MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan berjanji akan melakukan koordinasi dengan PLN dan PDAM Tirtanadi untuk menggratiskan tagihan rekening listrik dan air serta kelancaran pasokan di seluruh masjid, khususnya selama bulan Ramadan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dalam nota jawaban Wali kota Medan atas pemandangan umum DPRD Medan pada sidang paripurna tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Medan 2010, Senin (25/7).
“Upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat akan dilakukan untuk meminimalisir pemadaman listrik dan pasokan air bersih. Dalam hal ini, Pemko tetap melakukan koordinasi secara maksimal,” ujar Rahudman.
Terkait masalah penertiban pedagang kaki lima (PKL), Pemko akan tetap melakukan penataan kepada seluruh PKL sesuai Perda No 31 tahun 1993 dan SK Wali Kota No 54 tahun 1983. “Penertiban dilakukan dengan tujuan PKL tertata dengan rapi, bersih, indah dan teratur,” ucapnya.
Sedangkan masalah UMKM yang disoroti Fraksi Demokrat dan PDIP yakni sedikitnya peserta UMKM yang mendapat dana bergulir sehingga masih banyak pelaku UMKM yang belum dapat mengakses dana tersebut.
Menurut Wali Kota, karena sejak 2003 sampai sekarang Pemko belum ada menambah dana tersebut. Begitu juga masalah sorotan Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat terkait Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (Silpa). Seperti pada 2008 yang besarnya Silpa mencapai Rp303,1 miliar lebih. Pada 2009 sebesar Rp631,5 miliar lebih dan Tahun 2010 sebanyak Rp591,1 miliar lebih.
“Silpa tersebut bukanlah disebabkan karena ketidakmampuan sejumlah SKPD dalam penyerapan anggara. Namun, Silpa dimaksud karena terjadinya perubahan regulasi dari pemerintah pusat seperti kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus pada SKPD,” cetusnya.
Kemudian, menyinggung pertanyaan Fraksi Golkar masalah memaksimalkan PAD dengan potensi yang cukup. Wali kota sedang melakukan program upaya mengoptimalkan PAD perpajakan dan retribusi seperti di Dinas Perhubungan yakni penertiban terminal liar dan di Dinas Pertamanan membentuk kawasan reklame, revisi perda, penataan dan penertiban serta pembinaan wajib pajak.(adl)