26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

PT KAI Komersilkan Kabel ATCS Dishub Medan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REL LAYANG KERETA KUALANAMU_Pekerja menyelesaikan pembangunan pondasi rel layang kereta api di kawasan Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sabtu (7/1). Pembangunan rel layang sepanjang delapan kilometer dari Medan menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang, yang kini mencapai 70 persen tersebut, ditargetkan beroperasi tahun 2018.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Keberadaan kabel Area Traffic Control System (ATCS) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, yang melintang di atas rel kereta api (KA), tampaknya menjadi keuntungan bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sebab, PT KAI mengkomersilkannya dengan meminta Dishub Medan agar membayar sewa atas keberadaan kabel di area mereka. Tak tanggung-tanggung, satu titik kabel dipatok dengan harga sewa Rp25 juta. Sedangkan kabel  ATCS berjumlah 5 titik.”Sewanya itu sebesar Rp25 juta per titik kabel yang melintang di atas rel. Kita punya 5 titik kabel melintang, berarti sekitar Rp125 juta per tahun kita bayar ke PT KAI,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Medan Suriono, Kamis (2/2).

Suriono mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban dari PT KAI. Sebab, permintaan pengenaan tarif untuk kabel ATCS yang melintang di atas rel disampaikan dalam rapat resmi. “Rapat itu sudah digelar. Jadi, membahas mengenai itu bahwa memang sesuai dengan aturan yang dimiliki PT KAI  bahwa kita harus membayar sewa,” aku Suriono.

Suriono mengaku, awalnya pihaknya sempat mengajukan protes ke PT KAI terkait pengenaan biaya sewa itu. Melalui surat resmi berkop Dishub Medan sudah dikirimkan ke PT KAI, Dishub Medan sudah diundang rapat bersama PT KAI. Namun, masih belum ada keputusan yang bisa diambil oleh salah satu BUMN itu.

Sedangkan pengajuan protes, lanjut Suriono, alasannya karena ATCS tersebut disediakan untuk pelayanan publik tentang situasi lalu lintas dalam kondisi riil atau live streaming. Namun, dalam operasionalnya malah Dishub Medan dikenakan biaya.”Ini kan bukan untuk kepentingan komersil. Ini murni pelayanan publik. Ini salah satu bagian dari layanan publik pemerintah pada Kota Metropolitan berkembang seperti Kota Medan. Tapi malah kita dibebankan PT KAI. Sampai saat ini sejumlah ruas jalan tidak bisa terpantau karena padam,  kabelnya putus,” jelasnya.

Suriono mengaku dari hasil rapat dan kordinasi dengan PT KAI, pihak KAI akan koordinasi dengan PT KAI Pusat. Keputusan mengenai itu tidak bisa diputuskan oleh PT KAI Divre I. “Kita masih tunggu keputusan itu dari surat kita ke PT KAI Pusat. Karena keputusan itu ada di pusat,” ungkapnya.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh Joni Martinus yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya akan mempertanyakan pada bagian aset PT KAI terkait masalah ini. “Saya belum dapat info lengkapnya. Saya tanyakan dulu ke bagian Aset ya, nanti saya kabari jika info sudah sinkron,” janjinya kepada wartawan koran ini. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REL LAYANG KERETA KUALANAMU_Pekerja menyelesaikan pembangunan pondasi rel layang kereta api di kawasan Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sabtu (7/1). Pembangunan rel layang sepanjang delapan kilometer dari Medan menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang, yang kini mencapai 70 persen tersebut, ditargetkan beroperasi tahun 2018.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Keberadaan kabel Area Traffic Control System (ATCS) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, yang melintang di atas rel kereta api (KA), tampaknya menjadi keuntungan bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Sebab, PT KAI mengkomersilkannya dengan meminta Dishub Medan agar membayar sewa atas keberadaan kabel di area mereka. Tak tanggung-tanggung, satu titik kabel dipatok dengan harga sewa Rp25 juta. Sedangkan kabel  ATCS berjumlah 5 titik.”Sewanya itu sebesar Rp25 juta per titik kabel yang melintang di atas rel. Kita punya 5 titik kabel melintang, berarti sekitar Rp125 juta per tahun kita bayar ke PT KAI,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Medan Suriono, Kamis (2/2).

Suriono mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban dari PT KAI. Sebab, permintaan pengenaan tarif untuk kabel ATCS yang melintang di atas rel disampaikan dalam rapat resmi. “Rapat itu sudah digelar. Jadi, membahas mengenai itu bahwa memang sesuai dengan aturan yang dimiliki PT KAI  bahwa kita harus membayar sewa,” aku Suriono.

Suriono mengaku, awalnya pihaknya sempat mengajukan protes ke PT KAI terkait pengenaan biaya sewa itu. Melalui surat resmi berkop Dishub Medan sudah dikirimkan ke PT KAI, Dishub Medan sudah diundang rapat bersama PT KAI. Namun, masih belum ada keputusan yang bisa diambil oleh salah satu BUMN itu.

Sedangkan pengajuan protes, lanjut Suriono, alasannya karena ATCS tersebut disediakan untuk pelayanan publik tentang situasi lalu lintas dalam kondisi riil atau live streaming. Namun, dalam operasionalnya malah Dishub Medan dikenakan biaya.”Ini kan bukan untuk kepentingan komersil. Ini murni pelayanan publik. Ini salah satu bagian dari layanan publik pemerintah pada Kota Metropolitan berkembang seperti Kota Medan. Tapi malah kita dibebankan PT KAI. Sampai saat ini sejumlah ruas jalan tidak bisa terpantau karena padam,  kabelnya putus,” jelasnya.

Suriono mengaku dari hasil rapat dan kordinasi dengan PT KAI, pihak KAI akan koordinasi dengan PT KAI Pusat. Keputusan mengenai itu tidak bisa diputuskan oleh PT KAI Divre I. “Kita masih tunggu keputusan itu dari surat kita ke PT KAI Pusat. Karena keputusan itu ada di pusat,” ungkapnya.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh Joni Martinus yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya akan mempertanyakan pada bagian aset PT KAI terkait masalah ini. “Saya belum dapat info lengkapnya. Saya tanyakan dulu ke bagian Aset ya, nanti saya kabari jika info sudah sinkron,” janjinya kepada wartawan koran ini. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/