32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemeriksaan Saksi Ahli Dua Hari

Kasus Dugaan Korupsi di Politeknik Negeri Medan

MEDAN- Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut yang berangkat ke Jakarta hingga Kamis (25/8), masih meminta keterangan saksi ahli di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Politenik Negeri Medan (Polmed).
“Sampai hari ini (kemarin, Red), kami masih memintai keterangan saksi ahli. Jadi belum bisa menyimpulkan. Besok (hari ini, Red), saya baru pulang ke Medan. Besok baru ada perkembangannya,” ujar Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (25/8).

Saat ditanya, siapa saksi ahli yang diperiksa itu, Verdy enggan menyebutkannya.
Hal tersebut juga dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, yang ditemui Sumut Pos di Mapoldasu pada hari yang sama.

“Pemeriksaan saksi ahlinya masih berlangsung. Kita tunggu hasilnya nanti setelah pulang,” jawabnya.
Saat ditanya, kapan rencana pemanggilan kembali terhadap Direktur Polmed ZL, Sadono menyatakan, kemungkina pemanggilan tersebut dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1423 Hijriyah.

Dalam kasus ini, diketahui adanya dugaan penyelewengan dana proyek pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan senilai Rp2,1 miliar.

Ditemukan adanya kejanggalan pada proses tender pengadaan alat peraga laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Polmed tersebut. Dimana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek secara benar. Panitia juga dinilai melanggar Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1983.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total Rp4,5 miliar yang dianggarkan.
Penyidik menilai telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 11 sub pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihak Polmed Medan berdalih seluruh proses proyek berjalan sesuai keputusan presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 1983.(ari)

Kasus Dugaan Korupsi di Politeknik Negeri Medan

MEDAN- Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut yang berangkat ke Jakarta hingga Kamis (25/8), masih meminta keterangan saksi ahli di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Politenik Negeri Medan (Polmed).
“Sampai hari ini (kemarin, Red), kami masih memintai keterangan saksi ahli. Jadi belum bisa menyimpulkan. Besok (hari ini, Red), saya baru pulang ke Medan. Besok baru ada perkembangannya,” ujar Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (25/8).

Saat ditanya, siapa saksi ahli yang diperiksa itu, Verdy enggan menyebutkannya.
Hal tersebut juga dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, yang ditemui Sumut Pos di Mapoldasu pada hari yang sama.

“Pemeriksaan saksi ahlinya masih berlangsung. Kita tunggu hasilnya nanti setelah pulang,” jawabnya.
Saat ditanya, kapan rencana pemanggilan kembali terhadap Direktur Polmed ZL, Sadono menyatakan, kemungkina pemanggilan tersebut dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1423 Hijriyah.

Dalam kasus ini, diketahui adanya dugaan penyelewengan dana proyek pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan senilai Rp2,1 miliar.

Ditemukan adanya kejanggalan pada proses tender pengadaan alat peraga laboratorium dan bengkel Jurusan Elektro Polmed tersebut. Dimana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek secara benar. Panitia juga dinilai melanggar Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1983.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total Rp4,5 miliar yang dianggarkan.
Penyidik menilai telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 11 sub pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihak Polmed Medan berdalih seluruh proses proyek berjalan sesuai keputusan presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 1983.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/