25 C
Medan
Friday, February 27, 2026

Wali Kota Medan Turunkan Tarif Parkir Tepi Jalan, Mobil Rp4.000, Motor Rp2.000

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum mulai Rabu (25/2/2026). Penurunan tarif retribusi parkir tersebut berlaku untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) maupun kendaraan roda 4 (mobil).

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan, saat ini tarif retribusi parkir tepi jalan untuk kendaraan roda 2 di Kota Medan hanya dikenakan Rp2.000. Sebelumnya, retribusi parkir roda 2 dikenakan tarif Rp3.000.

Selanjutnya, tarif retribusi parkir tepi jalan untuk kendaraan roda 4 di Kota Medan hanya dikenakan Rp4.000. Sebelumnya, retribusi parkir roda 4 dikenakan tarif Rp5.000.

“Melalui Perwal yang baru, Pemko Medan secara resmi melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum. Untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp2.000. Untuk mobil yang sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp4.000,” ucap Rico Waas kepada wartawan di ruang lobi kantor Wali Kota Medan, Rabu (25/2/2026).

Dikatakan Rico Waas, penyesuaian ataupun penurunan tarif parkir itu dilakukan berlandaskan semangat peningkatan pelayanan perparkiran sekaligus bagian dari stimulus ekonomi di Kota Medan. “Perwal ini sudah sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024. Di dalam perda itu, terdapat pasal yang bisa merevisi besaran tarif parkir,” ujarnya.

Nantinya, pembayaran retribusi parkir tepi jalan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan cara manual (tunai) maupun secara digital ataupun nontunai dengan penggunaan Q-RIS. “Selanjutnya akan dibentuk Satgas sebagai standar tegas Pemko Medan dalam pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum,” katanya.

Sebagai upaya peningkatan pelayanan parkir, sambung Rico Waas, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan terus melakukan penindakan terhadap para juru parkir (jukir) liar melalui Tim Cakrawala.

“Jukir yang bertugas juga wajib dilengkapi atribut resmi, salah satunya dengan menggunakan rompi dan badge resmi. Selain itu, jukir juga wajib memberikan karcis resmi yang dikeluarkan Pemko Medan kepada pengguna jasa parkir,” ujarnya.

Rico Waas juga menegaskan bahwa nantinya setiap jukir di Kota Medan wajib mengikuti pelatihan yang digelar Dishub Medan. Dengan tujuan, seluruh jukir di Kota Medan dapat memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi standar yang ada.

“Jukir resmi Dishub Medan akan dilatih kesopanannya dan memahami aturan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebab sampai saat ini masih banyak kita temukan jukir yang kasar dan tidak melayani, untuk itu jukir harus dilatih,” tegasnya.

Selain itu, Rico Waas juga menegaskan bahwa seluruh jukir resmi Dishub Medan harus bebas narkoba yang ditunjukkan dengan surat keterangan bebas narkoba.

“Kita berharap penyesuaian tarif retribusi parkir ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, sebab ini bagian dari stimulus (ekonomi). Kami (Pemko Medan) memandang masyarakat masih membutuhkan bantuan, sehingga diharapkan Perwal (penyesuaian tarif parkir) ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum mulai Rabu (25/2/2026). Penurunan tarif retribusi parkir tersebut berlaku untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) maupun kendaraan roda 4 (mobil).

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan, saat ini tarif retribusi parkir tepi jalan untuk kendaraan roda 2 di Kota Medan hanya dikenakan Rp2.000. Sebelumnya, retribusi parkir roda 2 dikenakan tarif Rp3.000.

Selanjutnya, tarif retribusi parkir tepi jalan untuk kendaraan roda 4 di Kota Medan hanya dikenakan Rp4.000. Sebelumnya, retribusi parkir roda 4 dikenakan tarif Rp5.000.

“Melalui Perwal yang baru, Pemko Medan secara resmi melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum. Untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp2.000. Untuk mobil yang sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp4.000,” ucap Rico Waas kepada wartawan di ruang lobi kantor Wali Kota Medan, Rabu (25/2/2026).

Dikatakan Rico Waas, penyesuaian ataupun penurunan tarif parkir itu dilakukan berlandaskan semangat peningkatan pelayanan perparkiran sekaligus bagian dari stimulus ekonomi di Kota Medan. “Perwal ini sudah sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024. Di dalam perda itu, terdapat pasal yang bisa merevisi besaran tarif parkir,” ujarnya.

Nantinya, pembayaran retribusi parkir tepi jalan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan cara manual (tunai) maupun secara digital ataupun nontunai dengan penggunaan Q-RIS. “Selanjutnya akan dibentuk Satgas sebagai standar tegas Pemko Medan dalam pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum,” katanya.

Sebagai upaya peningkatan pelayanan parkir, sambung Rico Waas, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan terus melakukan penindakan terhadap para juru parkir (jukir) liar melalui Tim Cakrawala.

“Jukir yang bertugas juga wajib dilengkapi atribut resmi, salah satunya dengan menggunakan rompi dan badge resmi. Selain itu, jukir juga wajib memberikan karcis resmi yang dikeluarkan Pemko Medan kepada pengguna jasa parkir,” ujarnya.

Rico Waas juga menegaskan bahwa nantinya setiap jukir di Kota Medan wajib mengikuti pelatihan yang digelar Dishub Medan. Dengan tujuan, seluruh jukir di Kota Medan dapat memberikan pelayanan terbaik dan memenuhi standar yang ada.

“Jukir resmi Dishub Medan akan dilatih kesopanannya dan memahami aturan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebab sampai saat ini masih banyak kita temukan jukir yang kasar dan tidak melayani, untuk itu jukir harus dilatih,” tegasnya.

Selain itu, Rico Waas juga menegaskan bahwa seluruh jukir resmi Dishub Medan harus bebas narkoba yang ditunjukkan dengan surat keterangan bebas narkoba.

“Kita berharap penyesuaian tarif retribusi parkir ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, sebab ini bagian dari stimulus (ekonomi). Kami (Pemko Medan) memandang masyarakat masih membutuhkan bantuan, sehingga diharapkan Perwal (penyesuaian tarif parkir) ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru