29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

‘Cuci Rapor’ di SMAN 5 Dibanderol Rp10 Juta

MEDAN- SMAN 5 kembali dicurigai melakukan kecurangan untuk meluluskan muridnya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Setelah tahun lalu sempat menguak kasus pencucian rapor (mendongkrak nilai murid) hingga sempat di-blacklist Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun ini SMAN 5 diduga melakukan hal serupa. Untuk mencuci rapor, siswa dibandrol Rp10 juta.

DINI HARI: SMA Negeri 5 Medan Jalan Pelajar, Medan, saat difoto Rabu (26/3) dini hari. Bukti  disampaikan oknum guru SMN 5 kepada Sumut Pos (bawah).//Andri Ginting/Sumut Pos
DINI HARI: SMA Negeri 5 Medan Jalan Pelajar, Medan, saat difoto Rabu (26/3) dini hari. Bukti yang disampaikan oknum guru SMN 5 kepada Sumut Pos (bawah).//Andri Ginting/Sumut Pos

Keterangan ini disampaikan langsung oleh dua oknum guru di SMA negeri yang berada di Jalan Pelajar Medan tersebut. “Banyak murid yang mengeluh dengan saya karena nilai mereka tertimpa oleh murid yang melakukan cuci rapor. Data siswa yang melakukan cuci rapor juga saya peroleh dari siswa. Menurut informasi yang saya terima, untuk melakukan cuci rapor dikenakan biaya Rp5 juta-7 juta,” begitu pengakuan sang guru kepada Sumut Pos, Senin (25/3).

Oknum guru satu lagi menimpali kalau biaya cuci rapor bahkan bisa mencapai Rp10 juta. Menurut perkiraan mereka berdua, murid yang dicuci rapornya mencapai 20 orang.

“Adanya proses pencucian rapor yang dilakukan pihak sekolah, akan merugikan murid yang sudah belajar sungguh-sungguh untuk mendapatkan nilai yang bagus. Karena nilai mereka tertimpa oleh murid yang melakukan proses pencucian raport. Untuk proses pencucian rapor dikenakan biaya sebesar Rp10 juta,” katanya.

Untuk meyakinkan Sumut Pos, sang guru kemudian menelepon seorang muridnya. Setelah telepon tersambung, murid yang berinisial V itu diminta menjelaskan kasus tersebut. “Ini tidak adil, percuma saja selama ini kami serius belajar, jika nilai rapornya bisa diubah. Saya dengar dari teman-teman jika biaya cuci rapor mencapai Rp10 juta,” keluh murid kelas XII SMAN 5 yang namanya tidak ingin dipublikasikan.

Salah satu guru itu kemudian menunjukkan data. Tersebutlah seorang siswi kelas XII IPS 1 (nama sengaja tidak ditulis, Red) yang nilainya terdaftar di Pangkalan Data Siswa Sekolah (PDSS) berbeda dengan nilai rapor asli. Perubahan nilainya juga sangat singnifikan, mulai dari Kelas X-XII. Data PDSS ditelusuri dari situs http://doc.snmptn.ac.id/pdss/siswa.

Sebagai contoh, nilai Bahasa Indonesia 62, Bahasa Inggris 67 , Matematika 62, Fisika 65, Biologi 65, Kimia 62, Sejarah 65 atau rata-rata nilai hanya 6. Sedangkan nilai yang terdaftar di PDSS atau setelah dilakukan perubahan nilai, Bahasa Indonesia 85, Bahasa Inggris 81, Matematika 80, Fisika 79, Kimia 80, Biologi 80, Sejarah 84 atau rata-rata nilai mencapai 8 (fotokopi rapor dan PDSS dimiliki Sumut Pos).

Ketika dikonfirmasi kepada Pembantu Kepala Sekolah I Edy Satianto, pejabat SMAN 5 ini mengaku tak tahu menahu. “Kemungkinan ini kesalahan pada saat penginputan data, karena jumlah murid yang ada di SMAN 5 mencapai 531 murid. Jadi kemungkinan besar ini human error,” katanya.
Drs Sutrisno sang Kepala Sekolah SMAN 5 tidak bisa dihubungi secara langsung. Pasalnya sang kepala sekolah sedang berduka. Namun melalui pesan pendek dia mengatakan tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. “Saya mohon maaf tidak bisa jawab, karena sedang kemalangan. Terkait pencucian rapor itu tidak benar, sekali lagi mohon maaf ya adinda, saya sedang takziah,” begitu tulisnya.

