32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Buruh Nangis Minta Keadilan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dipecat tanpa alasan yang jelas, ratusan buruh PT Hockinda Citra Lestari menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Deli Serdang, Senin (25/8) sekira pukul 11.00 WIB.

Kedatangan para pekerja yang memproduksi kompor merk hock itu untuk mendesak Disnakertrans menindak perusahaan yang memecat 669 buruhnya secara semena-mena dan tanpa pesangon. Dengan mengendarai sepedamotor, ratusan buruh didominasi perempuan yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sumut itu langsung berorasi di depan Disnakertrans.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani DPD GSBI Ahmadsyach, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) bermula dari perjuangan mogok kerja yang dilakukan oleh sekitar 900 buruh PT Hockinda Citra Lestari pada 11-13 Juni 2014 lalu. Mereka menuntut agar perusahaan kembali mempekerjakan Muhammad Yusuf yang di PHK pada 6 Juni 2014 dengan alasan berakhirnya masa kerja kontrak (PKWT).

Padahal Yusuf sudah bekerja sejak tahun 2006 lalu. Selain itu, pada mogok kerja itu buruh meminta pelaksanaan upah sesuai dengan ketentuan UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten) Deli Serdang dan hak-hak normatif lainnya seperti Jamsostek/BPJS serta segala macam cuti.

Buruh juga meminta penghapusan sistem kerja kontrak (out sourching) yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan melakukan penetapan buruh kontrak yang ada menjadi buruh tetap, penghapusan sistem PHK, melakukan tindakan intimidasi dalam bentuk apapun terhadap buruh yang melakukan mogok kerja.

Meskipun banyak perusahaan yang membandel dengan tidak memberikan hak normatif buruh, namun sangat disayangkan pihak Disnakertrans Kabupaten Deli Serdang tidak pernah dapat menyelesaikan permasalahan buruh yang sudah berlarut-larut. Dimana buruh selalu diperlakukan semena-mena oleh pengusaha.

“Kami tidak mau mediasi sebelum dilakukan bipartit, kami meminta perusahaan PT Hockinda Citra Lestari diperiksa. Pihak perusahaan dengan seenaknya memblokir Jamsostek atau BPJS para buruh,” teriak buruh. Rusmaida Situmeang (36) salah seorang buruh terpaksa membawa anak keempatnya yang masih berusia 10 bulan untuk berdemo. Ibu anak empat yang sudah 15 tahun bekerja itu mengaku terpaksa karena yang menjaga di rumahnya tidak ada.

Dengan meneteskan air mata, Rusmaida mengungkapkan jika dirinya juga di PHK sepihak tanpa pesangon. “Aku sudah karyawan tetap, gajiku sebulan Rp1,5 juta yang tidak sesuai dengan UMSK. Bagi buruh tetap BPJS juga ada tapi kalau yang kontrak tidak ada,” ujarnya

Sebelum selesai berorasi, ratusan buruh menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sambil meletakkan salah satu telapak tangannya di dada sebelah kiri buruh meneteskan air matanya selama menyanyikan lagu kebangsaan mengingat nasib mereka yang ditindas oleh pengusaha. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Disnakertrans Kabupaten Deli Serdang, Ir S Naibaho MKes saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya menerima setoran dari pengusaha PT Hockinda Citra Lestari.

“Saya saja tidak kenal dengan perusahaan itu karena yang mengawasi ke perusahaan itu adalah staf. Aksi buruh ini akan kita tindaklanjuti. Sebenarnya kita mau mediasi tapi buruh tidak mau. Maka untuk selanjutnya bidang perundangan ketenagakerjaan,” sebutnya

 

CURIGAI OKNUM DISNAKER

Ketua Fraksi PDI P DPRD Deli Serdang, Apoan Simanungkalit menilai ketidak adilan yang dialami buruh disebabkan pihak Disnaker Deli Serdang tidak melakukan pengawasan dengan benar. Apoan pun mencurigai oknum Disnakertrans berperilaku konsultan perusahaan untuk melakukan praktek yang merugikan buruh.

Sebagai contoh, kata Apoan, pemberlakukan buruh kontrak dengan melanggar UU Ketenagakerjaan, pengusaha membayar upah dibawah UMK/UMSK, tidak memasukkan buruh peserta BPJS kesehatan dan ketenagkerjaan, pengusaha melakukan PHK sepihak tanpa dasar hukum yang jelas yang semuanya itu terindikasi atas “restu” oknum Disnaker.

Oleh karena itu lanjut Apoan, ia meminta Bupati Deli Serdang Drs Ashari Tambunan untuk melakukan mutasi di lingkungan Disnakertrans karena tak mampu bekerja dan tidak memiliki moralitas. Sebagai bukti, maraknya pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan sudah berlangsung bertahun-tahun dan ternyata tidak satupun perusahaan yang diajukan oleh Disnaker Deli Serdang sampai ke pengadilan atas pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Dan tak satupun dari ribuan perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan yang izinya dicabut Bupati Deli Serdang sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja Pasal 190 ayat 1 dan 2.

