26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

HKTI Sumut Segera Dipanggil, KNPI Tolak Dana Bansos

MEDAN- Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi, terus melakukan pemeriksaan terhadap penerima dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk tahun Anggaran 2011.

“Saat ini kita masih melakukan pemanggilan terhadap penerima dana bansos dan bantuan hibah untuk dimintai keterangan soal penggunaan anggaran yang direalisasikan oleh Pemprovsu,” ujar Plh Kasi Penkum Kejatisu Ronald Bakkara, pada wartawan Rabu (24/4) di Jalan AH Nasution.

Bakkara juga melanjutkan, saat ini mereka sudah memeriksa penerima bantuan hibah dan dana Bansos mencapai ratusan orang. Pemanggilan itu untuk dimintai keterangannya terkait jenis bantuan dan peruntukannya.

“Sudah banyak yang diperiksa. Pastinya saya belum tahu berapa. Yang jelas bantuan yang besar itu yang kita prioritaskan untuk dipanggil. Kita juga meminta pada masyarakat yang menerima bantuan untuk datang ke Kejaksaan melakukan klarifikasi,” pinta Ronald.

Sementara itu, DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Sumatera Utara, yang menerima bantuan dari Pemprovsu juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Semua penerima bantuan akan kita panggil tanpa terkecuali, hal ini berdasarkan dokumen penerima bantua tersebut,” tegas Ronald.

Ketika disinggung kapan HKTI Sumut akan diperiksa terkait penerimaan bantuan Rp500 juta? Ronald Bakkara mengatakan, HKTI Sumut yang menerima bantuan juga bakal dipanggil. “Semua penerima bantuan akan kita panggil. Kalau masalah HKTI, akan kita cek kalau belum dipanggil maka akan kita panggil secepatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Pemuda Indonesia Medan M Said SP, pada wartawan menegaskan, mereka tidak ada menerima bantuan yang direalisasikan Pemprovsu.

Berdasarkan dokumen laporan tidak langsung APBD Provsu tahun anggaran 2011, Koperasi Pemuda Indonesia Kota Medan Jalan Merbabu No28, yang ingin direalisasi dari sisa anggaran sebesar Rp50 juta, tidak diambil. “Dari dokumen itu kita memang lihat langsung bantuan itu direalisasikan, namun tidak kita ambil. Bahkan di dokumen itu kita lihat anggaran bantuan Rp50 juta itu masih ada, karena tidak kita ambil walaupun itu sudah dimasukkan ke buku APBD,” ujar Said.

Said mengaku, mereka juga tidak ada menerima surat pemberitahuan dari Pemprovsu terkait bantuan yang sudah direalisasikan. “Pun demikian, anggaran itu tetap tidak kita ambil,” bantah Said.(rud)

MEDAN- Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi, terus melakukan pemeriksaan terhadap penerima dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk tahun Anggaran 2011.

“Saat ini kita masih melakukan pemanggilan terhadap penerima dana bansos dan bantuan hibah untuk dimintai keterangan soal penggunaan anggaran yang direalisasikan oleh Pemprovsu,” ujar Plh Kasi Penkum Kejatisu Ronald Bakkara, pada wartawan Rabu (24/4) di Jalan AH Nasution.

Bakkara juga melanjutkan, saat ini mereka sudah memeriksa penerima bantuan hibah dan dana Bansos mencapai ratusan orang. Pemanggilan itu untuk dimintai keterangannya terkait jenis bantuan dan peruntukannya.

“Sudah banyak yang diperiksa. Pastinya saya belum tahu berapa. Yang jelas bantuan yang besar itu yang kita prioritaskan untuk dipanggil. Kita juga meminta pada masyarakat yang menerima bantuan untuk datang ke Kejaksaan melakukan klarifikasi,” pinta Ronald.

Sementara itu, DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Sumatera Utara, yang menerima bantuan dari Pemprovsu juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Semua penerima bantuan akan kita panggil tanpa terkecuali, hal ini berdasarkan dokumen penerima bantua tersebut,” tegas Ronald.

Ketika disinggung kapan HKTI Sumut akan diperiksa terkait penerimaan bantuan Rp500 juta? Ronald Bakkara mengatakan, HKTI Sumut yang menerima bantuan juga bakal dipanggil. “Semua penerima bantuan akan kita panggil. Kalau masalah HKTI, akan kita cek kalau belum dipanggil maka akan kita panggil secepatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Pemuda Indonesia Medan M Said SP, pada wartawan menegaskan, mereka tidak ada menerima bantuan yang direalisasikan Pemprovsu.

Berdasarkan dokumen laporan tidak langsung APBD Provsu tahun anggaran 2011, Koperasi Pemuda Indonesia Kota Medan Jalan Merbabu No28, yang ingin direalisasi dari sisa anggaran sebesar Rp50 juta, tidak diambil. “Dari dokumen itu kita memang lihat langsung bantuan itu direalisasikan, namun tidak kita ambil. Bahkan di dokumen itu kita lihat anggaran bantuan Rp50 juta itu masih ada, karena tidak kita ambil walaupun itu sudah dimasukkan ke buku APBD,” ujar Said.

Said mengaku, mereka juga tidak ada menerima surat pemberitahuan dari Pemprovsu terkait bantuan yang sudah direalisasikan. “Pun demikian, anggaran itu tetap tidak kita ambil,” bantah Said.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/