25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

5 Maret, Eldin Disidang

BERKAS: Tumpukan berkas perkara Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin yang akan dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Selasa (25/2).
BERKAS: Tumpukan berkas perkara Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin yang akan dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Selasa (25/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap mantan Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (25/2) siang. Dengan begitu, Pengadilan Tipikor Medan pun langsung menjadwalkan sidang perdana digelar pada 5 Maret mendatang.

Amatan Sumut Pos di Pengadilan Negeri Medan, tiga petugas KPK mengendarai mobil Innova membawa dua koper dan satu tas ransel, diyakini berisi berkas perkara tindak pidana suap Eldin. Kemudian, seorang petugas mendekati meja pelayanan terpadu satu pintu (PSTP) untuk mendaftarkan perkara tersebut.

“JPU KPK hari ini, melimpahkan berkas perkara tersangka Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan siarannya. Tersangka Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, dijerat dengan Pasal Dakwaan 12 huruf a jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 kuhp atau pasal 11 jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara, Pengadilan Tipikor Medan telah menjadwalkan persidangan perkara suap Eldin, akan berlangsung pada, Kamis (5/3) mendatang. “Untuk majelis hakimnya, Abdul Azis selaku hakim ketua. Kemudian, Ahmad Sayuti dan Elias Silalahi selaku hakim anggota,” sebut Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan, Junain Arief.

Ia juga menuturkan majelis hakim Walikota Medan nonaktif ini sama dengan Mantan Kasubag Protokoler, Syamsul Fitri Siregar yang akan digelar pada, Senin (2/3) depan. Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021, Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Eldin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. (man)

BERKAS: Tumpukan berkas perkara Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin yang akan dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Selasa (25/2).
BERKAS: Tumpukan berkas perkara Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin yang akan dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Selasa (25/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap mantan Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (25/2) siang. Dengan begitu, Pengadilan Tipikor Medan pun langsung menjadwalkan sidang perdana digelar pada 5 Maret mendatang.

Amatan Sumut Pos di Pengadilan Negeri Medan, tiga petugas KPK mengendarai mobil Innova membawa dua koper dan satu tas ransel, diyakini berisi berkas perkara tindak pidana suap Eldin. Kemudian, seorang petugas mendekati meja pelayanan terpadu satu pintu (PSTP) untuk mendaftarkan perkara tersebut.

“JPU KPK hari ini, melimpahkan berkas perkara tersangka Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan siarannya. Tersangka Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, dijerat dengan Pasal Dakwaan 12 huruf a jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 kuhp atau pasal 11 jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara, Pengadilan Tipikor Medan telah menjadwalkan persidangan perkara suap Eldin, akan berlangsung pada, Kamis (5/3) mendatang. “Untuk majelis hakimnya, Abdul Azis selaku hakim ketua. Kemudian, Ahmad Sayuti dan Elias Silalahi selaku hakim anggota,” sebut Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan, Junain Arief.

Ia juga menuturkan majelis hakim Walikota Medan nonaktif ini sama dengan Mantan Kasubag Protokoler, Syamsul Fitri Siregar yang akan digelar pada, Senin (2/3) depan. Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021, Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Eldin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/