28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kasus Gudang BBM Diduga Ilegal, AKBP Achiruddin jadi Tersangka Lagi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan, sebagai tersangka.

Mereka disangka sebagai penyalahguna bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Medan Helvetia, berdekatan dengan rumah pribadi AKBP Achiruddin.

“Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E dan P (anak buah E),” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (25/5) sore.

Menurut Hadi, sampai saat ini proses penyidikan masih terus didalami penyidik. Bisa saja tersangka bertambah. “Proses penyidikannya masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5) malam, mengatakan, keterkaitan AKBP Achiruddin Hasibuan karena diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset. “Pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan. Itu menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral,” ucapnya.

Teddy menyebutkan, aktivitas BBM Ilegal tersebut tidak memiliki izin usaha dan tempat. Sementara, dari hasil penggeledahan gudang BBM ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan, penyidik menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton, 3 tangki besar dan barang bukti lainnya.

Teddy juga menjelaskan, pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola gudang BBM ilegal tersebut. “Masih didalami (BBM subsidi dijual ke industri),” ucap Teddy.

Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, yang memiliki gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan. Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep Polda Sumut yang berlangsung selama lima jam. Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. (dwi/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan, sebagai tersangka.

Mereka disangka sebagai penyalahguna bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Medan Helvetia, berdekatan dengan rumah pribadi AKBP Achiruddin.

“Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E dan P (anak buah E),” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (25/5) sore.

Menurut Hadi, sampai saat ini proses penyidikan masih terus didalami penyidik. Bisa saja tersangka bertambah. “Proses penyidikannya masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5) malam, mengatakan, keterkaitan AKBP Achiruddin Hasibuan karena diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset. “Pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan. Itu menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral,” ucapnya.

Teddy menyebutkan, aktivitas BBM Ilegal tersebut tidak memiliki izin usaha dan tempat. Sementara, dari hasil penggeledahan gudang BBM ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan, penyidik menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton, 3 tangki besar dan barang bukti lainnya.

Teddy juga menjelaskan, pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola gudang BBM ilegal tersebut. “Masih didalami (BBM subsidi dijual ke industri),” ucap Teddy.

Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, yang memiliki gudang solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan. Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep Polda Sumut yang berlangsung selama lima jam. Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. (dwi/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/