“Saya yakin Bupati DS sebelumnya maupun yang sekarang tidak menerima laporan tentang maraknya pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang sangat merugikan buruh. Saya yakin Bupati Deli Serdang Drs Ashari Tambunan mempunyai kepedulian terhadap orang yang sudah khususnya buruh akan dilindungi dan akan memberikan sanksi terhadap oknum Disnakertrans Deli Serdang yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak memiliki moralitas,” bilangnya.

 

POLDASU DIMINTA MENGUSUT

Perwakilan Dewan Gabungan Serikat Buruh Independen Provinsi Sumatera Utara mendatangi Mapoldasu untuk meminta izin melakukan aksi unjuk rasa seraya meminta agar Poldasu segera mengusut PT Hockinda Citra Lestari karena telah melakukan mem-PHK 669 buruh, Senin (25/8) sekira pukul 16.30 WIB.

Admadsyah mewakili buruh menjelaskan bahwa awal PHK terhadap ratusan karyawan ini bermula dari perjuangan mogok kerja yang dilakukan oleh sekitar 900 buruh PT Hockinda Citra Lestari sekira Tanggal 11-13 Juni 2014 lalu dengan meminta hak-hak buruh yang harus dilaksanakan oleh pimpinan perusahaan tersebut.

Berdasarkan aksi mogok tersebut, pihak perusahaan secara berangsur-angsur melakukan PHK secara sepihak terhadap 669 karyawannya. Oleh karena itu, PT Hockinda Citra Lestari dalam melakukan PHK telah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 3 UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI, Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI dan Pasal 151 UU Ketenagakerja No 13 Tahun 2003. ” Kami kemari hendak meminta petunjuk dari Poldasu, dan ingin melakukan unjuk rasa,” ujarnya di depan SPKT.

Lanjut Admadsyah, pihaknya juga sudah meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deliserdang untuk segera melanjutkan pemeriksaan pelanggaran hak-hak normatif dan pelenggaran kebebasan berserikat yang dilakukan oleh PT Hockinda Citra Lestari sehingga menyebabkan 669 buruh di PHK, dan juga meminta Poldasu mengusut perusahaan tersebut. Beberapa menit berada di ruang SPKT, Admadsyah akhirnya keluar dan mengatakan bahwa laporan mereka ditolak oleh Poldasu dengan alasan bahwa para pengunjuk rasa tidak memenuhi syarat, dan data-data yang dikumpulkan tidak lengkap. Mendapati jawaban tersebut, Ahmadsyah dan beberapa rekan-rekannya langsung membubarkan diri dan akan berjanji kembali datang ke Poldasu untuk melakukan aksi sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. (man/gib/deo)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dipecat tanpa alasan yang jelas, ratusan buruh PT Hockinda Citra Lestari menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Deli Serdang, Senin (25/8) sekira pukul 11.00 WIB.

Kedatangan para pekerja yang memproduksi kompor merk hock itu untuk mendesak Disnakertrans menindak perusahaan yang memecat 669 buruhnya secara semena-mena dan tanpa pesangon. Dengan mengendarai sepedamotor, ratusan buruh didominasi perempuan yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sumut itu langsung berorasi di depan Disnakertrans.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani DPD GSBI Ahmadsyach, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) bermula dari perjuangan mogok kerja yang dilakukan oleh sekitar 900 buruh PT Hockinda Citra Lestari pada 11-13 Juni 2014 lalu. Mereka menuntut agar perusahaan kembali mempekerjakan Muhammad Yusuf yang di PHK pada 6 Juni 2014 dengan alasan berakhirnya masa kerja kontrak (PKWT).

Padahal Yusuf sudah bekerja sejak tahun 2006 lalu. Selain itu, pada mogok kerja itu buruh meminta pelaksanaan upah sesuai dengan ketentuan UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten) Deli Serdang dan hak-hak normatif lainnya seperti Jamsostek/BPJS serta segala macam cuti.

Buruh juga meminta penghapusan sistem kerja kontrak (out sourching) yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan melakukan penetapan buruh kontrak yang ada menjadi buruh tetap, penghapusan sistem PHK, melakukan tindakan intimidasi dalam bentuk apapun terhadap buruh yang melakukan mogok kerja.

Meskipun banyak perusahaan yang membandel dengan tidak memberikan hak normatif buruh, namun sangat disayangkan pihak Disnakertrans Kabupaten Deli Serdang tidak pernah dapat menyelesaikan permasalahan buruh yang sudah berlarut-larut. Dimana buruh selalu diperlakukan semena-mena oleh pengusaha.

“Kami tidak mau mediasi sebelum dilakukan bipartit, kami meminta perusahaan PT Hockinda Citra Lestari diperiksa. Pihak perusahaan dengan seenaknya memblokir Jamsostek atau BPJS para buruh,” teriak buruh. Rusmaida Situmeang (36) salah seorang buruh terpaksa membawa anak keempatnya yang masih berusia 10 bulan untuk berdemo. Ibu anak empat yang sudah 15 tahun bekerja itu mengaku terpaksa karena yang menjaga di rumahnya tidak ada.

