MEDAN- Oknum bintara Polres Deliserdang Bripka Misran, ditangkap Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Area diduga terlibat kasus penculikan Julmi Piliang, Jumat (22/7) malam sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Pelajar Timur Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Jonser Banjarnahor, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (25/7) menuturkan, keterlibatan Bripka Misran tersebut, berdasarkan keterangan Farida Hanum (57) warga Jalan Pelajar Timur, Medan Kota, yang merupakan otak pelaku dari penculikan tersebut. Hubungan keduanya, Misran merupakan menantu Farida.
Selain keduanya, lanjut Jonser, pihaknya juga telah menahan dua tersangka lain. “Pelakunya ada tujuh orang, kami masih berusaha menangkap tiga pelaku lainnya,” ungkap Jonser.
Keterlibatannya, sebut Jonser, melakukan penculikan selama 16 hari, terhitung Kamis (7/7) lalu. Selama penyekapan, korban mengaku kerap dianiaya dan dipaksa menyerahkan uang Rp58 juta.
Masih Jonser, penculikan itu dilandasi sakit hati Farida Hanum terhadap Julmi, yang tak lain selingkuhannya. Diduga karena hubungan asmaranya diputuskan sepihak, Farida yang berstatus janda ini, langsung menyusun rencana pembalasan dendam. Untuk memuluskan aksinya, Farida melibatkan Bripka Misran. Para pelaku kemudian menjebak korban di sebuah kafe di Jalan Pasar Merah Ujung, Medan Area pada Kamis (7/7) lalu.
“Farida mengajak korban bertemu di kafe itu untuk membagikan uang hasil penjualan rumah. Nyatanya di tempat itu korban langsung diborgol dan disekap di kediaman Farida,” jelas Jonser.
Dalam pemeriksaan diketahui, para pelaku sempat membawa korban ke rumahnya di kawasan Marelan untuk dipertemukan dengan istrinya, Heni. Para pelaku memaksa Heni menyerahkan uang Rp58 juta sebagai tebusan pembebasan suaminya. Tapi Heni baru bisa menyediakan uang Rp50 juta. Uang itu sendiri diserahkannya pada Kamis (21/7). “Tapi karena masih kurang, korban tidak langsung dibebaskan. Saat itulah Heni melapor kepada kami,” tambah Jonser.
Jonser menyebutkan, tidak terlalu sulit untuk menggulung kawanan penculik ini, karena keterangan yang diperoleh sudah sangat mencukupi. Tim yang bergerak pada Jumat (22/7) malam itu menurutnya berhasil menciduk empat pelaku sekaligus. Bahkan korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 333 KUHPidana tentang penyekapan yang dapat dijatuhi hukuman penjara delapan tahun.(ari)