25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Peras Terdakwa, Panitera PN Medan Ditangkap

MEDAN-Penangkapan oknum-oknum abdi negara yang suka menyalahgunakan jabatan sepertinya sedang menjadi tren di Sumatera Utara. Setelah intelijen jaksa di Kejatisu menangkap tiga petugas UPPKB di Jembatan Timbang Sibolangit karena praktik pungutan liar, giliran petugas dari Poldasu unjuk gigi. Kemarin (25/3) siang, petugas Reskrim Poldasu membekuk oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial E SH, saat memeras Syaed Amir dan isterinya Syarifah Hasanah, orangtua terdakwa kasus narkoba bernisial SI. E langsung diboyong bersama barang bukti uang puluhan juta rupiah untuk menjalani pemeriksaan di Mapoldasun
Uniknya, SI adalah terdakwa narkoba yang mengaku sengaja dijebak oknum polisi dalam penangkapan beberapa waktu lalau. Dalam pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Medan, oknum penyidik diduga memeras orangtuanya Rp200 juta.

Direktur Reskrim Poldasu, Kombes Pol Drs Agus Andrianto, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (25/3) malam membenarkan penangkapan itu. “Kasusnya sedang kita dalami. Yang bersangkutan kini sedang kita diperiksa di Mapoldasu,” ujar Agus.

Pihak Poldasu menangkap oknum tersebut karena laporan orangtua terdakwa kasus narkoba yang diringkus Unit Narkoba Polreta Medan di sebuah lokasi di Jalan Gatot Subroto, Medan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, sumber-sumber di kepolisian menyebutkan, terdakwa kasus sabu-sabu SI, akan divonis oleh PN Medan, dua hari lalu. Namun, dengan alasan yang tidak jelas, majelis hakim yang mengadili kasus itu menunda persidangan dan akan melanjutkannya, Rabu pekan depan.

Menjelang vonis, ternyata oknum penitera tersebut menghubungi orangtua terdakwa meminta sejumlah uang dalam proses pegambilan putusan sidang tersebut. Disebut-sebut, oknum itu meminta uang sebanyak Rp80 juta untuk meminimalkan hukuman terdakwa.
Setelah didesak, akhirnya orang tua terdakwa menyanggupi membayar sejumlah uang dan transaksi akan dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto, Medan .

Tetapi, ketika transaski sedang berlangsung, aparat Dit Reskrim Poldasu datang dan menangkap oknum tersebut dan memboyongnnya ke Mapoldasu bersama barang bukti sejumlah uang.

Penasihat Hukum terdakwa SI, Andi Lumbangaol SH, yang dihubungi, Jumat malam (25/3) mengaku belum mengetahui kasus itu. Namun dia mengaku, bahwa orang tua kliennya tersebut ada meneleponnya untuk memberitahukan bahwa mereka sedang diperiksa di Mapoldasu.

“Saya belum mengetahui pasti mengapa mereka diperiksa di Mapoldasu, namun mereka telah menelepon saya, memberitahukan bahwa mereka sedang dimintai keterangan,” katanya.

Seperti diketahui, SI ditangkap aparat Sat Narkoba Polresta Medan beberapa waktu lalau dalam sangkaan kasus narkoba jenis sabu-sabu. Pada saat penyidikan di Maporlesta Medan, kasus ini juga sudah mengandung  permasalahan. Sebab. oknum penyidik kasus ini disebut-sebut memerasnya denga meminta uang sebanyak Rp200 juta dari tersangka SI.

Kapoldasu yang ketika itu dijabat Irjen Pol Drs Oegroseno SH memerintahkan aparatnya untuk mengusut kasus percobaan pemerasan itu. Namun, menurut sidang kode etik, yang digelar pihak P3D Polresta Medan, penyidik tidak terbukti melakukan pemerasan.(adl)

MEDAN-Penangkapan oknum-oknum abdi negara yang suka menyalahgunakan jabatan sepertinya sedang menjadi tren di Sumatera Utara. Setelah intelijen jaksa di Kejatisu menangkap tiga petugas UPPKB di Jembatan Timbang Sibolangit karena praktik pungutan liar, giliran petugas dari Poldasu unjuk gigi. Kemarin (25/3) siang, petugas Reskrim Poldasu membekuk oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial E SH, saat memeras Syaed Amir dan isterinya Syarifah Hasanah, orangtua terdakwa kasus narkoba bernisial SI. E langsung diboyong bersama barang bukti uang puluhan juta rupiah untuk menjalani pemeriksaan di Mapoldasun
Uniknya, SI adalah terdakwa narkoba yang mengaku sengaja dijebak oknum polisi dalam penangkapan beberapa waktu lalau. Dalam pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Medan, oknum penyidik diduga memeras orangtuanya Rp200 juta.

Direktur Reskrim Poldasu, Kombes Pol Drs Agus Andrianto, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (25/3) malam membenarkan penangkapan itu. “Kasusnya sedang kita dalami. Yang bersangkutan kini sedang kita diperiksa di Mapoldasu,” ujar Agus.

Pihak Poldasu menangkap oknum tersebut karena laporan orangtua terdakwa kasus narkoba yang diringkus Unit Narkoba Polreta Medan di sebuah lokasi di Jalan Gatot Subroto, Medan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, sumber-sumber di kepolisian menyebutkan, terdakwa kasus sabu-sabu SI, akan divonis oleh PN Medan, dua hari lalu. Namun, dengan alasan yang tidak jelas, majelis hakim yang mengadili kasus itu menunda persidangan dan akan melanjutkannya, Rabu pekan depan.

Menjelang vonis, ternyata oknum penitera tersebut menghubungi orangtua terdakwa meminta sejumlah uang dalam proses pegambilan putusan sidang tersebut. Disebut-sebut, oknum itu meminta uang sebanyak Rp80 juta untuk meminimalkan hukuman terdakwa.
Setelah didesak, akhirnya orang tua terdakwa menyanggupi membayar sejumlah uang dan transaksi akan dilakukan di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto, Medan .

Tetapi, ketika transaski sedang berlangsung, aparat Dit Reskrim Poldasu datang dan menangkap oknum tersebut dan memboyongnnya ke Mapoldasu bersama barang bukti sejumlah uang.

Penasihat Hukum terdakwa SI, Andi Lumbangaol SH, yang dihubungi, Jumat malam (25/3) mengaku belum mengetahui kasus itu. Namun dia mengaku, bahwa orang tua kliennya tersebut ada meneleponnya untuk memberitahukan bahwa mereka sedang diperiksa di Mapoldasu.

“Saya belum mengetahui pasti mengapa mereka diperiksa di Mapoldasu, namun mereka telah menelepon saya, memberitahukan bahwa mereka sedang dimintai keterangan,” katanya.

Seperti diketahui, SI ditangkap aparat Sat Narkoba Polresta Medan beberapa waktu lalau dalam sangkaan kasus narkoba jenis sabu-sabu. Pada saat penyidikan di Maporlesta Medan, kasus ini juga sudah mengandung  permasalahan. Sebab. oknum penyidik kasus ini disebut-sebut memerasnya denga meminta uang sebanyak Rp200 juta dari tersangka SI.

Kapoldasu yang ketika itu dijabat Irjen Pol Drs Oegroseno SH memerintahkan aparatnya untuk mengusut kasus percobaan pemerasan itu. Namun, menurut sidang kode etik, yang digelar pihak P3D Polresta Medan, penyidik tidak terbukti melakukan pemerasan.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/