Terkait dengan itu, Ketua Dewan Pendidikan Medan, Mutsyuhito Solin, menyayangkan terjadinya hal seperti ini. Menurutnya, jika terbukti, SMAN 5 telah mencederai mutu dari pendidikan, seharusnya sekolah mengirimkan nilai rapor yang asli ke PDSS tanpa melakukan perubahan. “Untuk apa itu dilakukan, percuma saja memaksakan murid agar bisa masuk PTN, jika yang muridnya tidak mampu,” cetusnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Parluhutan Hasibuan menjelaskan, masalah ini harus diselidiki terlebih dahulu oleh pihak inspektorat. Dan jika terbukti melaukan pencucian rapor maka akan ada sanksi yang diberikan kepada sekolah tersebut. “Kita harus menjunjung hak praduga tidak bersalah, semua harus mengikuti prosedur. Jika terbukti maka sekolah itu akan kembali di-blacklist dan kepala sekolahnya bisa di copot, “ katanya.
Sebelumnya, setahun yang lalu, pada Tahun Pelajaran 2011/2012 ini, Panitia SNMPTN Pusat 2012 terapkan ‘blacklist’ kepada SMA Negeri 5 Medan. Ini terkait penerimaan mahasiswa jalur undangan dari universitas-universitas negeri se-Indonesia.

Pasalnya, sekolah yang beralamat di Jalan Pelajar No 17 Medan ini melakukan mark up nilai siswa pada semester 3, 4 dan 5. Awalnya sekolah ini di-blacklist selama tiga tahun. Belakangan hukuman dikurangi menjadi setahun. Beberapa bulan setelah kasus ini mengemuka, Kepala Sekolah SMAN 5 saat itu, Lindawati, dicopot dari jabatannya.
(mag-8/uma)

 

MEDAN- SMAN 5 kembali dicurigai melakukan kecurangan untuk meluluskan muridnya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Setelah tahun lalu sempat menguak kasus pencucian rapor (mendongkrak nilai murid) hingga sempat di-blacklist Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun ini SMAN 5 diduga melakukan hal serupa. Untuk mencuci rapor, siswa dibandrol Rp10 juta.

DINI HARI: SMA Negeri 5 Medan Jalan Pelajar, Medan, saat difoto Rabu (26/3) dini hari. Bukti  disampaikan oknum guru SMN 5 kepada Sumut Pos (bawah).//Andri Ginting/Sumut Pos
DINI HARI: SMA Negeri 5 Medan Jalan Pelajar, Medan, saat difoto Rabu (26/3) dini hari. Bukti yang disampaikan oknum guru SMN 5 kepada Sumut Pos (bawah).//Andri Ginting/Sumut Pos

Keterangan ini disampaikan langsung oleh dua oknum guru di SMA negeri yang berada di Jalan Pelajar Medan tersebut. “Banyak murid yang mengeluh dengan saya karena nilai mereka tertimpa oleh murid yang melakukan cuci rapor. Data siswa yang melakukan cuci rapor juga saya peroleh dari siswa. Menurut informasi yang saya terima, untuk melakukan cuci rapor dikenakan biaya Rp5 juta-7 juta,” begitu pengakuan sang guru kepada Sumut Pos, Senin (25/3).

Oknum guru satu lagi menimpali kalau biaya cuci rapor bahkan bisa mencapai Rp10 juta. Menurut perkiraan mereka berdua, murid yang dicuci rapornya mencapai 20 orang.

“Adanya proses pencucian rapor yang dilakukan pihak sekolah, akan merugikan murid yang sudah belajar sungguh-sungguh untuk mendapatkan nilai yang bagus. Karena nilai mereka tertimpa oleh murid yang melakukan proses pencucian raport. Untuk proses pencucian rapor dikenakan biaya sebesar Rp10 juta,” katanya.

