25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Inilah Wajah Enam Bandit Jalanan di Medan

Foto: Oki/PM Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SH. SIK. MH di dampingi Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo SH mengatakan, memaparan enam bandit jalanan yang diciduk dari lokasi berbeda, Kamis (25/2/2016). Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan pani 1(okie budiman)
Foto: Oki/PM
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SH. SIK. MH di dampingi Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo SH mengatakan, memaparan enam bandit jalanan yang diciduk dari lokasi berbeda, Kamis (25/2/2016).
Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan pani 1(okie budiman)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam waktu sepekan, Polsekta Medan Baru meringkus enam pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Keenam pelaku yakni, Sahyudi Muhammad Nur (38) warga Jl. Binjai Km 13,5 Gg Pasar Pondok Miri, Sunggal, Dedi Iskandar (28) warga Danau Maninjau Lingkungan IX, Dusun Mulyorejo, Binja Timur. Kemudian, Samuel Hutapea (29) warga Jl Rotan, Simalingkar B, Kel. Kwala Bekala, Tengku Nurulloh (24) dan Mhm Ali serta Azahar.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SH. SIK. MH di dampingi Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo SH mengatakan, keenam pelaku diciduk dari lokasi yang berbeda.

Sahyudi Muhammad Nur ditangkap dari Jl Zainul Arifin, karena mengantongi 7 butir pil ekstasi. Sementara Dedi Iskandar karena melakukan aksi jambret di depan SPBU Jalan Gajah Mada.

Kemudian, lanjut Ronni Bonic, Tengku Nurullo ditangkap karena terlibat kasus pencurian. Sedangkan Mhm Ali diamankan karena melakukan pemerasan. Di lain tempat, masih kata mantan Kapolsek Medan Helvetia tersebut, Azahar dan Samuel Hutapea ditangkap karena membawa kunci leter (T) ketika dilakukan razia preman.

Dari para pelaku, sambung Ronni, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 buah kunci T, 1 bungkus plastik klip yang berisikan 7 butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) buah tas sandang merek Charles dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU BK 6068 AFK warna hitam dan 1 (satu) unit mesin uang kasir.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar sesuai dengan KUHPidana yang menjerat mereka,”terang Ronni Bonic, Kamis (25/2) sore. (mag1/pmg/han)

Foto: Oki/PM Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SH. SIK. MH di dampingi Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo SH mengatakan, memaparan enam bandit jalanan yang diciduk dari lokasi berbeda, Kamis (25/2/2016). Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan pani 1(okie budiman)
Foto: Oki/PM
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SH. SIK. MH di dampingi Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo SH mengatakan, memaparan enam bandit jalanan yang diciduk dari lokasi berbeda, Kamis (25/2/2016).
Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan pani 1(okie budiman)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam waktu sepekan, Polsekta Medan Baru meringkus enam pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

Keenam pelaku yakni, Sahyudi Muhammad Nur (38) warga Jl. Binjai Km 13,5 Gg Pasar Pondok Miri, Sunggal, Dedi Iskandar (28) warga Danau Maninjau Lingkungan IX, Dusun Mulyorejo, Binja Timur. Kemudian, Samuel Hutapea (29) warga Jl Rotan, Simalingkar B, Kel. Kwala Bekala, Tengku Nurulloh (24) dan Mhm Ali serta Azahar.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, SH. SIK. MH di dampingi Kanit Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo SH mengatakan, keenam pelaku diciduk dari lokasi yang berbeda.

Sahyudi Muhammad Nur ditangkap dari Jl Zainul Arifin, karena mengantongi 7 butir pil ekstasi. Sementara Dedi Iskandar karena melakukan aksi jambret di depan SPBU Jalan Gajah Mada.

Kemudian, lanjut Ronni Bonic, Tengku Nurullo ditangkap karena terlibat kasus pencurian. Sedangkan Mhm Ali diamankan karena melakukan pemerasan. Di lain tempat, masih kata mantan Kapolsek Medan Helvetia tersebut, Azahar dan Samuel Hutapea ditangkap karena membawa kunci leter (T) ketika dilakukan razia preman.

Dari para pelaku, sambung Ronni, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 buah kunci T, 1 bungkus plastik klip yang berisikan 7 butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) buah tas sandang merek Charles dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU BK 6068 AFK warna hitam dan 1 (satu) unit mesin uang kasir.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar sesuai dengan KUHPidana yang menjerat mereka,”terang Ronni Bonic, Kamis (25/2) sore. (mag1/pmg/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/