersebut hendak diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat, sejumlah sekolah belum bisa melaksanakan kewajibannya.

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, saat sosialisasi perda MDTA di Jalan Eka Rasmi, Medan Johor, Minggu (24/1) sore.Markus/sumutpos.

Hal ini diungkap anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, saat menggelar sosialisasi perda tersebut di Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Suka, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (24/1) sore.

Dalam pertemuan yang mengacu pada protokol kesehatan itu, anggota Komisi I DPRD Medan ini mengkritisi kepemimpinan Wali Kota Medan di masa kepemimpinan Eldin-Akhyar yang belum juga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan terkait perda tersebut.

“Memang kita di DPRD ini sifatnya hanya mendorong pemerintah, tidak bisa kita menghakimi mereka. Tidak bisa juga kita memaksa kehendak secara semena-mena, ada regulasi ada aturan. Kami tidak tahu apa yang menjadi pemikiran dari pada Wali Kota yang lalu sehingga ini tidak diperjuangkan,” ucap Mulia.

Dikatakannya, terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabag Hukum Pemko tentang dasar hukumnya. Dalam RDP di Komisi I, dirinya juga mempertanyakan alasan belum diperwalkannya Perda tersebut.

“Tapi alasannya harus di sinkronkan dengan Kemenag. Padahal dalam isi Perda ini sudah jelas dan sebelum Perda ini kami sahkan di DPRD, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenag. Sehingga jelas ini tinggal di Perwalkan dan dilaksanakan, tidak ada lagi kendala. Cuma memang pihak dari pada eksekutif terus memberikan alasan yang tidak jelas. Tapi saya berjanji dalam waktu dekat ini akan kita perjuangkan,” paparnya.

Lebih lanjut Mulia menjelaskan, pada kontestasi Pilkada kemarin, pasangan nomor urut 02 Bobby-Aulia telah mencanangkan program yang salah satunya berkaitan dengan Perda MDTA ini. Maka, sudah menjadi suatu kewajiban ke depannya untuk melaksanakan janji tersebut pasca mereka dilantik bulan Februari mendatang.

Tujuan Perda ini, dinilainya sangat baik. Karena ini menjadi dasar anak didik untuk mengetahui agama sejak kecil. Lalu, hasil dari pendidikan MDTA ini menjadi dasar untuk masuk ke jenjang pendidikan SMP.

Selain itu, para pengajar MDTA juga akan diperhatikan kesejahteraannya, para pengajar dapat menerima gaji Rp1,5 juta atau Rp2,5 juta per bulannya.

“Mereka kemarin mengharapkan Perda ini supaya diperwalkan, ini lah tujuan kita. Maka hari ini saya sosialisasikan kembali supaya bisa mendorong pihak eksekutif mempercepat Perda ini diperwalkan dan mempercepat ini bisa diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Lingkungan 12 Kelurahan Gedung Johor, Marno, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung terlaksananya Perda MDTA ini. Sebab, dengan adanya landasan agama sejak dini, generasi muda bisa terhindar dari perilaku negatif. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/