30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Aktor Malaysia Divonis 11 Tahun Penjara

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Khaireyll Benjamin Bin Ibrahim alias Benjy (38) menjalani sidang vonis di Pengadilan negeri Medan, Rabu (18/10) Dirinya divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 11 tahun dan denda 1 milliar rupiah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (?PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap aktor ternama di Malaysia, Khaeryll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Ia terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkoba dengan jenis sabu seberat 4,5 gram.

Dalam amar putusan, yang dibacakan majelis hakim diketuai oleh ?Wahyu Prasetyo Wibowo menyebutkan selain hukum penjara. Benji yang merupakan warga Bandar Utama Damansara 47800 Petaling Jaya Selangor, Malaysia diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melawan hukum dengan memilki dan menguasai narkotika golongan I dengan berat 4,5 gram. Majelis hakim dengan ini menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider 3 kurang penjara,” ungkap Majelis Hakim dihadapan terdakwa di ruang Kartika di PN Medan, Rabu (18/10) sore.

Terdakwa yang saat ini, berprofesi ?Disc Jockey (DJ) dinilai bersalah dan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Hukuman ini dipotong dengan masa tahan. Apakah mengerti?. Silakan anda (Benjy,red) berpendapat. Apakah terima, pikir-pikir dan banding,” tanya majelis hakim kepada terdakwa.

Benjy mengatakan mengerti. Namun, selama persidangan dirinya tidak didampingi penasehat hukum dan tidak pernah didampingi pihak Konsulat Jendral (Konjen) Malaysia.

“Saya mengerti sedikit-dikit pak majelis hakim mulia. Saya pikir-pikir lah pak majelis hakim,” sebut Benjy.? Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini, lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menutut terdakwa 14 tahun penjara. Namun, denda lebih tinggi dalam tuntutan JPU dengan mewajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan.

Usai menjalani sidang, Benjy dengan gaya kepala botak tampak kesal dengan hukuman disampaikan majelis hakim PN Medan. Yang dinilai hukuman tinggi tidak sesuai dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram, yang diseledupkan didalam dubur atau anusnya.

“Sebelas tahun itu berat, saya cuma pemakai. Saya sudah minta diberi murah (ringan) hukuman. Tapi, tetapi tinggi dan terlalu tinggi itu hukumnya,” ucap Benjy sembari diboyong oleh pengawal tahanan (Walta) ke ruang tunggu tahanan di PN Medan.

Diketahui, terdakwa ?Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kualanamu, Selasa malam, 18 April 2017, lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuhnya, Benjy menyimpan sabu seberat 4,5 gram didalam anus atau duburnya.

Dari Kuala Lumpur, Malyasia, aktor ternama itu, menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 tujuan Bandara Kualanamu. Untuk diketahui, Benjy juga merupakan anak dari seorang artis ternama di Malaysia.

Ironisnya, terdakwa masih terjerat kasus narkoba di negaranya. Dimana, terdakwa pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak 4 kali pada sekitar tahun 2015. Salah satu kasus narkobanya, ia terancam hukuman mati. Karena, memproduksi sabu di Malaysia.(gus)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG_Khaireyll Benjamin Bin Ibrahim alias Benjy (38) menjalani sidang vonis di Pengadilan negeri Medan, Rabu (18/10) Dirinya divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 11 tahun dan denda 1 milliar rupiah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (?PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap aktor ternama di Malaysia, Khaeryll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Ia terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkoba dengan jenis sabu seberat 4,5 gram.

Dalam amar putusan, yang dibacakan majelis hakim diketuai oleh ?Wahyu Prasetyo Wibowo menyebutkan selain hukum penjara. Benji yang merupakan warga Bandar Utama Damansara 47800 Petaling Jaya Selangor, Malaysia diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melawan hukum dengan memilki dan menguasai narkotika golongan I dengan berat 4,5 gram. Majelis hakim dengan ini menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider 3 kurang penjara,” ungkap Majelis Hakim dihadapan terdakwa di ruang Kartika di PN Medan, Rabu (18/10) sore.

Terdakwa yang saat ini, berprofesi ?Disc Jockey (DJ) dinilai bersalah dan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Hukuman ini dipotong dengan masa tahan. Apakah mengerti?. Silakan anda (Benjy,red) berpendapat. Apakah terima, pikir-pikir dan banding,” tanya majelis hakim kepada terdakwa.

Benjy mengatakan mengerti. Namun, selama persidangan dirinya tidak didampingi penasehat hukum dan tidak pernah didampingi pihak Konsulat Jendral (Konjen) Malaysia.

“Saya mengerti sedikit-dikit pak majelis hakim mulia. Saya pikir-pikir lah pak majelis hakim,” sebut Benjy.? Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini, lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menutut terdakwa 14 tahun penjara. Namun, denda lebih tinggi dalam tuntutan JPU dengan mewajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan.

Usai menjalani sidang, Benjy dengan gaya kepala botak tampak kesal dengan hukuman disampaikan majelis hakim PN Medan. Yang dinilai hukuman tinggi tidak sesuai dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram, yang diseledupkan didalam dubur atau anusnya.

“Sebelas tahun itu berat, saya cuma pemakai. Saya sudah minta diberi murah (ringan) hukuman. Tapi, tetapi tinggi dan terlalu tinggi itu hukumnya,” ucap Benjy sembari diboyong oleh pengawal tahanan (Walta) ke ruang tunggu tahanan di PN Medan.

Diketahui, terdakwa ?Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kualanamu, Selasa malam, 18 April 2017, lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuhnya, Benjy menyimpan sabu seberat 4,5 gram didalam anus atau duburnya.

Dari Kuala Lumpur, Malyasia, aktor ternama itu, menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 tujuan Bandara Kualanamu. Untuk diketahui, Benjy juga merupakan anak dari seorang artis ternama di Malaysia.

Ironisnya, terdakwa masih terjerat kasus narkoba di negaranya. Dimana, terdakwa pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak 4 kali pada sekitar tahun 2015. Salah satu kasus narkobanya, ia terancam hukuman mati. Karena, memproduksi sabu di Malaysia.(gus)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/