23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Uji KIR Bakal Digratiskan

Ratusan pengemudi taksi online mengikuti pendaftaran SIM A Umum dengan harga terjangkau yang digelar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Mabes Polri di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018).SIM A Umum ini merupakan syarat mutlak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pekan ini rencananya program ini akan dilakukan di beberapa kota besar lainnya di tanah air. Untuk tahap selanjutnya, katanya, program akan dilanjutkan ke sejumlah kota antara lain Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, Pekanbaru dan Medan. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Sementara, berdasarkan informasi diterima Sumut Pos, pembuatan SIM A Umum di Sumatera Utara bisa mencapai Rp700 ribu hingga Rp900 ribu. Biaya ini merupakan rangkuman dari biaya pembuatan sertifikat dan uji psikologi dan surat kesehatan. Namun, pada dasarnya ongkos pembuatan SIM A Umum tidak tergolong mahal.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Muhammad Saleh menyebut, biaya yang harus disetor pemohon SIM A Umum tak sampai ratusan ribu hingga mendekati angka Rp1 juta. “Untuk pembuatan SIM A Umum sama harganya dengan permohonan SIM A biasa, Rp120 ribu,” ujarnya, Minggu (25/2).

Namun dia mengatakan, dalam permohonan itu perlu juga dilampirkan sertifikat mengemudi dari lembaga pengujian yang terakreditasi. Berdasarkan penelusuran terakhir yang Sumut Pos dapati. Untuk biaya mendapatkan sertifikat uji mengemudi ini yang tergolong mahal, sekira Rp500 ribu.

Saleh yang kembali ditanya soal ada tidaknya arahan Mabes Polri terkait program serupa guna memudahkan para sopir taksi online mengurus SIM A Umum, dia menyebut belum. “Saya belum ada terima kabarnya,” terang Saleh.

Menyikapi hal ini, Direktur Indonesia Polri Watch (IPW), Abdul Salam Karim atau yang akrab disapa Salum mengimbau agar kegiatan serupa juga digelar Satlantas Polrestabes Medan. “Supaya keberadaan supir taksi online memiki lisensi legal dalam berkendara. Mungkin selama ini ada ketakutan dari para pemohon soal harganya, jadi perlu sosialisasi biar mereka tahu,”ungkapnya.

Menurutnya, selain kelengkapan dokumen, pentingnya sosialisasi pengurusan SIM A Umum agar para sopir taksi online maupun konvensional memiliki pemahaman akan tertib berlalulintas dalam membawa penumpang. “Jadi tidak ugal-ugalan dan mematahui rambu dan marka jalan. Tujuan bukan cuma untuk melengkapi dokumen berkendara saja, tapi lebih ke pemahaman juga,” pungkas Salum.

Dia berharap, ke depannya jangan sampai ada ajang mencari keuntungan alih-alih menyulitkan para sopir taksi online dalam pemohonan SIM A Umum. “Intinya jangan ada macam-macam lah, kasihan. Seperti di Jakarta sudah dipermudah di Medan jangan pula dipersulit,” pungkasnya. (lyn/jpg/dvs/adz)

Ratusan pengemudi taksi online mengikuti pendaftaran SIM A Umum dengan harga terjangkau yang digelar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Mabes Polri di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018).SIM A Umum ini merupakan syarat mutlak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pekan ini rencananya program ini akan dilakukan di beberapa kota besar lainnya di tanah air. Untuk tahap selanjutnya, katanya, program akan dilanjutkan ke sejumlah kota antara lain Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, Pekanbaru dan Medan. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Sementara, berdasarkan informasi diterima Sumut Pos, pembuatan SIM A Umum di Sumatera Utara bisa mencapai Rp700 ribu hingga Rp900 ribu. Biaya ini merupakan rangkuman dari biaya pembuatan sertifikat dan uji psikologi dan surat kesehatan. Namun, pada dasarnya ongkos pembuatan SIM A Umum tidak tergolong mahal.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Muhammad Saleh menyebut, biaya yang harus disetor pemohon SIM A Umum tak sampai ratusan ribu hingga mendekati angka Rp1 juta. “Untuk pembuatan SIM A Umum sama harganya dengan permohonan SIM A biasa, Rp120 ribu,” ujarnya, Minggu (25/2).

Namun dia mengatakan, dalam permohonan itu perlu juga dilampirkan sertifikat mengemudi dari lembaga pengujian yang terakreditasi. Berdasarkan penelusuran terakhir yang Sumut Pos dapati. Untuk biaya mendapatkan sertifikat uji mengemudi ini yang tergolong mahal, sekira Rp500 ribu.

Saleh yang kembali ditanya soal ada tidaknya arahan Mabes Polri terkait program serupa guna memudahkan para sopir taksi online mengurus SIM A Umum, dia menyebut belum. “Saya belum ada terima kabarnya,” terang Saleh.

Menyikapi hal ini, Direktur Indonesia Polri Watch (IPW), Abdul Salam Karim atau yang akrab disapa Salum mengimbau agar kegiatan serupa juga digelar Satlantas Polrestabes Medan. “Supaya keberadaan supir taksi online memiki lisensi legal dalam berkendara. Mungkin selama ini ada ketakutan dari para pemohon soal harganya, jadi perlu sosialisasi biar mereka tahu,”ungkapnya.

Menurutnya, selain kelengkapan dokumen, pentingnya sosialisasi pengurusan SIM A Umum agar para sopir taksi online maupun konvensional memiliki pemahaman akan tertib berlalulintas dalam membawa penumpang. “Jadi tidak ugal-ugalan dan mematahui rambu dan marka jalan. Tujuan bukan cuma untuk melengkapi dokumen berkendara saja, tapi lebih ke pemahaman juga,” pungkas Salum.

Dia berharap, ke depannya jangan sampai ada ajang mencari keuntungan alih-alih menyulitkan para sopir taksi online dalam pemohonan SIM A Umum. “Intinya jangan ada macam-macam lah, kasihan. Seperti di Jakarta sudah dipermudah di Medan jangan pula dipersulit,” pungkasnya. (lyn/jpg/dvs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/