26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Mulai Hari Ini, PNS Medan Bekerja di Rumah, Berlaku hingga 31 Maret

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhirnya, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota (Pemko) Medan disuruh bekerja dari rumah, berlaku sejak Kamis (26/3) hari ini. Penyesuaian sistem kerja itu diambil Plt Wali ota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi, menyikapi pandemi Covid-19 yang perkembangannya semakin masif di Kota Medan.

“Surat edarannya sudah saya tandatangani sejak kemarin, da mulai diedarkan ke seluruh OPD. Penyesuaian kerja itu berlaku mulai besok (hari ini, Red), berlaku hingga tanggal 31 Maret 2020. Tapi nanti akan dievaluasi lagi sesuai kebutuhan. Kalau memang harus diperpanjang, akan kita lakukan,” ucap Akhyar kepada Sumut Pos, Rabu (25/3) via selulernya.

Meski PNS bekerja dari rumah, menurut Akhyar, bukan berarti seluruh kegiatan di Pemko Medan —termasuk di masing-masing OPD— menjadi lumpuh. Sebab para pimpinan OPD tetap masuk dan bekerja seperti biasa, untuk memberi pelayanan bagi masyarakat Kota Medan.

“Pelayanan tetap berjalan. Kepala OPD tetap bekerja ke kantor, dibantu beberapa ASN lainnya yang ditentukan oleh Kepala OPD sendiri. Nantinya, Kepala OPD yang akan mengatur sistem kerja pegawai untuk menjalankan tugas pelayanan. Sisanya bekerja dari rumah,” jelas Akhyar.

Informasi diperoleh Sumut Pos, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 16 Maret 2020, serta memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global.

Juga sesuai dengan arahan Presiden, yang memungkinkan sebagian ASN bekerja dari rumah sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran wali kota antara lain; Kepala OPD agar mengatur sistem kerja pegawai di bawah pimpinannya, agar menjalani tugasnya dari rumah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat perjalanan luar negeri dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Kedua, Kepala OPD harus memastikan terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, kepala perangkat daerah mengatur sistem kerja pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19 antara lain pada Dinas Kesehatan (RSUD Pirngadi dan Puskesmas), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Sosial, BPBD, Disdukcapil, DPMPTSP, BPPRD, Sekretariat Daerah serta Kecamatan dan Kelurahan.

Keempat, diaturnya ketentuan terhadap pegawai yang sedang melakukan kedinasan di rumah, agar tetap berada di rumahnya masing-masing. Kehadiran jam kerja pegawai berdasarkan pada surat perintah tugas dari kepala OPD masing-masing. Wajib membuat laporan harian yang akan dikumpulkan setiap bulannya dan tetap diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kelima, kepala OPD menyampaikan rekapitulasi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah setiap hari kepada BKDPSDM.

Keenam, pelaksanaan tugas kedinasan ditempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Dan terakhir, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, kepala daerah melakukan evaluasi dan efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Wali Kota Medan melalui BKDPSDM Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhirnya, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota (Pemko) Medan disuruh bekerja dari rumah, berlaku sejak Kamis (26/3) hari ini. Penyesuaian sistem kerja itu diambil Plt Wali ota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi, menyikapi pandemi Covid-19 yang perkembangannya semakin masif di Kota Medan.

“Surat edarannya sudah saya tandatangani sejak kemarin, da mulai diedarkan ke seluruh OPD. Penyesuaian kerja itu berlaku mulai besok (hari ini, Red), berlaku hingga tanggal 31 Maret 2020. Tapi nanti akan dievaluasi lagi sesuai kebutuhan. Kalau memang harus diperpanjang, akan kita lakukan,” ucap Akhyar kepada Sumut Pos, Rabu (25/3) via selulernya.

Meski PNS bekerja dari rumah, menurut Akhyar, bukan berarti seluruh kegiatan di Pemko Medan —termasuk di masing-masing OPD— menjadi lumpuh. Sebab para pimpinan OPD tetap masuk dan bekerja seperti biasa, untuk memberi pelayanan bagi masyarakat Kota Medan.

“Pelayanan tetap berjalan. Kepala OPD tetap bekerja ke kantor, dibantu beberapa ASN lainnya yang ditentukan oleh Kepala OPD sendiri. Nantinya, Kepala OPD yang akan mengatur sistem kerja pegawai untuk menjalankan tugas pelayanan. Sisanya bekerja dari rumah,” jelas Akhyar.

Informasi diperoleh Sumut Pos, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 16 Maret 2020, serta memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global.

Juga sesuai dengan arahan Presiden, yang memungkinkan sebagian ASN bekerja dari rumah sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran wali kota antara lain; Kepala OPD agar mengatur sistem kerja pegawai di bawah pimpinannya, agar menjalani tugasnya dari rumah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat perjalanan luar negeri dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Kedua, Kepala OPD harus memastikan terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan optimal, dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, kepala perangkat daerah mengatur sistem kerja pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19 antara lain pada Dinas Kesehatan (RSUD Pirngadi dan Puskesmas), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Sosial, BPBD, Disdukcapil, DPMPTSP, BPPRD, Sekretariat Daerah serta Kecamatan dan Kelurahan.

Keempat, diaturnya ketentuan terhadap pegawai yang sedang melakukan kedinasan di rumah, agar tetap berada di rumahnya masing-masing. Kehadiran jam kerja pegawai berdasarkan pada surat perintah tugas dari kepala OPD masing-masing. Wajib membuat laporan harian yang akan dikumpulkan setiap bulannya dan tetap diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kelima, kepala OPD menyampaikan rekapitulasi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah setiap hari kepada BKDPSDM.

Keenam, pelaksanaan tugas kedinasan ditempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Dan terakhir, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, kepala daerah melakukan evaluasi dan efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Wali Kota Medan melalui BKDPSDM Kota Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/