MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, angkat bicara atas usulan Komisi II DPRD Medan yang meminta pihaknya untuk segera membentuk Satgas Perlindungan Buruh Kota Medan.
Chandra mengatakan, Disnaker Kota Medan akan segera berkoordinasi dengan serikat pekerja ataupun serikat buruh tingkat Kota Medan atas rencana tersebut.
“Sesuai petunjuk dari pimpinan (Wali Kota Medan), kami akan rapatkan dengan serikat pekerja/buruh terlebih dahulu. Dalam waktu dekat akan kita bicarakan,” ucap Chandra kepada Sumut Pos, Senin (26/6/2023).
Dikatakan Chandra, pihaknya perlu membicarakan hal itu dengan serikat buruh untuk mendengarkan langsung keinginan mereka. Terkhusus, soal apakah memang Satgas Perlindungan Buruh tersebut memang dibutuhkan atau tidak.
“Jangan nanti justru mereka (serikat buruh) yang menolak dibentuknya Satgas (Perlindungan Buruh) itu. Sebab yang kita tahu, fungsi serikat buruh itu kan sebagai wadah memperjuangkan hak-hak mereka yang tidak terakomodir. Jadi jangan nanti mereka menilai Satgas ini punya fungsi yang tumpang tindih dengan serikat buruh,” ujarnya.
Namun, sambung Chandra, apabila serikat buruh mendukung dibentuknya Satgas Perlindungan Buruh guna mendukung serikat buruh dalam melindungi hak-haknya, maka Disnaker Kota Medan akan mempertimbangkan dibentuknya satgas tersebut.
“Kalau nanti hasil diskusi kita menyatakan memang perlu dibentuknya Satgas Perlindungan Buruh tersebut, maka akan kita sampaikan kepada pimpinan,” katanya.
Pun begitu, selama Satgas Perlindungan Buruh belum terbentuk Ilyan Chandra meminta buruh untuk tidak khawatir. Sebab untuk masalah pengaduan, Disnaker telah memfasilitasinya lewat aplikasi SiDuta.
Sebab, aplikasi SiDuta tidak hanya dibuat untuk memudahkan para pencari kerja dalam mendapatkan pekerjaan ataupun memudahkan perusahaan dalam mencari tenaga kerja. Akan tetapi, Aplikasi SiDuta juga dapat dimanfaatkan sebagai layanan pengaduan terkait perusahaan yang tidak memberikan hak-hak normatif karyawannya.
“Masalah layanan pengaduan terkait perusahaan yang tidak memberikan hak-hak normatif karyawannya, itu sudah tersedia di aplikasi SiDuta,” tuturnya.
Sementara, lanjut Chandra, terkait fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi hak-hal normatif karyawannya, kewenangannya tidak berada di Disnaker Kota Medan. Melainkan, berada di Disnaker Provinsi Sumut.
“Tapi kalau ada aduan terkait perusahaan nakal yang tidak memenuhi hak-hak normatif karyawannya, tetap akan kita akomodir. Untuk masalah yang bisa diselesaikan di tingkat kota, maka akan kita selesaikan. Selebihnya tentu akan kita teruskan ke Disnaker Provinsi (Sumut),” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST meminta Pemko) Medan melalui Disnaker untuk segera membentuk Satgas Perlindungan Buruh Kota Medan. Pasalnya hingga saat ini, masih sangat banyak buruh ataupun pekerja di Kota Medan yang tidak mendapatkan hak-hak normatifnya dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Masih banyak pekerja di Kota Medan yang tidak mendapatkan hak normatifnya. Untuk itu, kita meminta Pemko Medan agar segera membentuk Satgas Perlindungan Buruh,” ucap Sudari kepada Sumut Pos, Kamis (22/6/2023).
Dijelaskan politisi PAN itu, adapun contoh-contoh hak normatif yang dimaksud, diantaranya upah minimal setara UMK, upah lembur, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah hak-hak lainnya.
“Faktanya masih sangat banyak pekerja yang dibayar di bawah UMK, lembur tidak dibayar, tidak punya BPJS Kesehatan, apalagi BPJS Ketenagakerjaan. Tentu ini telah melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan oleh Pemko Medan. Untuk itulah, Satgas Perlindungan Buruh harus segera dibentuk,” ujarnya.
Nantinya, sambung Sudari, Satgas Perlindungan Buruh harus membuat nomor layanan pengaduan atau call centre sebagai wadah yang memudahkan pekerja untuk mengadukan adanya hak pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaan.
“Selama ini kan banyak pekerja yang takut melapor, karena mereka takut dipecat. Untuk itu lah harus ada call centre. Selain memudahkan untuk mengadu, pekerja juga dapat lebih berani dalam melaporkan adanya pelanggaran. Dan yang pasti, Disnaker harus segera menindaklanjuti setiap aduan yang masuk,” katanya.
Kemudian, lanjut Sudari, setiap perusahaan di Kota Medan juga tidak boleh menyalahartikan program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan Pemko Medan.
Sebab sejak adanya program UHC, terdapat beberapa perusahaan yang tidak mendaftarkan ataupun membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya, khususnya pekerja yang memiliki KTP Kota Medan. Dengan dalih, pekerja tersebut telah memiliki jaminan kesehatan berupa UHC.
“Padahal UHC diterapkan Pemko Medan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga yang belum atau tidak memiliki jaminan kesehatan. Sementara yang berstatus sebagai tenaga kerja, wajib memiliki jaminan kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan. Jadi, UHC ini jangan disalahartikan oleh perusahaan,” tutupnya. (map/ram)