MEDAN, SUMUTPOSC.O – Persediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan semakin menipis. Disdukcapil memprioritaskan pencetakan e-KTP bagi penduduk yang baru memasuki usia 17 tahun, hingga pencetakan blanko dari pemerintah pusat normal kembali.
Dari surat edaran yang ditempel di dinding kantor Disdukcapil Medan disebutkan, prioritas pencetakan e-KTP kepada warga Medan yang memasuki usia 17 tahun dimulai 13 Mei 2016. Sedangkan pencetakan e-KTP bagi penduduk Medan dikarenakan kesalahan data, kehilangan dan pindah rusak, ditunda sampai pengadaan blanko e-KTP dari pusat normal.
Kepala Disdukcapil OK Zulfi belum bisa dikonfirmasi terkait Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Bidang Kependudukan Syaiful Chalid Siregar ini.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Medan Robby Barus mengatakan, e-KTP merupakan kebutuhan vital masyarakat. Sebab berbagai urusan harus menggunakan e-KTP. “Ini sangat penting. Disdukcapil harus menjemput bola. Jangan sampai hal ini berlarut (lama),” kata Robby, Rabu (25/5).
Dia pun mengingatkan agar jajaran Disdukcapil tidak memanfaatkan situasi. Mengambil keuntungan sendiri dengan cara kolusi dengan dalil blanko terbatas. “Artinya, jangan sampai jadi permainan. Karena ada sesuatu, bisa urus KTP cepat,” katanya.
Situasi itu pun akan menjadi pertimbangan Komisi A untuk memanggil dan meminta keterangan/penjelasan dari Disdukcapil. “Kita panggil nanti. Artinya, jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu,” katanya.(prn/smg/ala)
MEDAN, SUMUTPOSC.O – Persediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan semakin menipis. Disdukcapil memprioritaskan pencetakan e-KTP bagi penduduk yang baru memasuki usia 17 tahun, hingga pencetakan blanko dari pemerintah pusat normal kembali.
Dari surat edaran yang ditempel di dinding kantor Disdukcapil Medan disebutkan, prioritas pencetakan e-KTP kepada warga Medan yang memasuki usia 17 tahun dimulai 13 Mei 2016. Sedangkan pencetakan e-KTP bagi penduduk Medan dikarenakan kesalahan data, kehilangan dan pindah rusak, ditunda sampai pengadaan blanko e-KTP dari pusat normal.
Kepala Disdukcapil OK Zulfi belum bisa dikonfirmasi terkait Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Bidang Kependudukan Syaiful Chalid Siregar ini.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Medan Robby Barus mengatakan, e-KTP merupakan kebutuhan vital masyarakat. Sebab berbagai urusan harus menggunakan e-KTP. “Ini sangat penting. Disdukcapil harus menjemput bola. Jangan sampai hal ini berlarut (lama),” kata Robby, Rabu (25/5).
Dia pun mengingatkan agar jajaran Disdukcapil tidak memanfaatkan situasi. Mengambil keuntungan sendiri dengan cara kolusi dengan dalil blanko terbatas. “Artinya, jangan sampai jadi permainan. Karena ada sesuatu, bisa urus KTP cepat,” katanya.
Situasi itu pun akan menjadi pertimbangan Komisi A untuk memanggil dan meminta keterangan/penjelasan dari Disdukcapil. “Kita panggil nanti. Artinya, jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu,” katanya.(prn/smg/ala)