MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nabila Khadijah (NK), perempuan cantik yang menjadi direktur PT Nabila Putra Mandiri (NPM), belum juga ditahan. Padahal, Polresta Medan telah menjadikannya tersangka kasus penipuan terhadap travel jasa umrah hingga miliaran rupiah.
Polisi tampaknya luluh dengan keadaan perempuan yang katanya baru melahirkan itu. “NK memang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan pernah mau kita tahan. Tetapi, sewaktu kita tangkap yang bersangkutan baru melahirkan sehingga tidak ditahan. Polisi juga melihat sisi humanis,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram, kemarin (5/2).
Meski demikian, sambung Bram, kasus terhadap yang bersangkutan tetap lanjut atau berproses. Saat ini sedang dilengkapi berkas perkaranya. “Kita tidak lepas begitu saja dan mengawasi yang bersangkutan,” jelasnya.
Berbeda dengan Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, AKP Bayu Pramana. Perwira Polisi dengan pangkat 3 balok itu mengaku kalau pihaknya belum menetapkan Nabila sebagai tersangka. Begitu juga dengan pemeriksaan, dikatakan Bayu kalau pihaknya baru memeriksa pelapor dan saksi saja.
Namun, dikatakannya kalau pihaknya berencana memeriksa Nabila pada pekan depan, namun disebut Bayu kalau surat panggilan untuk pemeriksaan itu, belum dilayangkan pihaknya.
“Kasus ini sebenarnya sudah lama. Untuk laporan yang kita tangani, kerugiannya sekitar Rp5 miliar, ” ungkap Bayu singkat.
Saat disinggung soal keberadaan terlapor saat ini, Bayu juga mengaku belum mengetahuinya. Dikatakannya untuk hal itu, pihaknya bekerja sama dengan Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan yang juga menangani kasus itu dan menetapkan NK sebagai tersangka. Begitu juga Bayu tidak tahu dengan kondisi terlapor yang tidak ditahan dengan alasan baru selesai menjalani persalinan.
PT NPM yang beralamat di Jalan Marindal, Villa Gading Mas II Blok AA No. 12, Medan, dituding melarikan uang perjalanan umrah dengan total miliaran rupiah. Direktur PT NPM berinisial NK dan administrasi keuangannya, RNT, disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab. Kedua pelaku berjenis kelamin wanita ini, melarikan uang umrah yang ditransfer PT Mulia Mas Berjaya ke rekening NK. Akibatnya, sebanyak 232 jamaah umrah yang rencananya diberangkatkan pada 13, 14, 15, 16 dan 17 Januari 2015 batal terbang. Pasalnya, uang telah ditransfer PT Mulia Mas Berjaya untuk 1.310 kursi jamaah umrah dilarikan oleh NK dan RNT.
Selain itu, jamaah yang bakal diberangkatkan pada Februari, Maret dan Januari 2016 nanti dipastikan juga harus mengelus dada. Merasa dirugikan, PT Mulia Mas Berjaya pun melaporkan NK dan RNT ke Satuan Reskrim Polresta Medan pada 21 Januari 2015 lalu. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 378 subsider 372 KUHPidana. (ris/ain/gus/prn/rbb)