27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Diduga Ada Guru P3K Mengajar di Sekolah Swasta, Disdikbud Medan Diminta Awasi

MEDAN, SUMUT POS.CO – Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan melalui Kepala-kepala UPT tingkat SD dan SMP Negeri yang ada di jajarannya untuk mengawasi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Medan untuk dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Pasalnya hingga saat ini, FHI Kota Medan menduga masih terdapat guru yang telah diangkat sebagai P3K namun masih bekerja atau mengajar di sekolah lain. “Masih ada oknum guru P3K yang mengajar selain di sekolah Negeri. Ini jelas tidak boleh, ini melanggar aturan. Ada salah satu guru P3K, saya ketahui masih mengajar di salah satu sekolah SMP swasta. Kita mohon agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui kepala-kepala UPT nya untuk mengawasi pelanggaran seperti ini,” ucap Ketua FHI Kota Medan, Fahrul Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan Fahrul, sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Medan telah mengeluarkan Surat No.800/DISDIK/4351 yang ditandatangani oleh Kadisdik Kota Medan, Laksamana Putra Siregar pada 4 Juli 2022. “Kalau merujuk ke surat ini, seharusnya yang sudah PPPK dan sudah terima SK tidak boleh mengajar di sekolah lain,” ujarnya.

Dalam surat itu juga dijelaskan, sehubungan dengan diterimanya SK Wali Kota untuk guru P3K dan dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) dari Kadisdik Kota Medan, maka setiap Kepala UPT tingkat SD dan SMP Negeri se-Kota Medan diminta untuk melakukan pengawasan terhadap guru P3K.

Para Kepala UPT juga diminta untuk memastikan bahwa seluruh Guru P3K hanya mengajar di sekolah negeri sesuai dengan rombel dan mata pelajaran. “Tapi sepertinya perintah Kadisdik ini belum dijalankan secara maksimal oleh kepala-kepala UPT ini. Akibatnya, masih ada guru P3K yang mengajar di sekolah swasta. Kalau mau jujur pasti banyak yang melanggar surat edaran ini,” ujarnya.

Salah satu trik yang kemungkinan dipakai sekolah swasta yang mempekerjakan guru P3K di sekolah, sambung Fahrul, adalah menggunakan nama orang lain. “Kemungkinan laporan ke Disdik Medan sekolah swasta tersebut memakai nama orang lain karena nama oknum PPPK tersebut sudah terdaftar di SMP Negeri. Sebenarnya kalau di cek benar-benar, tidak sulit untuk mengeceknya, cukup cek dapodiknya. Tinggal bagaimana keseriusan dari kepala-kepala UPT ini dalam mengawasi dan memberikan tindakan tegas,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUT POS.CO – Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan melalui Kepala-kepala UPT tingkat SD dan SMP Negeri yang ada di jajarannya untuk mengawasi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Medan untuk dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Pasalnya hingga saat ini, FHI Kota Medan menduga masih terdapat guru yang telah diangkat sebagai P3K namun masih bekerja atau mengajar di sekolah lain. “Masih ada oknum guru P3K yang mengajar selain di sekolah Negeri. Ini jelas tidak boleh, ini melanggar aturan. Ada salah satu guru P3K, saya ketahui masih mengajar di salah satu sekolah SMP swasta. Kita mohon agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui kepala-kepala UPT nya untuk mengawasi pelanggaran seperti ini,” ucap Ketua FHI Kota Medan, Fahrul Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan Fahrul, sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Medan telah mengeluarkan Surat No.800/DISDIK/4351 yang ditandatangani oleh Kadisdik Kota Medan, Laksamana Putra Siregar pada 4 Juli 2022. “Kalau merujuk ke surat ini, seharusnya yang sudah PPPK dan sudah terima SK tidak boleh mengajar di sekolah lain,” ujarnya.

Dalam surat itu juga dijelaskan, sehubungan dengan diterimanya SK Wali Kota untuk guru P3K dan dan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) dari Kadisdik Kota Medan, maka setiap Kepala UPT tingkat SD dan SMP Negeri se-Kota Medan diminta untuk melakukan pengawasan terhadap guru P3K.

Para Kepala UPT juga diminta untuk memastikan bahwa seluruh Guru P3K hanya mengajar di sekolah negeri sesuai dengan rombel dan mata pelajaran. “Tapi sepertinya perintah Kadisdik ini belum dijalankan secara maksimal oleh kepala-kepala UPT ini. Akibatnya, masih ada guru P3K yang mengajar di sekolah swasta. Kalau mau jujur pasti banyak yang melanggar surat edaran ini,” ujarnya.

Salah satu trik yang kemungkinan dipakai sekolah swasta yang mempekerjakan guru P3K di sekolah, sambung Fahrul, adalah menggunakan nama orang lain. “Kemungkinan laporan ke Disdik Medan sekolah swasta tersebut memakai nama orang lain karena nama oknum PPPK tersebut sudah terdaftar di SMP Negeri. Sebenarnya kalau di cek benar-benar, tidak sulit untuk mengeceknya, cukup cek dapodiknya. Tinggal bagaimana keseriusan dari kepala-kepala UPT ini dalam mengawasi dan memberikan tindakan tegas,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/