MEDAN- Gudang Arang milik PT Makmur Abadi (MA) yang digrebek petugas Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumut di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Deli Serdang, Kamis(24/2) kemarin, tak memiliki Faktur Kayu Olahan (Fako), diduga dibeking anggota dewan. Namun, Kasat IV Tipiter Polda Sumut, AKBP M Butar-butar yang dikonfirmasi belum berani menjawab soal dugaan tersebut.
“Kata siapa, saat ini baru supir yang kita periksa, jadi seberapalah informasinya. Apalagi cerita hingga ke anggota dewan, belum bisa kita katakan. Waduh, saya belum bisa berkomentar soal dugaan dibeking anggota dewan. Belum sampai ke situ kita, belum bisa dikatakan, meski sebatas dugaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/2) sore.
Penyelidikan pun terus dilakukan, meski baru sebatas pengamanan barang bukti sebanyak empat truk berisi ratusan ton arang yang berasal dari Langsa, Aceh, serta tiga supir truk, yakni Rusmin, Edi dan Syamsudin yang diamankan, untuk dimintai keterangan.
“Izin Fako gudang tidak ada, dan itu sudah melanggar Pasal 50 junto 58 Undang-undang tahun 1999. Namun, identitas pemilik pabrik sudah diketahui,” ucapnya.(mag-1)