Dengan meneteskan air mata, Rusmaida mengungkapkan jika dirinya juga di PHK sepihak tanpa pesangon. “Aku sudah karyawan tetap, gajiku sebulan Rp1,5 juta yang tidak sesuai dengan UMSK. Bagi buruh tetap BPJS juga ada tapi kalau yang kontrak tidak ada,” ujarnya

Sebelum selesai berorasi, ratusan buruh menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sambil meletakkan salah satu telapak tangannya di dada sebelah kiri buruh meneteskan air matanya selama menyanyikan lagu kebangsaan mengingat nasib mereka yang ditindas oleh pengusaha. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Disnakertrans Kabupaten Deli Serdang, Ir S Naibaho MKes saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya menerima setoran dari pengusaha PT Hockinda Citra Lestari.

“Saya saja tidak kenal dengan perusahaan itu karena yang mengawasi ke perusahaan itu adalah staf. Aksi buruh ini akan kita tindaklanjuti. Sebenarnya kita mau mediasi tapi buruh tidak mau. Maka untuk selanjutnya bidang perundangan ketenagakerjaan,” sebutnya

 

CURIGAI OKNUM DISNAKER

Ketua Fraksi PDI P DPRD Deli Serdang, Apoan Simanungkalit menilai ketidak adilan yang dialami buruh disebabkan pihak Disnaker Deli Serdang tidak melakukan pengawasan dengan benar. Apoan pun mencurigai oknum Disnakertrans berperilaku konsultan perusahaan untuk melakukan praktek yang merugikan buruh.

Sebagai contoh, kata Apoan, pemberlakukan buruh kontrak dengan melanggar UU Ketenagakerjaan, pengusaha membayar upah dibawah UMK/UMSK, tidak memasukkan buruh peserta BPJS kesehatan dan ketenagkerjaan, pengusaha melakukan PHK sepihak tanpa dasar hukum yang jelas yang semuanya itu terindikasi atas “restu” oknum Disnaker.

Oleh karena itu lanjut Apoan, ia meminta Bupati Deli Serdang Drs Ashari Tambunan untuk melakukan mutasi di lingkungan Disnakertrans karena tak mampu bekerja dan tidak memiliki moralitas. Sebagai bukti, maraknya pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan sudah berlangsung bertahun-tahun dan ternyata tidak satupun perusahaan yang diajukan oleh Disnaker Deli Serdang sampai ke pengadilan atas pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Dan tak satupun dari ribuan perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan yang izinya dicabut Bupati Deli Serdang sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja Pasal 190 ayat 1 dan 2.

“Saya yakin Bupati DS sebelumnya maupun yang sekarang tidak menerima laporan tentang maraknya pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang sangat merugikan buruh. Saya yakin Bupati Deli Serdang Drs Ashari Tambunan mempunyai kepedulian terhadap orang yang sudah khususnya buruh akan dilindungi dan akan memberikan sanksi terhadap oknum Disnakertrans Deli Serdang yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak memiliki moralitas,” bilangnya.

 

POLDASU DIMINTA MENGUSUT

Perwakilan Dewan Gabungan Serikat Buruh Independen Provinsi Sumatera Utara mendatangi Mapoldasu untuk meminta izin melakukan aksi unjuk rasa seraya meminta agar Poldasu segera mengusut PT Hockinda Citra Lestari karena telah melakukan mem-PHK 669 buruh, Senin (25/8) sekira pukul 16.30 WIB.

Admadsyah mewakili buruh menjelaskan bahwa awal PHK terhadap ratusan karyawan ini bermula dari perjuangan mogok kerja yang dilakukan oleh sekitar 900 buruh PT Hockinda Citra Lestari sekira Tanggal 11-13 Juni 2014 lalu dengan meminta hak-hak buruh yang harus dilaksanakan oleh pimpinan perusahaan tersebut.

Berdasarkan aksi mogok tersebut, pihak perusahaan secara berangsur-angsur melakukan PHK secara sepihak terhadap 669 karyawannya. Oleh karena itu, PT Hockinda Citra Lestari dalam melakukan PHK telah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 3 UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI, Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI dan Pasal 151 UU Ketenagakerja No 13 Tahun 2003. ” Kami kemari hendak meminta petunjuk dari Poldasu, dan ingin melakukan unjuk rasa,” ujarnya di depan SPKT.

Lanjut Admadsyah, pihaknya juga sudah meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deliserdang untuk segera melanjutkan pemeriksaan pelanggaran hak-hak normatif dan pelenggaran kebebasan berserikat yang dilakukan oleh PT Hockinda Citra Lestari sehingga menyebabkan 669 buruh di PHK, dan juga meminta Poldasu mengusut perusahaan tersebut. Beberapa menit berada di ruang SPKT, Admadsyah akhirnya keluar dan mengatakan bahwa laporan mereka ditolak oleh Poldasu dengan alasan bahwa para pengunjuk rasa tidak memenuhi syarat, dan data-data yang dikumpulkan tidak lengkap. Mendapati jawaban tersebut, Ahmadsyah dan beberapa rekan-rekannya langsung membubarkan diri dan akan berjanji kembali datang ke Poldasu untuk melakukan aksi sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. (man/gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/