27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sumut Dijatah 3.500 Taksi Online

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online di depan Stasiun Besar Kereta Api Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuota taksi online di Sumatera Utara (Sumut) dijatah hanya 3.500 armada. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi persyaratan uji KIR (kendaraan berkala) atau speksi, ternyata belum sampai 50 persen.

“Jumlah kuota itu kewenangan provinsi (Dishub Sumut). Dari kuota 3.500 taksi online, belum sampai 50 persen yang terealisasi melakukan speksi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, menjawab Sumut Pos, saat mendampingi Direktur Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat meninjau pengurusan SIM A Umum yang disubsidi dan uji KIR gratis di Medan Safety Driving Center, Sabtu (24/3).

Renward menuturkan, taksi online yang sudah memiliki izin dalam hal ini SIM A Umum dapat segera melakukan speksi. Ini berguna bagi driver sendiri dan juga untuk proses pendataan.

Direktur Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penetapan kuota ini untuk mensinergikan atau mengkorelasikan supply dengan demand. Supaya kebutuhan masyarakat akan taksi online tetap mempertimbangkan angkutan umum konvensional yang sudah ada. Dengan kata lain, kedua jenis angkutan itu supaya berjalan secara bersama.

“Batas kuota di setiap provinsi berbeda-beda. Dari 15 provinsi yang dibuka batas kuotanya, satu kota pun belum ada yang 100 persen memenuhi syarat. Contohnya di Jakarta baru 20 persen. Artinya, kemauan masyarakat untuk mengurus persyaratan menjadi pengemudi online ini masih rendah. Jadi, saat ini kita fokus terhadap kelengkapan persyaratan SIM A Umum dan uji KIR. Selanjutnya, barulah menata keluhan soal pendapatan dan suspend. Tapi itu domain-nya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk menjembatani driver dengan pihak aplikator,” ujarnya.

Diutarakan Budi, untuk di Jabodetabek kuota yang ditetapkan saat ini 36.000 driver, tapi yang terdaftar saat ini sudah melebihi jumlah yang ditentukan. Hal ini pun menjadi keluhan pengemudi online, sehingga merugikan mereka atau pendapatan berkurang. Sebab, pihak aplikator terus membuka pendaftaran.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online di depan Stasiun Besar Kereta Api Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuota taksi online di Sumatera Utara (Sumut) dijatah hanya 3.500 armada. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi persyaratan uji KIR (kendaraan berkala) atau speksi, ternyata belum sampai 50 persen.

“Jumlah kuota itu kewenangan provinsi (Dishub Sumut). Dari kuota 3.500 taksi online, belum sampai 50 persen yang terealisasi melakukan speksi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, menjawab Sumut Pos, saat mendampingi Direktur Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat meninjau pengurusan SIM A Umum yang disubsidi dan uji KIR gratis di Medan Safety Driving Center, Sabtu (24/3).

Renward menuturkan, taksi online yang sudah memiliki izin dalam hal ini SIM A Umum dapat segera melakukan speksi. Ini berguna bagi driver sendiri dan juga untuk proses pendataan.

Direktur Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penetapan kuota ini untuk mensinergikan atau mengkorelasikan supply dengan demand. Supaya kebutuhan masyarakat akan taksi online tetap mempertimbangkan angkutan umum konvensional yang sudah ada. Dengan kata lain, kedua jenis angkutan itu supaya berjalan secara bersama.

“Batas kuota di setiap provinsi berbeda-beda. Dari 15 provinsi yang dibuka batas kuotanya, satu kota pun belum ada yang 100 persen memenuhi syarat. Contohnya di Jakarta baru 20 persen. Artinya, kemauan masyarakat untuk mengurus persyaratan menjadi pengemudi online ini masih rendah. Jadi, saat ini kita fokus terhadap kelengkapan persyaratan SIM A Umum dan uji KIR. Selanjutnya, barulah menata keluhan soal pendapatan dan suspend. Tapi itu domain-nya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk menjembatani driver dengan pihak aplikator,” ujarnya.

Diutarakan Budi, untuk di Jabodetabek kuota yang ditetapkan saat ini 36.000 driver, tapi yang terdaftar saat ini sudah melebihi jumlah yang ditentukan. Hal ini pun menjadi keluhan pengemudi online, sehingga merugikan mereka atau pendapatan berkurang. Sebab, pihak aplikator terus membuka pendaftaran.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/