MEDAN-Bagi perusahaan yang tidak membayar, akan diberi sanksi pidana 3 bulan kurungan.
Hal ini dikatakan Kadisnakertrans Provsu Drs Bukit Tambunan MAP kepada wartawan, Kamis (25/7) menanggapi surat edaran Gubsu soal pembayaran THR kepada pekerja di Sumut.
Dijelaskan, Gubsu telah mengeluarkan surat edaran No 568/6728/2013 menindaklanjuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Surat edaran itu meminta perusahaan membayarkan THR kepada pekerja/buruh yang merupakan tradisi tiap hari raya keagamaan.
Pemberian THR kepada pekerja/buruh dituangkan dalam Permen Tenaga Kerja Republik Indonesia No PER.04/Men/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan.
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih secara terus-menerus. Sedangkan besaran THR diatur berdasarkan masa kerja pekerja/buruh, 12 tahun secara terus-menerus atau lebih akan menerima THR 1 bulan gaji.
Bagi pekerja 3 bulan belum sampai 12 tahun, sebagaimana dikutip dari liputanbisnis, akan diberi secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan dikali 1 bulan upah dibagi 12.(kl/smg)