MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyoroti soal pajak kendaraan bermotor dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu (25/1/2023). Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Poradah Nababan, mengkritisi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan yang selalu berdasarkan asumsi yang tidak jelas.
“Kami menginginkan, asumsi pajak kendaraan bermotor lebih akurat. Sebab, sesungguhnya pajak kendaraan sudah dapat diperkirakan secara akurat karena pertumbuhan kendaraan bermotor dan penurun nilai pajak memiliki regulasi yang sangat jelas, sehingga sudah dapat diperkirakan dengan tepat,” ujar Poradah membacakan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang ditanda tangani Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Siregar.
Poradah Nababan juga mengatakan, pengelolaan keuangan daerah juga harus terus mengalami perubahan ke arah yang lebih efektif, efesien, dan terbuka untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan isu-isu permasalahan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. “Ada tiga isu permasalahan penting yang sering menjadi penghambat dalam proses tata kelola keuangan daerah untuk pembangunan, yaitu hasil Musrenbang di tingkat bawah tidak diakomodir sehingga menimbulkan kekecewaan di desa-desa,” ungkap Poradah.
Selain itu, RPJPD ke RPJMD tidak nyambung dan tidak dijadikan acuan secara serius dalam menyusun Rencana kerja (Renja) SKPD dan proses perencanaan pembangunan antar SKPD yang masih lemah. Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan, terkait retrubusi daerah dan para pewajib pajak, pemerintah daerah tidak boleh terlalu kompromi dengan hanya mengandalkan kemampuan bayar oleh pewajib pajak,
“Pemerintah daerah harus menghitung betul kewajiban pewajib pajak dalam membayar pajaknya, tidak boleh kompromi. Ini demi pembangunan Sumut ke depan,” pungkas Poradah. (adz)