Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Suhendra, terdakwa kepemilikan ganja 23 amplop kecil atau seberat 28.8 gram. Meski terdakwa terbukti bersalah memiliki barang haram tersebut, namun vonis bebas tetap dijatuhkan karena Suhendra mengalami gangguan jiwa.
“Terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan ganja sebanyak 23 amplop namun berdasarkan hasil test kesehatan, Suhendra dinyatakan mengalami perubahan akal atau gangguan jiwa. Dengan demikian Suhendra dinyatakan bebas dan ganja miliknya dirampas untuk dimusnahkan,” ujar hakim, Selasa (25/6).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Basilin Sinaga menyatakan Suhendra yang ditahan sejak Desember 2012 divonis bebas karena sesuai dengan pasal 44 ayat 1 KUHP berbunyi barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dipidana.
Sebelumnya, Ngadina, ibu kandung Suhendra, mengaku kecewa. Ngadina yang mengenakan baju lusuh dan songkok kepala merasa tak pantas bila anaknya yang mengalami gangguan jiwa di proses hukum. “Padahal pada saat dia ditangkap, sudah saya bilang pada polisi kalau anak saya ini mengalamin
gangguan jiwa. Tapi nggak dipedulikan. Di persidangan pun sudah saya bilang pada Jaksa melalui penasihat hukum prodeonya,” ujar Ngadina.
Ngadina mengaku Suhendra yang merupakan anak keenam dari tujuh bersaudara ini beberapa kali pernah ditahan karena terlibat perkara hukum. Namun, semua itu dilakukan anaknya atas ajakan dari teman-temannya. “Sebelumnya, dia pernah juga di penjara karena curi kayu pakai becak tetangga. Tapi saat itu saya bilang dia tidak sakit jiwa. Karena dia disuruh kawannya. Jadi saya biarkan dia dipenjara karena saya marah dia mencuri,” ujar Ngadina sedih.
Menurutnya Suhendra meninggalkan rumah karena diusir oleh abang kandungnya. “Dia diusir abangnya karena membuang televisi juga barang-barangnya ke sungai. Makanya, abang dia marah. Dia langsung diusir. Setelah itu dia berjalan keliling komplek masuk kerumah ke tetangga. Tapi mungkin saat itu rumah tetangga saya ini nggak dikunci. Anak saya masuk dan dia mengambil uang yang terletak Rp300 ribu,” jelasnya.
Namun Suhendra benar-benar mencari masalah. Setelah uang hasil curian itu diperolehnya, Suhendra membeli ganja seberat 28,86 gram. Petugas kepolisian langsung meringkus Suhendra. “Saya nggak tahu dia beli ganja dari siapa. Mungkin dari kawan-kawannya. Mereka sering memanfaatkan dia kalau berbuat jahat. Itulah, menyesal saya membiarkan dia ini,” ujarnya sembari mengatakan Suhendra dirawatnya seorang diri sejak suaminya meninggal 25 tahun silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, menuntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp800 juta dan subsider 3 bulan penjara kepada Suhendra. Tuntutan itu dijatuhkan oleh JPU tanpa mempertimbangkan surat pernyataan sakit jiwa dari RS Jiwa Pemprovsu. Suhendra dijerat pasal 111 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Padahal dari awal persidangan kami sudah ajukan surat, kalau dia ini pasien rumah sakit jiwa,” ujar Ayu Rosali.
Suhendra dinyatakan menderita sakit jiwa berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Provinsi Sumut dengan surat keterangan dokter No.YM 001.06.02.400. Dirinya sempat dirawat Jalan pada 18 Mei 2011, hingga 12 September 2012. Kemudian dirawat inap pada 2 maret 2011 hingga 9 Mei 2011. Selanjutnya diopname di kelas III ruang Sorik Merapi. Surat keterangan itu bahkan ditandatangani Direktur Rumah Sakit Jiwa daerah Provsu Ka Bid Pelayanan Medis Dr Vera Marpaung SpKJ M Kes.
Berdasarkan dakwaan JPU menyatakan pada Senin 3 Desember 2012, dua orang saksi polisi Muntrisno dan Rinto Aruan sedang melakukan patroli di Kawasan Medan Kota. Di lokasi ini mereka mendapat informasi jika di jalan Teratai Pasiran Medan telah diamankan masyarakat seorang lelaki melakukan pencurian. Mendengar hal tersebut kedua polisi langsung meluncur ke lokasi.
Setelah ditanya, akhirnya diketahui jika ternyata Suhendra yang telah mencuri dan membelanjakan uangnya untuk membeli ganja sebanyak 28,86 gram dan hanya menyisakan uang sebanyak Rp2.000 saja. Hal ini diakui oleh Kepala Lingkungan Jalan Teratai Pasiran Medan dan benar bahwa keluarganya telah hilang Rp300.000. (far)