MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua batang pohon jenis Mahoni yang selama ini ada di bahu jalan Asrama, tepatnya di depan pergudangan Paragon kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia telah hilang. Diduga, pohon tersebut ditebang oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Pantauan awak media di lokasi, Rabu (26/4/2023), kedua pohon jenis Mahoni itu saat ini sudah rata dengan tanah dan tak berbekas. Kabar yang diterima dari warga sekitar yang minta namanya tidak dituliskan menyebutkan, penebangan pohon sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Beredar kabar, penebangan pohon diduga atas permintaan pengelola pergudangan Paragon agar memudahkan proses keluar masuk truk kontiner ke dalam komplek pergudangan tersebut.
Belakangan diketahui, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk penebangan pohon tersebut.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Dinas SDABMBK melalui bagian penebangan pohon, Fakhrul Jakson, justru mengaku tidak mengetahui adanya penebangan pohon tersebut. Ia pun mengatakan akan segera mengecek ke lokasi. “Terimakasih infonya, kami segera cek ke lokasi,” tulisnya lewat pesan WhatsApp.
Sementara itu, Camat Medan Helvetia, Putera Ramadan, saat dikonfirmasi juga mengatakan akan mengecek kondisi tersebut ke lapangan. “Ntar ku cek bg,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor, mengaku sangat menyesalkan tindakan oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab karena diduga telah melakukan penebangan pohon tanpa izin. Padahal, sudah ada dinas terkait sebagai pihak yang menangani penebangan pohon dan paling mengetahui pohon yang layak dipangkas ataupun ditebang.
Ia juga menyebutkan, adanya aturan yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH), sehingga penebangan pohon harus mempertimbangkan hal tersebut.
Antonius menjelaskan, bahwa penebangan pohon tanpa izin di tengah kota melanggar Perda nomor 10 tahun 2002 tentang penghijauan dan Perwal nomor 15 tahun 2009 pasal 26 tentang pelaksanaan peraturan Kota Medan nomor 10 tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah bab 18.
“Itu namanya ilegal loging dalam kota. Ada ketentuan pidana untuk pelanggaran yakni kurungan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Maka baik Camat dan Lurah seharusnya jangan tutup mata,” tegas Antonius.
Terakhir, Antonius Tumanggor meminta Dinas SDABMB Kota Medan, Camat Medan Helvetia dan Lurah Helvetia untuk segera menindak tegas pihak yang sudah melakukan penebangan pohon tanpa izin milik Pemko Medan tersebut.
“Apalagi saat ini kita Medan masih krisis pepohonan di bahu jalan dampak bertambahnya pembangunan yang mengabaikan estetika kota dan penghijauan kota. Jadi kalau menebang pohon tanpa izin sama dengan ilegal logging,” tutupnya. (map)