25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Tuntut Sertifikat Hak Tanah, Warga Sari Rejo Tagih Janji Wali Kota

MEDAN-Forum Masyarakat (Formas) bersama masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia kembali menuntut kepastian hukum dan sertifikat atas tanah mereka. Terlebih setelah diresmikannya Kuil Siwa Sakti oleh Wakil Wali Kota Medan beberapa waktu lalu.

Pasalnya, dengan peresmian itu akan lebih baik lagi bila dikuatkan secara tertulis dan berkekuatan hukum dengan adanya sertifikat tanah kuil itu dan juga atas tanah seluas 260 ha di Kelurahan Sari Rejo yang sudah ditempati masyarakat sejak puluhan tahun silam. Hal ini ditegaskan Ketua Formas Riwayat Pakpahan.

“Cukup banyak tempat ibadah dan fasilitas umum di Kelurahan Sari Rejo yang nantinya juga akan dilakukan seremonial peresmiannya. Dengan kondisi kehidupan antar umat beragama di Keluarahan Sari Rejo yang sudah harmonis, masyarakat meminta agar pemerintah segera memberi kepastian agar kerukunan yang terjalin di Keluarahan Sari Rejo menjadi lebih baik,” ujarnya.

Dikatakan Riwayat, ada 5 buah kuil, 9 mesjid, 2 musala serta 3 gereja di Keluarahan Sari Rejo yang status tanahnya belum bersertifikat. “Kami kembali ingin meminta penjelasan atas surat yang pernah dikeluarkan Wali Kota Medan Nomor 593/1906 tanggal 8 Februari 2012 lalu. Kami berharap Wali Kota Medan jangan tanggung-tanggung dan ragu dalam berjuang serta terus melanjutkan perjuangan itu,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga meminta agar Keputusan Mahkama Agung RI Nomor 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 serta pernyataan Kepala BPN Medan tanggal 7 Januari 2008 yang disetujui Kepala BPN Provsu segera direalisasikan. Begitu juga dengan Keputusan BPN-RI Nomor 366/KIP-25:/IX/2012 tanggal 10 September 2012 tentang pembentukan tim penanganan dan penyelesaian tanah yang berpotensi menimbulkan konflik strategis, diminta untuk lebih maksimal dan tidak menunda-nunda pelaksaannya.

“Kalau bertele-tele begini, kami merasa sepertinya pemerintah yang meminta kami untuk berunjuk rasa kembali. Bila demikian, kami masih terus berjuang dan sudah menyusun rangkaian kegiatan untuk berjuang. Kami tinggal menunggu teknis dan waktu saja untuk kembali berjunjuk rasa,” pungkas R Pakpahan mengakhiri. (mag-10)

MEDAN-Forum Masyarakat (Formas) bersama masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia kembali menuntut kepastian hukum dan sertifikat atas tanah mereka. Terlebih setelah diresmikannya Kuil Siwa Sakti oleh Wakil Wali Kota Medan beberapa waktu lalu.

Pasalnya, dengan peresmian itu akan lebih baik lagi bila dikuatkan secara tertulis dan berkekuatan hukum dengan adanya sertifikat tanah kuil itu dan juga atas tanah seluas 260 ha di Kelurahan Sari Rejo yang sudah ditempati masyarakat sejak puluhan tahun silam. Hal ini ditegaskan Ketua Formas Riwayat Pakpahan.

“Cukup banyak tempat ibadah dan fasilitas umum di Kelurahan Sari Rejo yang nantinya juga akan dilakukan seremonial peresmiannya. Dengan kondisi kehidupan antar umat beragama di Keluarahan Sari Rejo yang sudah harmonis, masyarakat meminta agar pemerintah segera memberi kepastian agar kerukunan yang terjalin di Keluarahan Sari Rejo menjadi lebih baik,” ujarnya.

Dikatakan Riwayat, ada 5 buah kuil, 9 mesjid, 2 musala serta 3 gereja di Keluarahan Sari Rejo yang status tanahnya belum bersertifikat. “Kami kembali ingin meminta penjelasan atas surat yang pernah dikeluarkan Wali Kota Medan Nomor 593/1906 tanggal 8 Februari 2012 lalu. Kami berharap Wali Kota Medan jangan tanggung-tanggung dan ragu dalam berjuang serta terus melanjutkan perjuangan itu,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga meminta agar Keputusan Mahkama Agung RI Nomor 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 serta pernyataan Kepala BPN Medan tanggal 7 Januari 2008 yang disetujui Kepala BPN Provsu segera direalisasikan. Begitu juga dengan Keputusan BPN-RI Nomor 366/KIP-25:/IX/2012 tanggal 10 September 2012 tentang pembentukan tim penanganan dan penyelesaian tanah yang berpotensi menimbulkan konflik strategis, diminta untuk lebih maksimal dan tidak menunda-nunda pelaksaannya.

“Kalau bertele-tele begini, kami merasa sepertinya pemerintah yang meminta kami untuk berunjuk rasa kembali. Bila demikian, kami masih terus berjuang dan sudah menyusun rangkaian kegiatan untuk berjuang. Kami tinggal menunggu teknis dan waktu saja untuk kembali berjunjuk rasa,” pungkas R Pakpahan mengakhiri. (mag-10)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/