MEDAN, SUMUTPOS.CO – Iwan (52) dan Zulkarnain (28) harus berurusan dengan polisi. Ayah dan anak memetap di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ini ditangkap mengedarkan uang palsu. Keduanya ditangkap di wilayah Jalan Rahmad Buddin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kamis (25/4).
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuha, Iptu Bonar H Pohan mengatakan, kedua pria ini melakukan aksi kejahatannya sudah hampir seminggu. Mereka bekerjasama untuk mengedarkan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100ribu.
“Setelah kita selidiki ternyata yang bersangkutan membuat uang palsu sendiri dengan menggunakan kertas pembungkus endog (telur) atau kertas layangan” ungkap Kanit Reskrim
Modusnya, kata Bonar, kedua tersangka membeli barang yang murah-murah di warung kecil. Selain mendapatkan uang kembali, pedagang warung kecil biasanya lebih longgar pengawasan terhadap uang palsu.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang palsu yang sudah diedarkan berkisar antara Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 lembar duit pecahan Rp 100 ribu dan uang 50 ribu sebanyak 14 lembar.”Anak dan bapak ini sudah edarkan upal selama seminggu belakangan ini dengan jumlah uang palsu sebanyak Rp 1 juta “tambah Bonar.
Pelaku mengaku nekat mencetak dan edarkan uang palsu karena terdesak kebutuhan. Salah seorang pelakul Zulkarnain miliki utang Rp 500 ribu untuk biaya membayar utang Narkoba.
“Saya punya utang pak kepada bandar narkoba. saya bingung bayar biayanya Rp 500 ribu, oleh karena itu saya terpaksa mencetak uang palsu” tutur zulkarnain.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah Pasal 36 Ayat 1,2, dan 3 membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fac/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Iwan (52) dan Zulkarnain (28) harus berurusan dengan polisi. Ayah dan anak memetap di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan ini ditangkap mengedarkan uang palsu. Keduanya ditangkap di wilayah Jalan Rahmad Buddin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kamis (25/4).
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuha, Iptu Bonar H Pohan mengatakan, kedua pria ini melakukan aksi kejahatannya sudah hampir seminggu. Mereka bekerjasama untuk mengedarkan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100ribu.
“Setelah kita selidiki ternyata yang bersangkutan membuat uang palsu sendiri dengan menggunakan kertas pembungkus endog (telur) atau kertas layangan” ungkap Kanit Reskrim
Modusnya, kata Bonar, kedua tersangka membeli barang yang murah-murah di warung kecil. Selain mendapatkan uang kembali, pedagang warung kecil biasanya lebih longgar pengawasan terhadap uang palsu.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang palsu yang sudah diedarkan berkisar antara Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 lembar duit pecahan Rp 100 ribu dan uang 50 ribu sebanyak 14 lembar.”Anak dan bapak ini sudah edarkan upal selama seminggu belakangan ini dengan jumlah uang palsu sebanyak Rp 1 juta “tambah Bonar.
Pelaku mengaku nekat mencetak dan edarkan uang palsu karena terdesak kebutuhan. Salah seorang pelakul Zulkarnain miliki utang Rp 500 ribu untuk biaya membayar utang Narkoba.
“Saya punya utang pak kepada bandar narkoba. saya bingung bayar biayanya Rp 500 ribu, oleh karena itu saya terpaksa mencetak uang palsu” tutur zulkarnain.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah Pasal 36 Ayat 1,2, dan 3 membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fac/ila)