Untuk meyakinkan Sumut Pos, sang guru kemudian menelepon seorang muridnya. Setelah telepon tersambung, murid yang berinisial V itu diminta menjelaskan kasus tersebut. “Ini tidak adil, percuma saja selama ini kami serius belajar, jika nilai rapornya bisa diubah. Saya dengar dari teman-teman jika biaya cuci rapor mencapai Rp10 juta,” keluh murid kelas XII SMAN 5 yang namanya tidak ingin dipublikasikan.

Salah satu guru itu kemudian menunjukkan data. Tersebutlah seorang siswi kelas XII IPS 1 (nama sengaja tidak ditulis, Red) yang nilainya terdaftar di Pangkalan Data Siswa Sekolah (PDSS) berbeda dengan nilai rapor asli. Perubahan nilainya juga sangat singnifikan, mulai dari Kelas X-XII. Data PDSS ditelusuri dari situs http://doc.snmptn.ac.id/pdss/siswa.

Sebagai contoh, nilai Bahasa Indonesia 62, Bahasa Inggris 67 , Matematika 62, Fisika 65, Biologi 65, Kimia 62, Sejarah 65 atau rata-rata nilai hanya 6. Sedangkan nilai yang terdaftar di PDSS atau setelah dilakukan perubahan nilai, Bahasa Indonesia 85, Bahasa Inggris 81, Matematika 80, Fisika 79, Kimia 80, Biologi 80, Sejarah 84 atau rata-rata nilai mencapai 8 (fotokopi rapor dan PDSS dimiliki Sumut Pos).

Ketika dikonfirmasi kepada Pembantu Kepala Sekolah I Edy Satianto, pejabat SMAN 5 ini mengaku tak tahu menahu. “Kemungkinan ini kesalahan pada saat penginputan data, karena jumlah murid yang ada di SMAN 5 mencapai 531 murid. Jadi kemungkinan besar ini human error,” katanya.
Drs Sutrisno sang Kepala Sekolah SMAN 5 tidak bisa dihubungi secara langsung. Pasalnya sang kepala sekolah sedang berduka. Namun melalui pesan pendek dia mengatakan tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. “Saya mohon maaf tidak bisa jawab, karena sedang kemalangan. Terkait pencucian rapor itu tidak benar, sekali lagi mohon maaf ya adinda, saya sedang takziah,” begitu tulisnya.

Terkait dengan itu, Ketua Dewan Pendidikan Medan, Mutsyuhito Solin, menyayangkan terjadinya hal seperti ini. Menurutnya, jika terbukti, SMAN 5 telah mencederai mutu dari pendidikan, seharusnya sekolah mengirimkan nilai rapor yang asli ke PDSS tanpa melakukan perubahan. “Untuk apa itu dilakukan, percuma saja memaksakan murid agar bisa masuk PTN, jika yang muridnya tidak mampu,” cetusnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Parluhutan Hasibuan menjelaskan, masalah ini harus diselidiki terlebih dahulu oleh pihak inspektorat. Dan jika terbukti melaukan pencucian rapor maka akan ada sanksi yang diberikan kepada sekolah tersebut. “Kita harus menjunjung hak praduga tidak bersalah, semua harus mengikuti prosedur. Jika terbukti maka sekolah itu akan kembali di-blacklist dan kepala sekolahnya bisa di copot, “ katanya.
Sebelumnya, setahun yang lalu, pada Tahun Pelajaran 2011/2012 ini, Panitia SNMPTN Pusat 2012 terapkan ‘blacklist’ kepada SMA Negeri 5 Medan. Ini terkait penerimaan mahasiswa jalur undangan dari universitas-universitas negeri se-Indonesia.

Pasalnya, sekolah yang beralamat di Jalan Pelajar No 17 Medan ini melakukan mark up nilai siswa pada semester 3, 4 dan 5. Awalnya sekolah ini di-blacklist selama tiga tahun. Belakangan hukuman dikurangi menjadi setahun. Beberapa bulan setelah kasus ini mengemuka, Kepala Sekolah SMAN 5 saat itu, Lindawati, dicopot dari jabatannya.
(mag-8/uma)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/