27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemko Diminta Perbaharui Data Warga Miskin

Istimewa/sumut pos
Sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gang Ladang Titi Kuning, Medan Johor, baru-baru ini (24/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho meminta Pemko Medan melalui Dinas Sosial kembali melakukan pemutakhiran data bagi warga miskin khususnya penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pemuktahiran data sangat penting guna memastikan bantuan tersebut agar tepat sasaran.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gang Ladang Titi Kuning, Medan Johor, baru-baru ini (24/3).

“Pemutakhiran data sangat perlu dilakukan. Sebab banyak warga miskin di Kota Medan belum tersentuh bantuan tersebut. Bahkan, penerima bantuan sosial sering tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Diakui dia, kendati saat ini Pemko Medan telah banyak berbuat untuk penanggulangan warga miskin di Kota Medan, namun masih saja bantuan dimaksud belum seluruhnya dinikmati karena keterbatasn anggaran dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Menurut data dari Dinas Sosial, hanya 52.400 jiwa warga miskin di Kota Medan yang menerima PKH, sedangkan penerima BPNT hanya 65.362. Padahal warga miskin di Kota Medan tercatat 129.592 jiwa. Sementara pemutakhiran data penerima PKH dilakukan pada Tahun 2015. Pemutakhiran harus melibatkan banyak elemen, mulai dari Kepling dan lembaga lainnya agar data benar-benar akurat.

Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (ris/ila)

Istimewa/sumut pos
Sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gang Ladang Titi Kuning, Medan Johor, baru-baru ini (24/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho meminta Pemko Medan melalui Dinas Sosial kembali melakukan pemutakhiran data bagi warga miskin khususnya penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pemuktahiran data sangat penting guna memastikan bantuan tersebut agar tepat sasaran.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gang Ladang Titi Kuning, Medan Johor, baru-baru ini (24/3).

“Pemutakhiran data sangat perlu dilakukan. Sebab banyak warga miskin di Kota Medan belum tersentuh bantuan tersebut. Bahkan, penerima bantuan sosial sering tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Diakui dia, kendati saat ini Pemko Medan telah banyak berbuat untuk penanggulangan warga miskin di Kota Medan, namun masih saja bantuan dimaksud belum seluruhnya dinikmati karena keterbatasn anggaran dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Menurut data dari Dinas Sosial, hanya 52.400 jiwa warga miskin di Kota Medan yang menerima PKH, sedangkan penerima BPNT hanya 65.362. Padahal warga miskin di Kota Medan tercatat 129.592 jiwa. Sementara pemutakhiran data penerima PKH dilakukan pada Tahun 2015. Pemutakhiran harus melibatkan banyak elemen, mulai dari Kepling dan lembaga lainnya agar data benar-benar akurat.

Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/