MEDAN- Sebanyak 69 kios Pedagang kaki Lima (PKL) Pasar Sambas yang berdiri di pinggir Jalan Banjarmasin, Kelurahan Mesjid, Medan Kota, dibongkar, Sabtu (26/6) malam pukul 21.00 WIB. Pembongkaran yang dilakukan aparat kecamatan dibantu petugas Satpol PP ini dilakukan karena para pedagang telah melanggar Perda.
Camat Medan Kota Parlindgungan Nasution SSos mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada para pedangang untuk membongkar kiosnya sendiri. “Karena surat tersebut tidak digubris, terpaksa kami membongkarnya secara paksa,” terangnya.
Parlindungan juga mengatakan, kebaradaan para PKL tersebut telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan. “Selama 44 tahun warga pengguna jalan terganggu dengan keberadaan PKL ini. Karenanya, dengan dibongkarnya kios-kios ini, lalulintas di sini bisa lancar kembali,” katanya Parlindungan.
Sementara M Danil, seorang pedagang mengaku sedih dan kecewa dengan pembongkaran kios yang dilakukan pihak Pemko Medan ini. Pasalnya, kini dia akan kehilangan mata pencaharian. (omi)