MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kadin Medan menggelar acara Diskusi Percepatan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Hotel Emerald Garden, Kota Medan, Senin (24/1) kemarin. Kegiatan ini, bertujuan untuk membantu dan mengatasi permasalahan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) yang saat ini dialami oleh para pengusaha properti di Medan maupun di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Turut hadir sebagai nara sumber Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Boby Ali Azhari ST, M.Sc, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Dr. Prabawa Eka Soetanta S.Sos. M.Si, Dinas Perkim Sumut, Dinas Sumber Daya Alam Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut, Tim Profesi Ahli dan Ketua Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI) dan Ikatan Arsites Indonesia pusat.
Dengan moderator Dewas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR Dr.Ir.Sigit Adjar Susilo, MM Ketua Kadin Medan Fadli Akbar Darus mengatakan, diskusi ini dalam rangka percepatan implementasi SIMBG karena akan mencakup penyelenggaraan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan (SLF).
“Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Bangunan Gedung dan Workshop SIMBG perlu dilakukan karena akan mencakup penyelenggaraan IMB dan SLF dengan tujuan utama adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,” sebutnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).
Acara sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) diinisiasi oleh Fadly Akbar Darus Ketua Kadin Medan, dilakukan secara vidcom di seluruh Indonesia dan para pengembangan perumahan sesumut, Fadly Akbar Darus juga selaku pengusaha properti mengatakan kegiatan sistem informasi manajemen bangunan gedung, dilakukan sebagai dialog implementasi SIMBG pp 16 tahun 2021 dari pemerintah.
Lanjut fadly, Yang mana SIMBG tersebut pengimplementasiannya belum secara menyeluruh di kab/kota seluruh Indonesia yang berdampak bukan hanya kepada pelaku usaha real estate ,tetapi pada row material yang kurang lebih sekitar 140 bahan bangunan serta para pekerja dan lingkungan sekitar proyek tersebut
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Eddy Ganefo mengatakan, masalah Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG), perda dan retribusi tentunya menyulitkan masyarakat dalam membangun perumahan.
“Masalah PPG, masalah perda, masalah retribusi, intinya masalahnya masyarakat tidak bisa akad KPR, tidak bisa bangun perumahan, sementara masyarakat tersebut sudah mendapatkan kredit kontruksi dari bank dan harus bayar bunga setiap bulan,’’ ucapnya.(gus)